23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42214

Ini Kata Menhan Soal UUD 45 Pasca Amandemen dan UU Pro Asing

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berjanji akan meninjau ulang produk konstitusi yang tidak sesuai dengan cita-cita pendahulu bangsa. Produk yang dimaksud adalah 122 UU pro asing dan beberapa pasal UUD 45‎ pasca amandemen, seperti 5 ayat Pasal 33.
“Saat ini, ‎masing-masing kementerian masih sibuk penyesuaian diri, pada masih kerja sampai malam. Nah nanti kalau sudah mulai bekerja, maka akan disesuaikan dengan kepentingan bangsa,” kata Ryamizard saat ditemui di Gedung M Yusuf, Kemenhan, Jakarta, (Rabu, 29/10).
Yang penting, sambungnya, dalam bekerja tidak ada ego sektoral. Masih kata Ryamizard, kita harus yakin dengan kabinet.
“Pasal di UUD 45 pasca amandemen yang tidak sesuai dengan rakyat, harus dikembalikan (sesuai cita-cita pendiri bangsa)‎,” tegasnya.
Proses pengkajian ulang juga dilakukan dengan menggandeng pihak-pihak yang kalah dalam pilpres, kubu Prabowo Subianto.
“Saya sendiri hubungannya dengan Prabowo baik. Kita masih berkomunikasi dengan dengan baik, bahkan dia (Prabowo) sempat menyampaikan selamat ke saya (saat jadi Menhan),” Ryamizard melanjutkan.‎Lalu kapan targetnya?‎ “Saya tidak mau bicara muluk, tapi secepat mungkin,” tegasnya.

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailami, Rabu (29/10).
Elvius bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto yang merupakan bekas penabat pembuat komitmen dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6 triliun.
“Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Elvius, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Ditjen Dukcapil Kemendagri, Suparmanto. Dia juga bakal dimintai keterangan sabagai saksi atas kasus tersebut.
Kemarin, lembaga tersebut baru saja melakukan penggeledahan 3 rumah di 2 lokasi yang berbeda, penyidik melakukan penggeledah 2 rumah di Kota Wisata, Cibubur dan 1 rumah di Citayam, Bogor.
Hingga saat ini, kasus e KTP ini baru menjerat satu tersangka, yakni Sugiharto yang menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek e KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp 6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

PPP Belum Hadir, Pemilihan Pimpinan Komisi II Diskors

Jakarta, Aktual.co — Pimpinan rapat pemilihan pimpinan Komisi II DPR RI, Fadli Zon menskorsing rapat selama 10 menit.
Hal itu dilakukan Fadli lantaran menunggu anggota dewan fraksi partai lainnya yang belum datang.
“Menunggu yang lain sidang kita skors selama 10 menit,” kata Fadli, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Menurut Fadli, berdasarkan hasil laporan dari sekretriat komunikasi II, dari daftar hadir yang ditanda tangani ada sebanyak 28 anggota.
“Menurut laporan dari sekrtariat komunikasi II telah dihadiri dan ditanda tangangi oleh 28 anggota, dari total 52 anggota komisi II,” kata dia.
Akan tetapi, nama-nama anggota PPP yang sudah tercantum di daftar absensi‎ belum hadir. Mereka adalah Fadly Nursal, Amirul Tamim, dan Kasriyah.‎‎‎Jika lima fraksi KMP plus PPP hadir, maka syarat 50 persen fraksi plus satu fraksi terpenuhi dan rapat bisa dimulai.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Jadwalkan Periksa Dirut Jonggol Asri

 Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan  pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Richard Susilo, Rabu (29/10). Richard bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Richard Susilo merupakan anak buah Cahyadi Kumala yang merupakan pemilik PT Sentul City.
Selain Richard, penyidik KPK juga menjadwalkan terhadap seorang swasta, Heru Tandaputra alias Heru. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi. Diduga kuat mereka mengetahui atau melihat dugaan suap yang dilakukan oleh Cahyadi.
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu. Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.
Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

KAI Dukung DKI Tutup Lintasan Kereta Sebidang

Jakarta, Aktual.co —PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup perlintasan kereta yang sebidang.
Kahumas Daops Satu KAI Agus Komarudin mengatakan memang hanya Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan yang punya kewenangan penuh untuk menutup perlintasan kereta sebidang. 
“Bagus kalau itu ditutup, sehingga tidak akan ada lagi kecelakaan karena ditabrak kereta. Jadi kendaraan umum lainnya boleh melintas lewat fly over atau underpass,” kata dia, di Jakarta, Rabu (29/10).
Diakui Komarudin, sebenarnya yang yang menginginkan membuka perlintasan kereta sebidang justru dari pihak Pemprov sendiri.
Padahal itu sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 91 yang mengatur tentang perlintasan kereta sebidang. Dalam pasal 1 tertera bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan tidak sebidang.
“Artinya kendaraan umum lainnya boleh melintas tapi harus melewati ‘fly over’ atau ‘underpass’. Karena kalau perlintasan kereta masih sebidang dan pertumbuhan penduduk semakin meningkat maka akan mengakibatkan semakin banyak korban,” ujarnya.
Saat ini, ujar Komar, sebenarnya sudah dibangun fly over yang melewati pintu perlintasan kereta. Tapi masih saja ada pengendara yang berusaha melewati jalur bawah yang langsung melewati rel karena masih dibuka. 
“Seperti fly over di daerah Jakarta Timur, dekat kantor Walikota,” tambahnya.
Dia juga menyatakan kesadaran masyarakat akan rambu-rambu lalu lintas masih sangat minim.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Benarkan Tangkap Tukang Sate Lantaran Menghina Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membenarkan bahwa pihaknya menangkap MA (23) yang bekerja sebagai buruh tusuk sate karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial facebook.
“Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Boy menjelaskan, penangkapan MA tersebut berdasarkan dari laporan pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan, Hendri Yosodiningrat.
“Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 1 siang ada konpersnya, tunggu aja,” kata Boy.
MA merupakan, warga Ciracas, Jakarta Timur itu diamankan Polisi karena dituduh mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial melalui akun Facebook miliknya. Namun, Boy belum bisa memastikan, profesi MA, hanya telah dilakukan penahanan 1×24 jam.
Seperti diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1×24 jam.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan dalam dokumen kepolisian, kliennya ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain