3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42247

Temuan Baru, Mahasiswa Ubaya Ciptakan Alat Bantu Penyandang “Celebral Palsy”

Jakarta, Aktual.co — Mahasiswa Universitas Surabaya (Ubaya) Rido Satria Wijaya menciptakan alat bantu untuk penyandang “cerebral palsy” (kelainan otak yang mengakibatkan kelainan pada fungsi gerak, bentuk tubuh dan koordinasi, psikologis dan kognitif).
“Awalnya, saya prihatin dengan meningkatnya jumlah anak penyandang ‘Cerebral Palsy’ di Indonesia sebesar 1-5 per 1.000 jumlah kelahiran hidup dalam setiap tahunnya,” kata Rido Satria Wijaya di kampus setempat, Rabu (29/10).
Dari keprihatinan itu, mahasiswa Desain Manajemen Produk Fakultas Industri Kreatif Ubaya itu akhirnya mendesain produk alat bantu penunjang aktivitas dan terapi bagi anak penyandang “Cerebral Palsy”.
Produk berlabel Mobility Aid for Cerebral Palsy (Mai-CP) itu sudah dicoba pada penderita Cerebral Palsy dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Fajar Harapan Surabaya pada Selasa (28/10) lalu.
“Selama ini, alat bantu untuk penderita Cerebral Palsy masih terbatas pada kursi roda, tapi Mai-CP dengan ukuran 104 cm x 48 cm x 65 cm menghadirkan konsep desain easy and tough,” imbuhnya.
Hasilnya, anak penyandang Cerebral Palsy pada tingkat keparahan ringan dan sedang dapat terbantu aktivitasnya. Pengoperasian produk ini dilakukan dengan cara duduk dan berdiri.
Dengan alat ini, penyandang Cerebral Palsy yang mengalami keterbatasan, terutama terbatas pada geraknya ketika beraktivitas dapat terbantu sehingga dapat berpindah tempat lebih mandiri.
“Anak laki-laki maupun perempuan dapat menggunakan alat ini. Usianya dibatasi pada rentang 9-16 tahun dengan berat badan maksimal 60 kg,” ujar Rido.
Namun, sambungnya, penggunaan produk ini masih memerlukan pengawasan dan pendampingan orang tua.
“Karena bagaimanapun, dukungan dan perhatian orang tua tetap menjadi kunci perkembangan anak,” jelasnya.

Tanpa PDIP Cs, Pemilihan Pimpinan Komisi Tak Langgar Tatib

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemilihan pimpinan komisi dan Alat Kelengkapan DPR tetap bisa dilakukan tanpa Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Bahkan, kata dia, hal itu tak melanggar Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR.
“Kalau enggak kuorum, maka diskors 30 menit, kemudian dilanjut. Kita mencoba musyawarah mufakat namun kalau tidak bisa ya voting,” kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengaku sudah mempelajari Tata Tertib pemilihan pimpinan komisi termasuk AKD yang diatur dalam Tatib.
“Itu ada dalam Tatib. Sudah kita pelajari, sama sekali enggak melanggar,” kata Fadli.
Dia tak habis pikir kenapa partai-partai di KIH belum juga menyerahkan anggota-anggota alat kelengkapan Dewan. Padahal, kata dia, selama ini pimpinan DPR sudah berusaha untuk mengakomodir KIH.
“Tapi mau menenggang sebanyak empat kali paripurna, ini harusnya masuk MURI (Museum Rekor Indonesia),” kata Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Hadapi Putusan, Yesaya Mengaku Pasrah

Jakarta, Aktual.co — Sidang pembacaan vonis terdakwa korupsi Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sedianya akan digelar, Rabu (29/10) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang yang sebelumnya akan digelar, Senin (27/10) harus ditunda karena hakim berhalangan hadir.
Melalui Penasehat Hukumnya, Sesaya mengaku tak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi putusan hakim yang telah menyidangkan perkaranya itu. Dia menyerahkan seluruh proses persidangan kepada hakim.
“Iya. Kami  serahkan sepenuhnya kepada hakim. Kan belum diputus, jadi kita tak usah berandai andai,” kata Penasehat Hukum Yesaya, Pieter Ell ketika dihubungi, Rabu (29/10).
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.
Jaksa menyebut Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. 
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut Haerudin, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.
Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Pemilihan Pimpinan Komisi II DPR Belum Dimulai

Jakarta, Aktual.co — Pemilihan pimpinan komisi II DPR molor. Padahal pemilihan pimpinan itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Bahkan ruangan rapat komisi II masih belum dipenuhi oleh anggota dewan.
Berdasarkan Tata Tertib DPR, acara pemilihan pimpinan baru akan dapat dimulai jika pimpinan rapat komisi menyatakan tidak kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, bila situasi dalam acara pemilihan pimpinan komisi belum kuorum, maka akan diskors selama 30 menit.
“(Seseuai) Tatib, kalau tidak kuorum, diskors 30 menit, terus dilanjut,” kata dia kepada wartawan, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam pemilihan nanti, kata dia, akan dicoba dengan pemilihan secara musyawarah mufakat. Akan tetapi, bila mekanisme musyawarah tidak memberikan solusi, maka dilakukan pemilihan secara votting.
“Coba musyawarah mufakat, kalau gak musyawarah mufakat ya voting, itu ada dalam tatib, sudah kita pelajari, sama sekali tidak melanggar,” kata dia.
Untuk diketahui, selain Komisi II, pemilihan pimpinan komisi yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi ini, yakni Komisi IV, VIII dan komisi XI.
Selain itu, Komisi I, VI, dan IX akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan, Komisi III, VII, dan Komisi X akan digelar pada pukul 12.00 WIB.
Sedangkan alat kelengkapan DPR (AKD), Baleg dan BURT akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. untuk AKD BKSAP dan MKD akan dijadwalkan pada 14.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Fraksi PPP Romi Cabut Surat Susunan Anggota Versi SDA

Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuziy (Romi) menarik dan mencabut surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 tentang penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) yang diajukan oleh Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali (SDA), Epyardi Asda.
Berikut isi surat penarikan dan pencabutan susunan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR nomor 17/KA/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014;
Assalamualaikum Wr.WbTeriring doa semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin Ya Rabbal’amin
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI dengan ini melakukan Pencabutan dan Penarikan Surat Fraksi PPP nomor 06/KA/X/2014, tertanggal 22 Oktober 2014, Hal : Penyampaian Susunan Keanggotaan dalam Alat Kelengkapan  DPR RI (Komisi, Bamus, Baleg, BURT, BKSAP dan Mahkamah Kehormatan Dewan) dan menyatakan surat tersebut tidak berlaku
Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Pimpinan Fraksi PPP DPR RI
Hazrul Azwar dan Arwani Thomafi
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Sudah Terima Surat Kemendagri Soal Pelantikan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membenarkan kabar yang menyebutkan DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal mekanisme pelantikannya sebagai Gubernur DKI definitif.
Kata Ahok, surat itu dikirim oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. 
“Jadi Dirjen Otonomi Daerah kirim surat ke DPRD bilang suruh adakan paripurna dan segera kirim surat ke Presiden melalui Mendagri soal pelantikan saya,” ujar Ahok di Balaikota, Rabu (29/10).
Dengan adanya surat itu semakin terang sikap Kemendagri terkait penafsiran atas Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1 tahun 2014 yakni Ahok naik jadi Gubernur DKI definitif menggantikan Joko Widodo.
Namun Ahok mengakui hingga saat ini di kalangan anggota dewan di DPRD DKI masih ada penolakan atas rencana pelantikannya. 
Tapi dia mengaku tak masalah kalaupun DPRD enggan melantiknya. “Jadi Plt terus juga gak masalah, kalau DPRD gak mau lantik kan ada Pemerintah Pusat yang bisa langsung melantik,” tambahnya.
Sebagai informasi, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD DKI untuk segera mengadakan sidang paripurna soal pengunduran diri Ahok. 
Selain itu, Djohermansyah juga akan mengirimkan surat kepada Ahok untuk segera membuat surat pengunduran diri. Hal itu dilakukan sebagai prosedur untuk mendapatkan gubernur yang definitif.
Setelah sidang paripurna dilakukan, pimpinan DPRD DKI akan mengirimkan usulan kepada Presiden melalui Mendagri untuk menetapkan Gubernur DKI. 
Kemudian Presiden akan menerbitkan Keppres pengesahan Ahok sebagai gubernur definitif yuang berisikan tiga hal yaitu menghentikan Ahok sebagai wagub, lalu mengesahkan dia menjadi gubernur dan menentukan tanggal pelantikan.
Prosedur yang dilakukan mengacu pada Pasal 203 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2014 yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya’.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain