23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42215

Malam Ini Wapres JK Bertemu Amien Rais

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla akan bertemu dengan Ketua MPP PAN Amien Rais.
Pertemuan antara keduanya dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo. Namun dia tidak mengetahui apa agenda yang akan dibahas.
“Nanti malam,” kata dia saat dihubungi, Rabu (29/10).
Dirinya juga merahasiakan lokasi pertemuan keduanya. “Saya belum minta izin untuk menyebut tempatnya. Bukan di kantor Wapres,” kata dia.
Drajad menyebut dia yang menemani Amien Rais dalam pertemuan dengan JK nanti. Sedangkan JK belum diketahui siapa saja yang menemani.
“Pak Amien dengan saya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Saham Garuda Nazaruddin, KPK Periksa Pimpinan BNI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Kantor Layanan BNI Lapangan Ros, Eva Dwi Yuliani sebagai saksi.
Eva bakal dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah terkait pelaksaanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarah di kantor KPK, Rabu (29/10).
Dalam kasus ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli samah PT Garuda Indonesia yang menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenang PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada tahun 2011.
Nazar juga sudah divonis bersalah dalam kasus Wisma Atlet. Dia telah terbukti menerima suap atas pemenang PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Bupati Karawang Berharao KPK Ikut Jerat Pihak Tatar Kertabumi

Jakarta, Aktual.co — Tak ingin menjadi tersangka berdua dengan istrinya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Ade Swara berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pihak lain.
Bupati Karawang itu berharap KPK dapat menjerat pihak lain terkait kasus itu, termasuk pihak PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
“Saya berharap itulah, Allah menurunkan kebesarannya melalui KPK semuanya bisa terungkap dengan jelas gitu ya. Sangat berharap KPK bisa mengungkapkan yang sebenarnya,” kata Ade di Gedung KPK, Selasa (28/10) malam.
Ade mengaku, dalam perkara ini sedih hanya dirinya yang menjadi tersangka berdua dengan istrinya, sedangkan pihak lainnya tak ditetapkan tersangka. Terlebih, Ade mengklaim telah koperatif. “Dan saya tidak tahu bagaimana saya bisa ini bisa terungkap itu yang sebenarnya begitu ya.”
Penyitaan Aset
KPK telah menyita sejumlah aset milik Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Penyitaan aset itu terkait kasus SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang yang menjerat keduanya menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Ade, Haryo B Wibowo membenarkan, sejumlah aset kliennya telah disita KPK. Sebagian besar aset yang disita berupa lahan di Karawang. Namun, ada juga rumah di Jakarta yang turut disita penyidik KPK.
“Ia benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, termpatnya dimana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang),” kata Haryo di Gedung KPK.
Haryo menyebut, dengan banyaknya penyitaan, maka kasus yang dihadapi kliennya sudah memasuki babak akhir penyidikan. Tak lama lagi berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke meja hijau. Pasangan suami istri yang terjerat kasus korupsi itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Pemeriksaan tinggal 1 kali lagi, sedikit lagi (rampung). Sidang di Bandung.”
Ade bersama istrinya, Nurlatifah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. PT Tatar Kertabumi dikabarkan merupakan salah satu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Belakangan, Ade dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Pasangan suami istri itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak tanggal 3 Oktober 2014. Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Temuan Baru, Mahasiswa Ubaya Ciptakan Alat Bantu Penyandang “Celebral Palsy”

Jakarta, Aktual.co — Mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) Rido Satria Wijaya menciptakan alat bantu untuk penyandang “cerebral palsy” (kelainan otak yang mengakibatkan kelainan pada fungsi gerak, bentuk tubuh dan koordinasi, psikologis dan kognitif).
“Awalnya, saya prihatin dengan meningkatnya jumlah anak penyandang ‘Cerebral Palsy’ di Indonesia sebesar 1-5 per 1.000 jumlah kelahiran hidup dalam setiap tahunnya,” kata Rido Satria Wijaya di kampus setempat, Rabu (29/10).
Dari keprihatinan itu, mahasiswa Desain Manajemen Produk Fakultas Industri Kreatif Ubaya itu akhirnya mendesain produk alat bantu penunjang aktivitas dan terapi bagi anak penyandang “Cerebral Palsy”.
Produk berlabel Mobility Aid for Cerebral Palsy (Mai-CP) itu sudah dicoba pada penderita Cerebral Palsy dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Fajar Harapan Surabaya pada Selasa (28/10) lalu.
“Selama ini, alat bantu untuk penderita Cerebral Palsy masih terbatas pada kursi roda, tapi Mai-CP dengan ukuran 104 cm x 48 cm x 65 cm menghadirkan konsep desain easy and tough,” imbuhnya.
Hasilnya, anak penyandang Cerebral Palsy pada tingkat keparahan ringan dan sedang dapat terbantu aktivitasnya. Pengoperasian produk ini dilakukan dengan cara duduk dan berdiri.
Dengan alat ini, penyandang Cerebral Palsy yang mengalami keterbatasan, terutama terbatas pada geraknya ketika beraktivitas dapat terbantu sehingga dapat berpindah tempat lebih mandiri.
“Anak laki-laki maupun perempuan dapat menggunakan alat ini. Usianya dibatasi pada rentang 9-16 tahun dengan berat badan maksimal 60 kg,” ujar Rido.
Namun, sambungnya, penggunaan produk ini masih memerlukan pengawasan dan pendampingan orang tua.
“Karena bagaimanapun, dukungan dan perhatian orang tua tetap menjadi kunci perkembangan anak,” jelasnya.

Tanpa PDIP Cs, Pemilihan Pimpinan Komisi Tak Langgar Tatib

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemilihan pimpinan komisi dan Alat Kelengkapan DPR tetap bisa dilakukan tanpa Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Bahkan, kata dia, hal itu tak melanggar Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR.
“Kalau enggak kuorum, maka diskors 30 menit, kemudian dilanjut. Kita mencoba musyawarah mufakat namun kalau tidak bisa ya voting,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengaku sudah mempelajari Tata Tertib pemilihan pimpinan komisi termasuk AKD yang diatur dalam Tatib.
“Itu ada dalam Tatib. Sudah kita pelajari, sama sekali enggak melanggar,” kata Fadli.
Dia tak habis pikir kenapa partai-partai di KIH belum juga menyerahkan anggota-anggota alat kelengkapan Dewan. Padahal, kata dia, selama ini pimpinan DPR sudah berusaha untuk mengakomodir KIH.
“Tapi mau menenggang sebanyak empat kali paripurna, ini harusnya masuk MURI (Museum Rekor Indonesia),” kata Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Hadapi Putusan, Yesaya Mengaku Pasrah

Jakarta, Aktual.co — Sidang pembacaan vonis terdakwa korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sedianya akan digelar, Rabu (29/10) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang yang sebelumnya akan digelar, Senin (27/10) harus ditunda karena hakim berhalangan hadir.
Melalui Penasehat Hukumnya, Sesaya mengaku tak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi putusan hakim yang telah menyidangkan perkaranya itu. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan kepada hakim.
“Iya. Kami  serahkan sepenuhnya kepada hakim. Kan belum diputus, jadi kita tak usah berandai andai,” kata Penasehat Hukum Yesaya, Pieter Ell ketika dihubungi, Rabu (29/10).
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Jaksa menyebut Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. 
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut Haerudin, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.
Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain