7 April 2026
Beranda blog Halaman 42211

Kasus Flu Burung, Ratna Dewi Umar Kembali Diperiksa KPK

 Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan KPA pada Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung (Avian Influenza), tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (12/11).
KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim, dalam kasus dugaan korupsi pada Pelaksanaan Pengadaan Alat Kesehatan Penanganan Wabah Flu Burung tahun Anggaran 2006, di Kementerian Kesehatan. Penyidikan kasus itu sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain menetapkan Mulya A Hasyim, KPK juga telah menetapkan Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar, sebagai tersangka. Pada September 2013 lalu, Ratna kemudian dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini, KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga mencapai Rp 52 miliar. Selain kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan dalam penanganan out break flu burung tahun 2006, ada sejumlah kasus dugaan korupsi alkes di Kemenkes. Diduga terjadi pada pengadaan alat kesehatan pada 2003 dan pengadaan alat rontgen tahun 2007.
Pada pengadaan tahun 2003, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi sebagai tersangka. Selain itu KPK juga telah menetapkan 2 rekanan depkes menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penggelembungan harga alat-alat tersebut. KPK mendapatkan bukti adanya penggelembungan hingga 5.000 persen. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 91,5 miliar.
Sementara pada pengadaan tahun 2007, KPK telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Depkes, Mardiono, sebagai tersangka. Dia diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,5 miliar.
Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan flu burung. Ketika kasus ini terjadi, Soetedjo masih menjadi koordinator pengadaan. KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 32 miliar. Sementara nilai proyeknya sendiri mencapai Rp 98 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Kasus Dermaga Sabang, KPK Periksa Direktur PT Prima

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Prima Subsea Service Satya Wirawan dalam kasus proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010.
Satya bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Teuku Siaful yang merupakan tersangka atas kasus tersebut. Selain Satya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wawan Sunaryo yang merupakan PNS Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sri Winarto yang merupakan pegawai PT Hidronav Tehnikatama dan Deni Purnama dari pihak swasta.
“Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk TSA,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Dalam kasus ini, KPK terlebih dulu telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka Teuku Saiful diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Teuku Saiful merupakan Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Teuku Saiful diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Bos Sentul City Kembali Diperiksa KPK

 Jakarta, Aktual.co — Kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng.
Selain Swee Teng, lembaga tersebut pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap HRD PT Dfajar Abadi Masindo Bambang Riyanto dan Dian Purwanin alias Dian dari pihak swasta.
“Swee Teng bakal diperiksa sebagai saksi, dan dua saksi bakal dimintai keterangannya untuk KCK,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharasa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Seperti diketahui, Kwe Cahyadi alias Sui Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001. Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Kwee Cahyadi alias Sweeteng ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. .
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin; serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
Cahyadi Kumala lama dikenal sebagai salah satu raja properti. Bersama Haryadi Kumala, Cahyadi dikenal dengan perusahaan bernama PT Kaestindo Group. Perusahaan ini menjalankan proyek pengembangan di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Hujan Ringan dan Sedang, Ketinggian Air di Manggarai Masih Aman

Jakarta, Aktual.co —Efektifitas hujan yang turun di Bogor, Jawa Barat hari ini diperkirakan ringan. Sehingga diperkirakan air yang masuk ke kawasan Pintu Air Depok dan Pintu Air Manggarai Jakarta hari ini masih berstatus Siaga 4, atau masih di ambang batas normal.
Dari informasi yang dihimpun Aktual.co pada pukul 00.00Wib Rabu (12/11), ketinggian air di Pintu air Katulampa dilaporkan masih normal dengan ketinggian air 30 cm dengan intensitas air hujan rendah.
Sedangkan di Pintu Air Depok dilaporkan ketinggian air 115 cm dengan tingkat cuaca mendung. Sedangkan untuk Pintu Air Manggarai ketinggian air 700 cm. Sedangkan di Pintu Air Pasar Ikan tinggi air 210 cm dan masuk tingkat Siaga 2 lantaran rob dari pasangnya air laut. 
Sedangkan dari informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) diperkirakan untuk siang dan malam hari ini hujan ringan dan sedang akan turun di wilayah Jabodetabek.

Artikel ini ditulis oleh:

Pembentukan Struktur KMP di Daerah Dituding untuk Hambat Pemerintahan Jokowi-JK

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi mengatakan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum aman.
Menurut dia, deklarasi pengurus Koalisi Merah Putih (KMP) di daerah, akan menghambat jalannya pemerintahan Jokowi-JK. Bahkan dia menyebut jika kepengurusan KMP daerah akan meneruskan perintah KMP pusat.
“Itu hanya operasional lebih lanjut untuk menjegal Jokowi,” kata J Kristiadi, Rabu (12/11).
Dia meyakini sejak lama KMP ingin menjegal pemerintahan Jokowi. Ini terlihat dari penguasaan posisi-posisi strategis di parlemen dengan memanfaatkan instrumen UU MD3 dan Tata Tertib DPR.
Partai Golkar, kata dia, memegang kendali dominan terkait langkah politik yang diambil KMP. Secara khusus, dia menyebut Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie sebagai aktor utama di balik manuver KMP.
“Ini seperti pembusukan kreatif yang diperlukan pada organisasi yang mulai ekstraktif, yang dibikin hanya untuk kepentingan pembentuknya,” kata dia. (Baca: Fraksi KMP di DPRD Bentuk Struktur, Satukan Konsep)
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menggelar acara pengukuhan struktur kepengurusan, Selasa (11/11) kemarin di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan.
Ketua KMP DKI Jakarta M. Taufik acara pengukuhan tersebut dilakukan guna menguatkan kekompakan koalisi tersebut di DPRD DKI Kebon Sirih.
“Inikan kita pengukuhan DKI Jakarta jadi acaranya secara terbuka adalah KMP untuk menyatukan persepsi bagaimana membangun Jakarta ke depan,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu di acara tersebut, Selasa (11/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Dirut Triofa

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Triofa Perkasa, Paulus Iwo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Paulus bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Diketahui, Paulus kerap bolak-balik diperiksa untuk tersangka sebelumnya dalam kasus ini. Paulus dianggap tahu seputar dugaan penerimaan uang suap proyek tersebut.
Pengusaha yang jadi orang dekat mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu diduga ikut berperan menyalurkan uang dari Grup Permai atau perusahaan Muhammad Nazaruddin ke DPR.
Dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkapkan jika Grup Permai menggelontorkan dana miliaran rupiah ke DPR untuk mengawal penganggaran proyek wisma atlet SEA Games.
Uang ke DPR yang besarnya 5 persen dari uang muka wisma atlet senilai Rp 33 miliar itu diberikan kepada seseorang bernama Wafid, Paul, dan Wisler. Namun, saat itu Yulianis tidak mengenal siapa Wafid, Paul, dan Wisler tersebut.
Yulianis belakangan mendengar nama Wafid Muharam yang merupakan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Menurut Yulianis, pembagian uangnya yakni sebesar Rp 500 juta untuk Wafid, Rp 150 juta untuk Paulus, Rp 50 juta lagi untuk Wafid, dan Rp 100 juta untuk dinas pekerjaan umum, kemudian Rp 150 juta untuk Wisler.
“Itu menurut pengajuan Bu Rosa (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang).”
Rizal Abdullah sendiri sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah. Rizal mengakui jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.
“Buat saya sendiri ada Rp 400 juta,” ungkap Rizal Abdullah saat bersaksi untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Rizal, pertama kali dirinya menerima Rp 250 juta secara tunai. Selanjutnya, dirinya menerima tiket perjalanan ke Singapura dan Australia, yang olehnya dinilai seharga Rp 50 juta saat mengembalikannya ke KPK, dan terakhir dirinya menerima Rp 100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai succses fee pembangunan wisma atlet SEA Games atas keikutsertaan PT Duta Graha Indah (DGI) pada proyek tersebut. “Terdakwa dalam pihak DGI minta ikut dalam pembangunan wisma Atlet,” ucap Rizal.
Menurut Rizal, permintaan untuk keikutsertaan PT DGI juga sebelumnya sempat disampaikan oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma tersebut. “Mohon nanti dibantu PT DGI dalam pembangunan wisma atlet,” imbuh Rizal mengisahkan permintaan Wafid.
Uang itu sendiri, kata Rizal, diterimanya langsung dari Idris di ruangan kerjanya. Namun, Rizal mengaku uang itu sudah dikembalikannya kepada KPK.
“Ini ada sesuatu,” kata Idris kala menyerahkan fee-fee itu seperti dituturkan Rizal.
KPK diketahui telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka kasus tersebut. Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain