5 April 2026
Beranda blog Halaman 42236

Kesulitan Lelang, Pemprov Serahi Jakpro Bangun Tempat Pengolahan Sampah

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI akan merealisasikan pembangunan Intermediate Treatment Facilities (ITF) atau tempat pengolahan sampah.

Untuk pengembangnya Pemprov DKI akan memakai PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Kita mau bikin dua ITF dengan minta Jakpro. Kita minta dia gunakan teknologi incinerator (pembakaran sampah) untuk proses sampah jadi energi,” ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (11/11).

Diserahkannya Jakpro lantaran Pemprov DKI kesulitan melelang proyek tersebut. Di mana sejak tahun 2012 sebenarnya Pemprov  sudah merencanakan membangun dua ITF, di Sunter dan Cakung Cilincing.

Namun hingga saat ini pembangunannya mandek karena belum bisa ditentukan pemenang lelangnya.

“Karena itu tahun depan kami sudah nggak mau laksanakan tender untuk swasta lagi. Langsung Jakpro aja yang bikin,” ujar Ahok.

Lalu bagaimana dengan kesiapan Jakpro menggarap proyek tersebut?

Direktur Utama PT Jakpro Budi Karya mengakui pihaknya memang diserahi menggarap proyek fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Namun ia sendiri mengaku masih akan mengkaji proyek tersebut. Salah satunya mengenai dampak lingkungan.

“Kami masih lakukan kajian tentang pembangunan ITF dan tentu saja teknologinya yang ramah lingkungan dalam mengelola sampah,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/11) kemarin.

Budi mengatakan dengan dibangunnya pengelolaan sampah maka dapat mengurangi volume sampah di TPA Bantar Gebang. Selain itu, pengolahan sampah juga bisa menghasilkan energi alternatif yang dapat mengantikan bahan bakar konvensional. Sehingga bisa menekan dampak buruk dari pengunaan bahan bakar konvensional.

ITF sendiri merupakan fasilitas pengolahan sampah yang bertujuan mengurangi jumlah sampah sebelum masuk ke TPA atau tempat pembuangan akhir sampah.

Dengan adanya ITF di Jakarta, diharapkan dapat mengurangi biaya pengangkutan sampah dan juga sekaligus menghasilkan energi alternatif.

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Turunkan Formasi Terbaik di Axiata Cup 2014

Jakarta, Aktual.co — Turnamen beregu Axiata Cup kembali digelar di penghujung tahun 2014. Turnamen berhadiah total USD1 juta ini bakal menghadirkan tim dari negara-negara di Asia Tenggara.
 
Axiata Cup akan merupakan pertandingan beregu campuran yang memainkan empat nomor yaitu tunggal putra, tunggal putri, ganda putra dan ganda campuran. Pertandingan penyisihan akan berlangsung pada 27 November – 3 Desember 2014 di Britama Arena Sports Mall, Kelapa Gading, Jakarta. Sedangkan babak semifinal dan final akan dihelat di Kuala Lumpur Badminton Stadium (KLBA) Cheras, pada 6-7 Desember 2014.
 
Sebanyak delapan tim akan bertarung memperbutkan piala Axiata, mereka adalah tim Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam serta Bintang Asia dan Bintang Eropa. Empat tim yang berhasil mengumpulkan poin kemenangan terbanyak, berhak untuk terbang ke Kuala Lumpur untuk mengikuti laga semifinal.

Pada gelaran Axiata Cup tahun lalu, Indonesia hanya berhasil mencapai babak semifinal setelah dikalahkan Thailand.
 
“Kami akan turun dengan komposisi pemain-pemain terbaik. Target kami tahun ini di Axiata Cup adalah menjadi juara,” ujar Kasubid Pelatnas PP PBSI, Ricky Soebagdja, seperti dikutip laman resmi PBSI, Selasa (11/11).

Target juara memang bukanlah hal yang mustahil, apalagi pada 2012, Indonesia berhasil menjadi juara. Pada tahun ini di nomor tunggal putra, Indonesia berharap kepada Tommy Sugiarto. Di nomor ganda putra dan ganda campuran, Indonesia mengandalkan pasangan Juara Dunia 2013, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan serta Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir.
 
Berikut susunan pemain Indonesia di Axiata Cup 2014 :
 
Tunggal Putra
Tommy Sugiarto, Simon Santoso, Dionysius Hayom Rumbaka, Ihsan Maulana Mustofa
 
Tunggal Putri
Linda Wenifanetri, Bellaetrix Manuputty, Hanna Ramadini, Dinar Dyah Ayustine
 
Ganda Putra
Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan, Markis Kido/Marcus Fernaldi Gideon, Wahyu Nayaka Arya Pankaryanira/Ade Yusuf, Kevin Sanjaya Sukamuljo/Selvanus Geh
 
Ganda Campuran
Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir, Praveen Jordan/Debby Susanto, Riky Widianto/Richi Puspita Dili
 
Pelatih
Hendry Saputra, Aryono Miranat, Chafidz Yusuf

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Bos Sentul City, Setengah Lusin Saksi Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus turut serta terkait suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwe Cahyadi Kumala atau Sui Teng.
Penyidik KPK, Selasa (11/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya, mantan Menteri Kehutanan RI 2009-2014 Zulkifli Hasan, Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, swasta Keith Steven Muljadi dan Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 Muhammad Prakosa, swasta Atar Kompoy
“Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk KCK,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Seperti diketahui, Kwe Cahyadi alias Sui Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001. Selain itu, Cahyadi juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Kwee Cahyadi alias Sweeteng ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 
Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin; ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin; serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
Cahyadi Kumala lama dikenal sebagai salah satu raja properti. Bersama Haryadi Kumala, Cahyadi dikenal dengan perusahaan bernama PT Kaestindo Group. Perusahaan ini menjalankan proyek pengembangan di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

AKBP Idha Divonis 8 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, Selasa, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta,” kata Torowa Daeli di Pontianak.
Menurut dia apabila terdakwa tidak membayar uang denda Rp200 juta, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan penjara. “Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan,” ujarnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kata Torowa.
Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.
Sementara itu, terdakwa Endri Prastiono menyatakan menolak putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.
JPU Kejati Kalbar Juliantoro Hutapea menyatakan menerima putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta itu.
Menurut dia sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara.
JPU menuntut Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.
Menurut JPU terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir satu jam setengah kemudian, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan aparat kepolisian menjaga sidang Tipikor tersebut, baik di dalam maupun luar ruangan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Setya Novanto Bantah Pernyataan Pramono Anung soal UU MD3 Direvisi

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto membantah pernyataan juru runding dari Koalisi Indonesia Hebat, Pramono Anung yang menyebut Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) akan direvisi.
“Tidak ada pasal yang diubah,” kata Setya Novanto kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11).
Pada Senin (10/11) kemarin, kedua kubu sepakat berdamai setelah lama berseteru memperebutkan jatah alat kelengkapan dewan (AKD). Kapan dan di mana kesepakatan itu akan ditandatangani masih belum diungkap.
“Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono di KIH dan di KMP Idrus serta Pak Hatta. Nanti pimpinan fraksi tanda tangan bersama,” kata dia.
Sebelumnya, politikus PDIP Pramono Anung menyebut akan ada revisi UU MD3, setelah kedua kubu menemui kata sepakat untuk berbagi “jatah kursi”. UU yang uji materinya sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan mudah akan kembali diubah.
“Akan ada perubahan tatib dan MD3 yang diharapkan selesai sebelum 5 Desember,” kata Wasekjen PDIP Pramono Anung yang ikut dalam lobi, di gedung DPR, Jakarta, Senin (10/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jual Listrik Ke PLN, Menteri Rini Bantah Inalum Merugi

Jakarta, Aktual.co — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan penjualan listrik dari PT Inalum (Persero) ke PT PLN (Persero) tidak akan berdampak terhadap kerugian di pihak Inalum. Rini justru mengklaim dengan menjual listrik kepada PLN, Inalum akan untung US$160 juta.

Rini menjelaskan harga listrik Inalum sangatlah rendah karena menggunakan tenaga air (Hydro) sehingga biaya listriknya sebesar US$1 sen per Kilowatt hour (Kwh). Sedangkan PLN jika menggunakan diesel maka 1 Kwh sebesar US$3.000 sedangkan gas US$2.500. Menurutnya jika dilihat dari biaya operasional, Inalum sangat murah. Hal itu dikarenakan total penggunaan listrik hanya 440 Mw (Megawatt) untuk memproduksi 265.000 ton alumunium in gold.

“Maka saya mengatakan, sudahlah karena harganya sangat murah dan kalau menghasilkan 265.000 in gold maka untungnya Inalum US$140 juta,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/11).

Rini mengatakan jika setengah listrik milik Inalum dijual ke PLN yaitu sebesar 210 MW, dan dijual ke PLN sebesar US$9 sen per Kwh. Maka Inalum akan untung US$8 sen, artinya Inalum akan untung dari penjualan listrik sebesa US$160 juta. Rini mengungkapkan penetapan harga US$9 sen dikarenakan PLN pun membeli listrik dari Serawak, Malaysia sebesar US$9 sen.

Menurutnya produksi in gold perlu dipertahankan meskipun hanya menjual setengah listriknya kepada PLN. Dia menambahkan selain mempertahankan produksi in gold, Rini berjanji akan mengembangkan inovasi dari produksi in gold, yaitu membuat komponen-komponen atau frame jendela dari alumunium.

Rini mengatakan perlunya industri Inalum dipertahankan karena dengan harapan para pekerja tidak ada yang diberhentikan sambil mempersiapkan industri hilinya. Hal itu didukung dengan perolehan keuntungan yang besar dari penjualan listrik kepada PLN.

“Dari jual listrik saja US$160 juta ditambah lagi membuat alumunium, masih tetap untung walau setengahnya,” kata Rini.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Bidang Energi Sumatera Utara Johan Brien mengatakan dengan penambahan pasokan tambahan sekitar 210 MW  diperoleh dari Inalum dan PLTU Pangkalan Susu sebesar 80 MW yang saat ini tengah uji coba. Apabila PLTU sudah beroperasi penuh, maka kapasitasnya akan bisa mencapai 2×220 MW. Hal itu sesuai dengan potensi bisnis di Sumatera Utara yang sangat banyak sekali.

Menurutnya dengan pasokan listrik yang stabil tentunya proses produksi menjadi lebih stabil dan memiliki daya saing yang tinggi karena pasokan listrik sebagai hal penting dalam proses produksi. Dia menambahkan dunia usaha di Sumatera Utara khususnya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sangat bergantung pada listrik dari PLN.

“Yang terpenting adalah perekonomian Medan bisa semakin maju, tidak kalah dengan daerah lainnya di Indonesia seperti Riau atau Palembang,” kata Johan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain