12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42221

Ini Alasan Kejati DKI Belum Eksekusi ‘Artis Panas’ Nikita Mirzani

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan ‎Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi artis film panas Nikita Mirzani. Jaksa mengaku belum menerima putusan tersebut.
‎”Putusan itu sampai sekarang jaksa belum menerima putusan kasasi tersebut,” kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/10).
‎Sebelumnya, perkara dengan nomor 24K/PID/2014 yang pimpin oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan anggota majelis yaitu hakim agung Dr Dudu Duswara dan Sri Murwahyuni putusan tersebut sudah diketok pada 16 April 2014.
Diketahui, Nikita Mirzani terseret kasus pidana dalam keributan di Papilion Rooftop Kemang Cafe, Jakarta pada awal September 2012. Dalam peristiwa itu, Nikita memukul Olivia.
Atas penganiayaan itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Nikita.
Nikita yang tak terima atas vonis itu mengajukan banding ‎tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menambah hukuman Nikita menjadi 5 bulan. Nikita kembali melanjutkan dengan mengajukan kasasi dan ditolak.
Alhasil, Nikita kembali harus mendekam di hotel prodeo selama 150 hari. Tapi karena Nikita sudah merasakan 57 hari di tahanan, maka sisa masa tahanan selama 93 hari masih harus dijalani Nikita untuk menebus perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Viking: PSSI Punya Tanggung Jawab Moril Bagi Sepakbola Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Viking, Heru Joko, mengatakan bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mempunyai tanggung jawab moral, apabila terjadi bentrokan yang melibatkan suporter pendukung klub peserta kompetisi profesional di Indonesia.

Hal tersebut dilontarkan oleh Heru karena klub kesayangannya, Persib Bandung, akan berlaga di babak semifinal Indonesia Super League (ISL) musim 2014 melawan Arema Cronus.

Rencananya, pertandingan tersebut akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 4 November 2014.

“Prinsip didirikannya PSSI adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan sepakbola di Indonesia. Begitu juga dalam hal suporter. PSSI juga bertanggung jawab atas kerusuhan yang melibatkan suporter,” tegas Heru ketika dihubungi Aktual.co, Kamis (30/10).

Lebih jauh dikatakan Heru, jika laga yang melibatkan Maung Bandung (julukan Persib) digelar di Jakarta, Viking akan siap mendukungnya.

Satu catatan penting yang dilontarkan oleh Heru, kedatangan Viking ke Jakarta bukan untuk hal negatif, tapi semata-mata untuk mendukung Persib Bandung.

“Kami datang untuk Persib, bukan untuk cari rusuh. Jadi PSSI harus menjamin situasi dan kondisi jika Persib bertanding di Jakarta,” tandasnya.

Seperti diketahui, Jakarta merupakan markas dari The Jakmania yang merupakan pendukung dari klub Persija Jakarta, dan kedua kelompok suporter tersebut kurang memiliki hubungan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Perkara Guru JIS Lengkap, Polda Metro Belum Terima Surat

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah merampungkan berkas perkara dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Tak lama lagi keduanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kendati demikian, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, hingga hari ini penyidik belum menerima surat yang berkaitan dengan pelimpahan tahap dua itu.
“Kami belum memegang suratnya, namun ketika surat itu sudah ditangan, akan segera di proses untuk pelimpahan tahap dua, sekitar satu minggu setelah surat sampai,” ujar Heru saat dihubungi, Jakarta, Kamis (30/10).
Diketahui pada hari Selasa 28 Oktober 2014, tim jaksa Kejati DKI menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Neil dan Ferdinant telah lengkap atau P21. Sebelumnya, berkas tersebut sempat bolak-balik dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengaku bahwa berkas perkara tersebut memang telah dua kali bolak-balik. Selama proses pengembalian itu, tim jaksa, kata Adi selalu memberikan petunjuk guna melengkapi berkas perkara.
Berkas itu bukan sengaja ditarik ulur oleh pihak Kejaksaan ke Polda Metro Jaya. Dia beralasan, berkas tersebut masih harus dilengkapi, dalam rangka persiapan pembuktian.
“Jadi kami tidak ingin gegabah dalam meneliti berkas perkara. Jangan sampai nantinya ada kelemahan, baik secara formil dan materil,” kata Adi.
Dia menilai pengembalian berkas perkara tersebut bukanlah sebuah kendala. Melainkan sebuah proses yang wajar dihadapi oleh penyidik Kejaksaan.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid Taman Kanak-Kanak JIS. Mereka pun dikenakan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pimpinan DPR Tandingan, Fadli Zon: Ini Makar

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan jika pembentukan parlemen tandingan oleh fraksi partai koalisi Indonesia hebat (KIH) hanya ajang lucu-lucuan saja. Sehingga, tidak perlu ditanggapi serius.
“Tandingan itu cuma badut-badutan jadi kita nggak begitu pedulikan, saya kira seperti Pak Pramono Anung nggak mau dijadikan badut, jadi tidak ada itu semua,” ucap Fadli usai menghadiri acara muktamar PPP ke VIII versi Suryadharma Ali (SDA), di Jakarta, Kamis (30/10).
Oleh karena itu, sambung dia, tidak ada juga hak anggota dewan yang mengatur penggunan perihal mosi tidak percaya. Yang ada hak anggota untuk melakukan hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Saya kira proses komisi dan badan-badan juga sudah selesai sesuai dengan mekanisme yang ada, yang diatur oleh UU MD3 dan tata tertib DPR,” ungkapnya.
“Ini saya kira masalahnya sangat benar dan jelas, kalau mereka melakukan itu (mosi tidak percaya) tentu saja tindakan yang ilegal dan makar,” demikian Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

BNN: Penjara Belum Steril dari Peredaran Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan saat ini penjara belum steril dari peredaran narkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya karena praktik jual beli masih terjadi di dalamnya.
“Hukuman penjara tidak memberi harapan dalam menyelesaikan masalah ini karena lingkungan penjara yang belum steril dari keluar masuknya narkoba sehingga tidak memberi efek jera pada pemakai barang terlarang tersebut,” kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Kamis (30/10).
Anang menjelaskan hukuman penjara yang saat ini turut diberlakukan pada pemakai narkotika tidak memberi harapan dalam mendidik dan membuat jera pengguna narkoba di Indonesia karena yang bersangkutan ditahan bersama para pengedar.
“Menurut saya program rehabilitasi lebih memberikan efek positif karena para pemakai akan sulit mendapatkan benda haram di fasilitas tersebut,” katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut Anang mengharapkan adanya persamaan persepsi antara BNN dengan lembaga penegak hukum bidang narkotika lainnya dan masyarakat dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
“Mulai tahun 2014 ini kami perkenalkan persepsi penanganan penyalahgunaan narkotika pada penegak hukum bidang ini dan masyarakat agar berorientasi pada program rehabilitasi dan tidak lagi dilakukan penahanan padanya,” katanya.
Peredaran narkotika di dalam penjara tersebut dilakukan dengan leluasa oleh para pengedar dengan mengikut sertakan para oknum sipir penjara sebagai bagian dari sindikatnya karena tergiur oleh keuntungan yang akan didapatkannya.
Anang mencontohkan seperti pengedar narkoba yang bernama Pony meski di penjara di pulau terpencil di Cilacap, tapi masih mengendalikan peredaran ekstasi hingga beromzet mencapai Rp600 miliar.
“Mirisnya, meski di dalam penjara, Pony bebas keluar masuk Nusakambangan ini membuktikan ada oknum yang terlibat dalam sindikat narkoba,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BI: Kurs Rupiah Dipengaruhi Normalisasi The Fed

Jakarta, Aktual.co — Selama Oktober ini nilai tukar rupiah berada pada level Rp12.000 per dolar AS. Hal ini mendapat tanggapan yang serius dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Menurutnya, rupiah saat ini menjadi hal yang fundamental.

“Jika defisit transaksi berjalan tidak segera diatasi, rupiah akan sulit untuk kembali menguat,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, Kamis (30/10).

Selain itu, dengan adanya isu kenaikan suku bunga AS juga mempengaruhi nilai tukar rupiah. Sejak 2013 lalu menurut Agus langkah normalisasi kebijakan The Fed dan defisit transaksi berjalan sangat mempengruhi kurs rupiah.

“Ini cerminan rupiah yang dalam banyak hal dipengaruhi normalisasi The Fed,” pungkasnya.

Sampai saat ini pihak BI masih terus menjaga agar fluktuasi kurs rupiah terkendali dan sesuai dengan kondisi fundamental ekonomi yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain