3 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42246

KPK Jadwalkan Periksa Dirut Jonggol Asri

 Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan  pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Richard Susilo, Rabu (29/10). Richard bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Richard Susilo merupakan anak buah Cahyadi Kumala yang merupakan pemilik PT Sentul City.
Selain Richard, penyidik KPK juga menjadwalkan terhadap seorang swasta, Heru Tandaputra alias Heru. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Cahyadi. Diduga kuat mereka mengetahui atau melihat dugaan suap yang dilakukan oleh Cahyadi.
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu. Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.
Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

KAI Dukung DKI Tutup Lintasan Kereta Sebidang

Jakarta, Aktual.co —PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup perlintasan kereta yang sebidang.
Kahumas Daops Satu KAI Agus Komarudin mengatakan memang hanya Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan yang punya kewenangan penuh untuk menutup perlintasan kereta sebidang. 
“Bagus kalau itu ditutup, sehingga tidak akan ada lagi kecelakaan karena ditabrak kereta. Jadi kendaraan umum lainnya boleh melintas lewat fly over atau underpass,” kata dia, di Jakarta, Rabu (29/10).
Diakui Komarudin, sebenarnya yang yang menginginkan membuka perlintasan kereta sebidang justru dari pihak Pemprov sendiri.
Padahal itu sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 91 yang mengatur tentang perlintasan kereta sebidang. Dalam pasal 1 tertera bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan tidak sebidang.
“Artinya kendaraan umum lainnya boleh melintas tapi harus melewati ‘fly over’ atau ‘underpass’. Karena kalau perlintasan kereta masih sebidang dan pertumbuhan penduduk semakin meningkat maka akan mengakibatkan semakin banyak korban,” ujarnya.
Saat ini, ujar Komar, sebenarnya sudah dibangun fly over yang melewati pintu perlintasan kereta. Tapi masih saja ada pengendara yang berusaha melewati jalur bawah yang langsung melewati rel karena masih dibuka. 
“Seperti fly over di daerah Jakarta Timur, dekat kantor Walikota,” tambahnya.
Dia juga menyatakan kesadaran masyarakat akan rambu-rambu lalu lintas masih sangat minim.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Benarkan Tangkap Tukang Sate Lantaran Menghina Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri membenarkan bahwa pihaknya menangkap MA (23) yang bekerja sebagai buruh tusuk sate karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial facebook.
“Iya benar ada, ia ditangkap terkait pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Boy menjelaskan, penangkapan MA tersebut berdasarkan dari laporan pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan, Hendri Yosodiningrat.
“Hendri Yoso sebagai pelapor. Saya tidak tahu profesi si MA, nanti saja jam 1 siang ada konpersnya, tunggu aja,” kata Boy.
MA merupakan, warga Ciracas, Jakarta Timur itu diamankan Polisi karena dituduh mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial melalui akun Facebook miliknya. Namun, Boy belum bisa memastikan, profesi MA, hanya telah dilakukan penahanan 1×24 jam.
Seperti diketahui, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia langsung dibawa ke Mabes Polri, untuk diperiksa sekaligus dilakukan penahanan dalam waktu 1×24 jam.
Kuasa Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan dalam dokumen kepolisian, kliennya ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Malam Ini Wapres JK Bertemu Amien Rais

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla akan bertemu dengan Ketua MPP PAN Amien Rais.
Pertemuan antara keduanya dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo. Namun dia tidak mengetahui apa agenda yang akan dibahas.
“Nanti malam,” kata dia saat dihubungi, Rabu (29/10).
Dirinya juga merahasiakan lokasi pertemuan keduanya. “Saya belum minta izin untuk menyebut tempatnya. Bukan di kantor Wapres,” kata dia.
Drajad menyebut dia yang menemani Amien Rais dalam pertemuan dengan JK nanti. Sedangkan JK belum diketahui siapa saja yang menemani.
“Pak Amien dengan saya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Saham Garuda Nazaruddin, KPK Periksa Pimpinan BNI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Kantor Layanan BNI Lapangan Ros, Eva Dwi Yuliani sebagai saksi.
Eva bakal dimintai keterangan dalam kasus penerimaan hadiah terkait pelaksaanaan proyek PT Duta Graha Indah dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pembelian Saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugarah di kantor KPK, Rabu (29/10).
Dalam kasus ini, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga telah melakukan pencucian uang dengan membeli samah PT Garuda Indonesia yang menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenang PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada tahun 2011.
Nazar juga sudah divonis bersalah dalam kasus Wisma Atlet. Dia telah terbukti menerima suap atas pemenang PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Bupati Karawang Berharao KPK Ikut Jerat Pihak Tatar Kertabumi

Jakarta, Aktual.co — Tak ingin menjadi tersangka berdua dengan istrinya dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Ade Swara berharap Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pihak lain.
Bupati Karawang itu berharap KPK dapat menjerat pihak lain terkait kasus itu, termasuk pihak PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
“Saya berharap itulah, Allah menurunkan kebesarannya melalui KPK semuanya bisa terungkap dengan jelas gitu ya. Sangat berharap KPK bisa mengungkapkan yang sebenarnya,” kata Ade di Gedung KPK, Selasa (28/10) malam.
Ade mengaku, dalam perkara ini sedih hanya dirinya yang menjadi tersangka berdua dengan istrinya, sedangkan pihak lainnya tak ditetapkan tersangka. Terlebih, Ade mengklaim telah koperatif. “Dan saya tidak tahu bagaimana saya bisa ini bisa terungkap itu yang sebenarnya begitu ya.”
Penyitaan Aset
KPK telah menyita sejumlah aset milik Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Penyitaan aset itu terkait kasus SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang yang menjerat keduanya menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Ade, Haryo B Wibowo membenarkan, sejumlah aset kliennya telah disita KPK. Sebagian besar aset yang disita berupa lahan di Karawang. Namun, ada juga rumah di Jakarta yang turut disita penyidik KPK.
“Ia benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, termpatnya dimana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang),” kata Haryo di Gedung KPK.
Haryo menyebut, dengan banyaknya penyitaan, maka kasus yang dihadapi kliennya sudah memasuki babak akhir penyidikan. Tak lama lagi berkas penyidikan kliennya akan dilimpahkan ke meja hijau. Pasangan suami istri yang terjerat kasus korupsi itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Pemeriksaan tinggal 1 kali lagi, sedikit lagi (rampung). Sidang di Bandung.”
Ade bersama istrinya, Nurlatifah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. PT Tatar Kertabumi dikabarkan merupakan salah satu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Belakangan, Ade dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang oleh KPK. Pasangan suami istri itu diduga menempatkan, mentransfer, membayarkan atau menitipkan atau mengubah bentuk terkait dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Surat perintah penyidikan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang diterbitkan sejak tanggal 3 Oktober 2014. Ade dan istrinya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain