3 April 2026
Beranda blog Halaman 42216

Terkait Sumber Dana KIS, BPJS Ngaku Tidak Tahu

Jakarta, Aktual.co —  Tiga kartu Sakti yang diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu masih menyisakan sejumlah tanda tanya bagi masyarakat terkait asal muasal sumber dana tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan sumber dana Kartu Indonesia Sehat (KIS) berasal dari anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan anggaran Kartu Indonesia Pintar berasal dari Beasiswa Siswa Miskin (BSM).

Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat dihubungi wartawan Aktual mengatakan bahwa pihaknya kurang mengerti mengenai pernyataan Menkeu terkait sumber dana KIS berasal dari BPJS.

“Posisi BPJS kan sebagai operator penyelenggara saja, menerima iuran dari pemerintah, swasta, dan individu. Saya kurang paham mengenai statementnya Menteri Keuangan. Mungkin maksudnya sumber dana ya dari hasil iuran itu,” ujar Irfan ketika dihubungi, Selasa (11/11).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan, ia mengatakan mulai dari prosedur dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada KIS tersebut sepenuhnya pemerintah yang mengurus.

“Kalau untuk sasaran PBI itu pemerintah yang urus, nanti KIS ada penambahan PBI, cakupannya lebih luas lagi. Kalau untuk prosedurnya kan awalnya dana dari APBN, ini memang sudah ada alokasinya untuk PBI, lalu diberikan ke BPJS Rp1,6 triliun per bulannya,” jelasnya.

Selain itu untuk pendataan PBI, Irfan mengatakan pada tahun 2014 PBI berasal dari Kementerian Sosial, lalu diberikan ke Kementerian Kesehatan, dan yang terahir baru diserahkan ke BPJS.

“Kalau tahun 2014 data PBI dari rekomendasi Kemensos, dari Kemensos dikasih ke Kemenkes, nah dari Kemenkes yang akan kasih ke BPJS. Kalau untuk KIS nanti langsung dari Kemenkes ke BPJS,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

AKBP Idha Divonis 8 Tahun Penjara, Ronny: Ini Bukti Polri Profesional

Jakarta, Aktual.co —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Torowa Daeli menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono terkait kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu atas kasus yang ditanganinya.
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan bahwa dalam proses penyidikan terdakwa sudah sesuai dengan bukti dan fakta-fakta. dia menyatakan, terdakwa yang disangkakan penyidik Polri telah melakukan tindak pidana itu terbukti dalam persidangan.
“Bahwa tersangka itu bisa dipersangkakan dengan sebuah pasal pidana ternyata itu benar disidang, itu kan yang utama,” ujar Ronny kepada Aktual.co, Selasa (11/11).
Menurutnya, apabila dalam persidangan tersebut terdakwa Idha Prastiono tidak terbukti bersalah, maka terkesan pimpinan polri lah yang mengkriminalisasikan anak buahnya. Dalam hal ini, sambung Ronny, polri sudah bekerja secara proporsional dalam menindak para anggota yang bermasalah dalam hukum.
“Karena kan kalau tidak benerkan itu kan atasannya yang mengkriminalisasi anak buah, dalam hal ini kan polri proporsional,” katanya.
Artinya, Ronny menambahkan, masyarakat dalam hal ini  bisa menilai, bahwa polri tidak diskriminatif dan akan menindak tegas apabila ada anggota polri yang terjerat suatu tindak pidana.
“Kita bekerja apa adanya. Polri tidak diskriminasi, semuanya kita serahkan kepada mekanisme penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana dalam persidangan di pengadilan,” tuntasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu, Idha Endri Prastiono dijatuhkan human delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim menilai, terdakwa selaligus bekas perwira menengah polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta,” kata Hakim Torowa Daeli, di Pontianak, Selasa (11/2014).
Menurut dia, apabila terdakwa tidak membayar denda Rp200 juta, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan. “Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada petugas penegak hukum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan.
Diketahui, kasus tersebut bergulir sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono. Sementara terdakwa menyatakan menolak putusan hakim itu, sehingga mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 374 KUHP.
Sebagai informasi, dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat 10 Oktober, merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Panglima TNI: Cermati Kebangkitan Tiongkok, Ada Ancaman Asimetrik

Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Moeldoko menyebutkan ada ancaman keamanan asimetrik sangat sulit diperkirakan. Kata dia, di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang aneh, ia menyebutkan seperti teknologi nanotech, robot, cloning dan kemajuan teknologi lainnya. 
“Dalam masa depan individu negara semakin mudah dalam mengawasi masyarakatnya dengan terobosan dalam teknologi pengawasan digital, dan yang terakhir tentang perubahan serta kebangkitan Tiongkok,” ucap Panglima TNI saat memberikan ceramah pembekalan kepada Perwira Siswa (Pasis) Sesko TNI Pendidikan Reguler (Dikreg) XLI Tahun 2014, di Sesko TNI Jl. R.A.A. Martanegara No. 11 Bandung, Selasa (11/11).
Panglima TNI mengajak untuk mengenali masa depan dan apa yang harus disiapkan. Menurut, kata dia, buku berjudul The Extrem Future karya James Canton, Moeldoko mengatakan 20 tahun ke depan dunia akan mengalami perubahan dan diperkirakan akan terdapat 10 tren masa depan yang akan berubah dengan ekstrim yaitu: sumber energi, inovasi ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, harapan hidup manusia 100 tahun, perubahan iklim, masa depan globalisasi, ancaman keamanan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang aneh-aneh, masa depan individu dan kebangkitan Tiongkok.
Menurut Panglima, Indonesia saat ini mempunyai sumber daya alam yang berlimpah dan pasti akan habis seiring dengan kebutuhan yang meningkat. Di bidang ekonomi menurut Panglima TNI, demokrasi akan mempercepat inovasi sehingga akan terjadi perubahan drastis pada ekonomi dunia, di bidang peningkatan sumber daya manusia perlu adanya perubahan kurikulum pendidikan sehingga menjadi kurikulum yang inovatif serta menyiapkan generasi muda dalam menghadapi masa depan yang ekstrim.
Terkait dengan hal tersebut di atas maka ada lima faktor penentu masa depan yang ekstrem, yaitu kecepatan (speed), kompleksitas (complexity), resiko (risk), perubahan (change) dan kejutan (surprise). 
Selanjutnya ada 4 faktor kunci menghadapi masa depan, yaitu antisipasi, adaptasi, berkembang dan inovasi. Selanjutnya di akhir pembekalannya Moeldoko mengajak para Pasis untuk selalu berpikir yang ‘aneh-aneh’, dalam arti untuk selalu inovatif dan jangan yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui, hadir pada acara pembekalan tersebut adalah Asrenum Panglima TNI Mayjen TNI Sumedy, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Ngakan Gede Sugiartha, Aslog Panglima TNI Marsda TNI Karibiyama dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya serta Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Suyatno. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berikut Lahan Parkir Soal Pembatasan Motor

Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Perhubungan DKI M Akbar mengatakan kalau gedung atau lahan parkir yang dapat dimanfaatkan oleh pengendara motor, antara lain lapangan IRTI Monas, Sarinah dan gedung-gedung di sepanjang ruas jalan tersebut. 
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kebijakan pembatasan kendaraan yang hendak melintas di jalan Thamrin hingga jalan Medan Merdeka Barat.
“Kebijakan ini juga diterapkan untuk mengurangi jumlah pengendara motor yang melintas sekaligus menekan angka kecelakaan sepeda motor di kawasan tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan rencananya, setelah Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat, kebijakan pembatasan itu juga akan diperluas hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai disosialisasikan pada Desember 2014.
Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.
Sehingga, para pengendara motor dapat memarkir motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Gaji Tenaga Ahli DPR Dinaikan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan, gaji tenaga ahli anggota DPR periode 2014-2019 akan dinaikkan namun besarannya akan dibahas dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
“Gaji para tenaga ahli anggota DPR akan dinaikkan namun besarannya masih akan dibahas BURT DPR,” kata Firman di sela-sela pembahasan peraturan DPR tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf Administrasi DPR RI, di gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/11).
Firman mengatakan peraturan DPR itu mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga ahli, selain masalah penaikan gaji, ada aturan lain yang akan menguntungkan mereka periode sebelumnya.
Aturan itu menurut dia, yakni bagi yang sudah punya rekam jejak yang bagus tidak perlu lagi melakukan proses assesment oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Ketentuan masa lalu bahwa tenaga ahli setiap masa jabatan habis harus mulai proses dari awal. Sekarang kita atur supaya tidak kehilangan hilangkan haknya, bagi yang punya ‘track record’ bagus tidak perlu assesment lagi, tinggal direkomendasikan anggota yang akan menggunakan,” kata dia.
Selain itu, aturan itu bisa dijadikan rujukan hukum sebelum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firman menjelaskan, gaji tenaga ahli juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa penaikan gaji diberikan minimal satu periode.
Menurut dia, karena sudah satu periode maka akan ada penaikan gaji sesuai masa jabatan dan pengangkatannya.
“Besaran kenaikan akan dibahas BURT DPR. Dan bagi yang belum menerima gaji, setelah aturan disahkan maka akan dibayarkan,” kata dia.
Menurut dia setiap periode lima tahun, DPR RI membutuhkan sekitar 2.000 orang TA untuk membantu anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

IHSG Ditutup Naik Seiring Menguatnya Bursa Regional

Jakarta, Aktual.co —  Pada penutupan perdagangan hari ini, Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 66,9 poin atau 1,35% ke level 5.032,28.

“Hasil itu didorong oleh menguatnya bursa regional, Wall Street masih melanjutkan rekor tertinggi menyusul  kinerja keuangan dari emiten yang melebihi ekspektasi analis. Hal ini membuat kekhawatiran perlambatan ekonomi AS memudar,” kata Analis Riset Panin Sekuritas Purwoko kepada Aktual.co, Selasa (11/11).

Selain dari sisi eksternal, lanjutnya, dari dalam negeri faktor lain yang menjadi katalis positif adalah politik domestik. Dua kubu di DPR telah sepakat akan pembagian jatah kursi pimpinan alat kelengkapan dewan.

Sepanjang hari ini, indeks bergerak pada kisaran 4.970,5 hingga 5.043,52. Dari 503 saham yang diperdagangkan hari ini, sebanyak 193 saham menguat, 102 saham melemah, dan 208 saham stagnan.

Secara sektoral, semua sektor tercatat berakhir menguat. Sektor infrastruktur menguat paling tinggi dengan melonjak 2,16%, sedangkan sektor pertambangan naik paling rendah, yakni 0,21%.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain