4 April 2026
Beranda blog Halaman 42194

Mantan Ketua KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan pra-peradilan yang dilayangkan Antasari Azhar terhadap tergugat yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik atau SMS gelap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Antasari menilai, dalil kapolri dan kapolda Metro Jaya yang menilai materi gugatan soal penghentikan proses hukum palsu dan SMS gelap ancaman pembunuhan terhadap mendiang Nasrudin Zulkarnaen, bukan ranah praperadilan, melainkan sudah masuk materi pokok perkara.
“Obyek permohonan praperadilan perkara a quo tidak masuk dalam kewenangan praperadilan dan tidak menghentikan penyidikan, dalil termohon telah masuk dalam pokok perkara,” tegas Antasari Azhar saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Atas dasar itu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu memohon Hakim Marisi Siregar menolak seluruh ekpsepsi termohon satu (kapolri) dan termohon dua (kapolda Metro Jaya) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Sedangkan, sambung Antasari, atas dalil termohon satu dan dua, bahwa gugatan ocscuur libel atau kabur, cacat, tidak jelas, dan tidak berdasar karena penyidik tidak pernah menghentikan proses hukum kedua laporan itu, bekas kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali menanggapinya secara enteng.
“Bahwa pemohon menanggapi dan menilai dalil eksepsi termohon satu dan dua mengenai ocscuur libel yang demikian telah masuk pokok perkara. Oleh karena itu beralasan untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” tandas Antasari.
Atas alasan tersebut, terpidana dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, itu memohon hakim Marisi Siregar menyatakan, menolak eksepsi termohon satu (kapolri) dan termohon dua (kapolda Metro Jaya) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Warga Jakut Berharap Stasiun Tanjung Priok Dapat Beroperasi

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah warga di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sekitarnya berharap Kereta Rel Listrik (KRL) yang berangkat dan menuju Stasiun Tanjung Priok ke Stasiun Kota dioperasikan.
“Kawasan pelabuhan ramai dan macet akibat kendaraan besar, seperti kontainer, truk tangki dan sebagainya. Kalau ada KRL, pasti membantu pekerja,” ujar Santoso, warga Priok, ketika ditemui di sekitar Stasiun Tanjung Priok, Rabu (12/11).
Pemuda yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat tersebut menginginkan ada KRL sehingga tidak harus mangantre akibat macetnya kawasan pelabuhan, khususnya pada jam masuk dan keluar kantor.
Hal senada dikatakan Yayuk, pedagang di sekitar pelabuhan. Ia yang setiap hari menumpang angkutan umum dari Stasiun Kota ke Tanjung Priok mengeluhkan lamanya perjalanan.
“Kalau naik KRL, pasti waktu tidak habis di jalan. Dari segi biaya juga lebih irit,” katanya.
Tidak berbeda dengan yang disampaikan Rahmat, warga asal Bahari. Ia berharap instansi terkait, yakni PT Kereta Api Indonesia segera mengoperasikan jalur KRL Tanjung Priok.
“Penumpang-penumpang kapal laut dari pelabuhan yang menuju tengah kota Jakarta juga bisa langsung naik KRL,” katanya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Tanjung Priok M. Ridwan mengakui pengoperasian KRL dari Priok ke Kota dan sebaliknya akan segera dilaksanakan.
“Tapi kami tidak bisa memastikan kapan pengoperasian di mulai karena menunggu PT KAI dan Direktorat Jenderal Perketaapian Kementerian Perhubungan berkoordinasi,” katanya.
Ia mengaku jalur yang sama sebelumnya pernah dioperasikan selama setahun, yakni 2009 sampai 2010, sebelum ditutup kembali karena kurangnya armada sehingga berdampak keterlambatan KRL di stasiun-stasiun lainnya.
“Semua sedang dipersiapkan dan kami harap dengan pengoperasian KRL Tanjung Priok ke Kota dan sebaliknya bisa mempermudah pekerja maupun penumpang kapal laut yang hendak ke kawasan tengah Ibu Kota,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bamsoet: Penunjukkan Panitia Rapimnas Hak Ketua Umum

Jakarta, Aktual.co — Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan panitia rapat musyawarah nasional (Rapimnas) merupakan kewenangan dari ketua umum partai, yakni Aburizal Bakrie.
Termasuk penunjukan, Nurdin Halid menjadi Ketua Steering Commitee (SC) Rapimnas Golkar yang akan digelar akhir pekan itu.
“SK sudah keluar lanjutan rapat konsul minggu lalu di bandung. Tak lama kemudian keluar SK SC Nurdin Halid. Kepanitiaan itu wewenang ketum,” ucap Bamsoet kepada wartawan, di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
Ketika ditanya lebih lanjut, apakah penunjukan itu untuk mengamankan suara Aburizal Bakrie ketika mencalonkan dirinya sebagai ketua umum? Sekretaris fraksi Golkar itu mengatakan bila semua kepanitian dipenuhi semua unsur.
“Ada semua unsur di kepanitian,” ucap dia.
Masih kata dia, untuk maju sebagai aklamasi itu ada syaratnya.
“Peserta Munas itu tidak hanya pendukung pak Ical. Ada pendukung yang lain. Harus bulat, syaratnya harus bulat,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

BNN Musnahkan 8 Ton Ganja di Bandara Soekarno Hatta

Petugas BNN menjaga lima tersangka berikut barang bukti 8008 ton ganja saat pemusnahan di Garbage Plant, Bandara Soekarno-Hatta, Banten (12/11/2014). Barang bukti ganja terbesar asal Sigli Aceh tersebut merupakan hasil operasi terhadap sebuah truk dari Aceh di Telaga Samsan Kandis, Riau pada 24 Oktober lalu. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Terkait Dana PPP, Risma: Minta Langsung Jokowi Saja

Jakarta, Aktual.co — Public Private Partnership (PPP) yang dilakukan pemerintah daerah mendapat tanggapan dari beberapa Walikota Surabaya dan Bandung. Walikota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan dirinya tetap meminta dana dari PPP dan APBN untuk pembangunan transportasi di Bandug.

“Kami akan membangun cable train transportation dan saat ini masih menunggu. Sambil menunggu juga kami akan meminta dana dari APBN. Jadi nanti mana aja yang duluan,” ujar Ridwan saat acara di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Rabu (12/11).

Berbeda dengan Ridwan, Walikota Surabaya  Tri Rismaharani mengatakan sudah tidak berharap pada dana PPP. Dirinya hanya mengandalkan dana APBN dan akan meminta langsung pada Presiden Jokowi.

“Saya sudah tidak mengandalkan dana PPP, nanti minta langsung ke Pak Jokowi,” canda Risma.

Untuk diketahui PPP  adalah bentuk perjanjian jangka panjang (biasanya lebih dari 20 tahun) antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

FPI Balas Laporkan Ahok ke Polda Metro

Jakarta, Aktual.co —Permintaan yang dilayangkan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI), dibalas oleh ormas pimpinan Rizieq Shihab dengan melaporkan mantan Bupati Belitung Timur itu ke Polda Metro Jaya.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan mereka akan melaporkan Ahok karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI.
Tindakan Ahok yang menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham untuk merekomendasikan pembubaran FPI, menurutnya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. 
“Dia menyalahgunaan kekuasaan dengan membawa surat ke Mendagri dan Kemenkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa dengan Ahok?” ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/11).
Sugito mempermasalahkan Ahok yang menyoalkan demo 10 November lalu yang disebutnya dilakukan FPI di DPRD DKI dan Balaikota yang menuntut pelengseran Ahok dari jabatannya.
Padahal, ujarnya, demo itu bukan dilakukan oleh FPI saja. Tetapi dari berbagai ormas lainnya yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta. Antara lain dari Forum Umat Islam, Forum Betawi Bersatu, Majelis Ta’lim, Forum Betawi Rempug.
“Itu adalah demo gerakan GMJ dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Itu gabungan berbagai macam, tapi Ahok selalu menyudutkan FPI,” tudingnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 10 November lalu Ahok mengaku mantap untuk mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kemkumham jika aksi demo yang mereka lakukan hari itu di Balaikota dan DPRD DKI berujung pada tindakan anarkis.
“Jelas pesan saya. Saya siapkan surat kalau (FPI) macam-macam di Jakarta. Kita mau kasih surat ke Kemenkumham untuk bubarkan FPI, itu jelas,” ujar Ahok di Jakarta, Senin (10/11).
Alasan dia untuk melayangkan surat ke Kemenkumham karena ia merasa Kemendagri tidak menyambut baik atas sikapnya untuk segera menindak FPI.
“Tergantung dia (Mendagri), gue kan udah nantang. Tunggu kita ke Menkumham mau buat surat ke pengadilan. Ini aku minta kerja cepet sama Pak Sekda, supaya siapkan surat untuk segera saya tandatangan,” ujarnya.
Ahok menegaskan akan memberikan surat kepada Menkumham pada minggu ini untuk menindak organisasi tersebut.
“Minggu ini, kalau bisa hari ini. Kalau keburu. Mau siapkan surat kepda Menkumham, rekomendasi kepada pengadilan negeri untuk membubarkan. Jelas sikap kita, FPI gak boleh ada di bumi Indonesia karena melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945, melanggar Pancasila. Kalau menolak saya hanya karena alasan agama kemudian sebarkan fitnah macam-macam maka gak layak FPI ada di Indonesia,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain