23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42216

Pemilihan Pimpinan Komisi II DPR Belum Dimulai

Jakarta, Aktual.co — Pemilihan pimpinan komisi II DPR molor. Padahal pemilihan pimpinan itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Bahkan ruangan rapat komisi II masih belum dipenuhi oleh anggota dewan.
Berdasarkan Tata Tertib DPR, acara pemilihan pimpinan baru akan dapat dimulai jika pimpinan rapat komisi menyatakan tidak kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, bila situasi dalam acara pemilihan pimpinan komisi belum kuorum, maka akan diskors selama 30 menit.
“(Seseuai) Tatib, kalau tidak kuorum, diskors 30 menit, terus dilanjut,” kata dia kepada wartawan, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam pemilihan nanti, kata dia, akan dicoba dengan pemilihan secara musyawarah mufakat. Akan tetapi, bila mekanisme musyawarah tidak memberikan solusi, maka dilakukan pemilihan secara votting.
“Coba musyawarah mufakat, kalau gak musyawarah mufakat ya voting, itu ada dalam tatib, sudah kita pelajari, sama sekali tidak melanggar,” kata dia.
Untuk diketahui, selain Komisi II, pemilihan pimpinan komisi yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini, yakni Komisi IV, VIII dan komisi XI.
Selain itu, Komisi I, VI, dan IX akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan, Komisi III, VII, dan Komisi X akan digelar pada pukul 12.00 WIB.
Sedangkan alat kelengkapan DPR (AKD), Baleg dan BURT akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. untuk AKD BKSAP dan MKD akan dijadwalkan pada 14.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Fraksi PPP Romi Cabut Surat Susunan Anggota Versi SDA

Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy (Romi) menarik dan mencabut surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 tentang penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) yang diajukan oleh Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali (SDA), Epyardi Asda.
Berikut isi surat penarikan dan pencabutan susunan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR nomor 17/KA/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
Assalamualaikum Wr.WbTeriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Rabbal’amin
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI dengan ini melakukan Pencabutan dan Penarikan Surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014, tertanggal 22 Oktober 2014, Hal : Penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI
Hazrul Azwar dan Arwani Thomafi
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Sudah Terima Surat Kemendagri Soal Pelantikan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan kabar yang menyebutkan DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal mekanisme pelantikannya sebagai Gubernur DKI definitif.
Kata Ahok, surat itu dikirim oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. 
“Jadi Dirjen Otonomi Daerah kirim surat ke DPRD bilang suruh adakan paripurna dan segera kirim surat ke Presiden melalui Mendagri soal pelantikan saya,” ujar Ahok di Balaikota, Rabu (29/10).
Dengan adanya surat itu semakin terang sikap Kemendagri terkait penafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 yakni Ahok naik jadi Gubernur DKI definitif menggantikan Joko Widodo.
Namun Ahok mengakui hingga saat ini di kalangan anggota dewan di DPRD DKI masih ada penolakan atas rencana pelantikannya. 
Tapi dia mengaku tak masalah kalaupun DPRD enggan melantiknya. “Jadi Plt terus juga gak masalah, kalau DPRD gak mau lantik kan ada Pemerintah Pusat yang bisa langsung melantik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD DKI untuk segera mengadakan sidang paripurna soal pengunduran diri Ahok. 
Selain itu, Djohermansyah juga akan mengirimkan surat kepada Ahok untuk segera membuat surat pengunduran diri. Hal itu dilakukan sebagai prosedur untuk mendapatkan gubernur yang definitif.
Setelah sidang paripurna dilakukan, pimpinan DPRD DKI akan mengirimkan usulan kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan Gubernur DKI. 
Kemudian Presiden akan menerbitkan Keppres pengesahan Ahok sebagai gubernur definitif yuang berisikan tiga hal yaitu menghentikan Ahok sebagai wagub, lalu mengesahkan dia menjadi gubernur dan menentukan tanggal pelantikan.
Prosedur yang dilakukan mengacu pada Pasal 203 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014 yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya’.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Tak Patuh Lapor LHKPN, KPK Ancam Surati Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan langsung menyurati Presiden Joko Widodo, jika para menterinya tetap membandel tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara kepada lembaga tersebut.
“Kalau tidak melapor kami punya kewajiban mengingatkan presiden. Setelah dilantik ada waktu 2-3 bulan untuk lapor,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (28/10) malam.
Johan yang beru saja dilantik sebagai Deputi Bidang Pencegahan mengimbau, agar para menteri Jokowi mengindahkan seruan KPK, karena jika tak melapor tak mengindahkan KPK langsung bertindak.
“Setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan seusai kewajiban UU. Kalau tidak, ‘Ko tidak melaporkan, kami akan menyurati ke menteri ditembuskan ke presiden. Kami bisa menyurati ke Presiden jika menteri yang tidak patuh,” kata dia.
Johan mengatakan, laporan LHKPN itu merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara, karena itu bagian tugas bagi para pejabat. Johan pun mengaku, jika para menteri merasa kebingungan untuk melakukan pelaporan, KPK, lanjut dia, akan memandu setiap pejabat negara yang akan melaporkan LHKPN.
“Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin semacam dipandu untuk mengisi formullir LHKPN,” kata Johan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Tunjuk Dirut KAI Baru, Rini: Edi Cocok dengan Ritme Kerja

Jakarta, Aktual.co —  Menteri BUMN Rini Soemarno telah menunjuk Edi Sukmoro untuk menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero) menggantikan Ignasius Jonan yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Perhubungan. Edi sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Aset dan Properti KAI.

“Untuk memilih Dirut KAI yang baru, saya sudah berkonsultasi dengan Pak Jonan. Dan dari hasil diskusi kami, maka munculah nama Edi Sukmoro,” kata Rini saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut Rini, Edi merupakan sosok yang cocok dengan ritme kerjanya.

“Yang cocok sama saya ya Pak Edi. Kemudian, Pak Edi juga paham seluk beluk perkeretaapian,” ucapnya.

Ia menjelaskan, nama Edi sebagai Dirut KAI juga sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi.

“Saya sudah setorkan ke Presiden, dan beliau setuju,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PKS: SK Menkum HAM untuk Romi Cs Sarat Muatan Politis

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly agar mempelajari risalah sidang pembahasan UU Partai Politik.
Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (29/10) .
Dikatakannya juga, dirinya saat menjadi anggota Panja UU Partai Politik. Sejarah munculnya Mahkamah Partai adalah belajar dari konflik PKB Gus Dur dan Cak Imin.
 “Waktu itu kita bersepakat yang boleh menyelesaikan konflik hanya internal partai. Pemerintah tidak boleh intervensi,” kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini Rabu (29/10).
Sedangkan penentu akhir, terang Muzzammil, adalah pengadilan yang keputusannya harus merujuk dan memperkuat kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan UU.
“Jadi, bukan kewenangan Menkumham untuk tentukan kepengurusan yang sah suatu kepengurusan dalam konflik internal partai politik,” terangnya.
Kata dia lagi, SK Menkumham mensahkan DPP PPP versi M Romahurmuziy syarat muatan politik dan tidak profesional dalam menjalankan amanah UU. (baca: Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Cacat Hukum)
“SK itu menunjukkan beliau belum pelajari secara mendalam UU Parpol dan 8 Putusan Mahkamah PPP dalam menyelesaikan konflik internalnya. Saya harap Pak Laoly dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang telah diberikan Pak Jokowi,” tandas politisi asal Lampung ini.
Muzzammil sebelumnya menyayangkan keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang mengeluarkan SK Pengesahan Kepengurusan DPP PPP baru hanya satu hari setelah dirinya dilantik.
Seperti diketahui, MenkumhamYasona H Laoly mengesahkan kepengurusan PPP versi M Romahurmuziy hasil Muktamar PPP Surabaya. Keputusan tersebut diambil pada Selasa (28/10), atau sehari setelah dia dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi. Menurut dia, keputusan harus diambil secepat mungkin agar tidak terjadi kisruh yang berkepanjangan di internal partai berlambang kabah itu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain