4 April 2026
Beranda blog Halaman 42255

Atasi Banjir, 140 Situ Diperbaiki di Jabodetabek

Jakarta, Aktual.co —Untuk mengatasi banjir yang biasa terjadi selama musim penghujan di Ibukota Jakarta, rencananya Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane akan memperbaiki dan memelihara 140 situ atau telaga yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane T Iskandar bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan dan pemeliharan terhadap 140 situ dari 183 situ yang tersebar di Jabodetabek.  
“Sudah mulai,” katanya kepada wartawan, Senin (10/11).
Dikatakan Iskandar dari jumlah 140 situ tersebut, pihaknya akan merampungkan 43 lainnya yang kurang akan diselesaikan pada tahapan selanjutnya. Untuk situ yang telah dikerjakan, kata Iskandar seperti di Lebak Wangi, Bogor dan Cimanggis, Depok.
“Sementara situ yang akan dikerjakan dalam waktu dekat adalah Sasak di Pamulang dan Parigi, Tangerang Selatan,” tambahnya.
Menurut Iskandar, penataan dan pemeliharaan situ di Jabodetabek tergolong sulit karena merupakan wilayah pemukiman.
BBWS Ciliwung-Cisadane bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan perluasan dan antara lain telah mendapat perluasan sebanyak satu hektar selama satu bulan di daerah Pamulang.
Ia berharap dapat mengembalikan 70 hingga 80 persen dari luas situ yang ada.
Menurut Iskandar, tidak mungkin mendapatkan daerah sepadan situ sebanyak 50 meter dari tinggi muka air yang pernah terjadi, seperti yang ada di Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011. “20 meter kami batasi sebagai daerah sepadan situ,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK: Peran Pemerintah Daerah Penting Untuk Menjaga Sektor Kehutanan

Jakarta, Aktual.co — Sesuai dengan amanat Pasal 14 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tugas monitoring dengan melakukan pengkajian dan memberikan sarana perbaikan terhadap sistem pengeolaan administrasi di semua lembaga negata dan pemerintah yang berpotensi korupsi.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai peran pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga sektor kehutanan dari demoniasi penguasaan korporasi lokal dan asing. Penguasaan hutan oleh korporasi mesti dikurangi agar pendapatan negara dari sektor hutan tidak berkurang.
“Kegiatan-kegiatan di pemerintah daerah sangat efektif sekali,” kata dia saat menyampaikan pembukaan Lokakarya bertajuk “Refleksi Setahun NKB dan Revitalisasinya pada Pemerintahan 2014 – 2019, di Hotel Mercure Ancol Taman Impian Jaya Ancol, Jl. Pantai Indah, Jakarta Utara, Senin (10/11).
Busyro mengatakan, lemahnya perizinan terkait sektor hutan menyebabkan rentan terjadinya penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat negara di daerah. Terlebih lagi, dari penelitian KPK tahun 2013‎ untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan, besaran transaksi korupsi bisa mencapai 608 juta sampai 22.6 miliar rupiah setiap tahunnya.
“Ketimpangan‎ pengelola hutan antara sekala besar dan kecil terjadi hanya 13,8 persen dialokasikan untuk sekala kecil hal ini menyebabkan nilai manfaat sumber daya alam tidak sampai kepada masyarakat.”
Padahal subyek hukum permanen itu kata Busyro adalah masyarakat dan sebagai kekuatan demokrasi yang permanen. Sayangnya masyarakat tidak memperoleh manfaat dari hasil hutan. Agenda Nota Kesepakatan Bersama ini kata Busyro pertama untuk mengharmonisasikan kebijakan dan aturan perundang-undangan antara pusat dan daerah dan juga lintas lembaga. ‎
“Ini untuk inisiasi pengukuhan percepatan kawasan hutan yang berkepercayaan dan berkeadilan. Resolusi konflik yang mendasari keadilan‎, penghormatan dan pemajuan hak-hak asasi nanusia di bidang ekonomi,” kata dia.
‎Busyro mengklaim hasil kerja keras KPK dibantu kementerian dan lembaga dalam mengawasi sektor minerba selama 10 bulan di tahun 2014 sudah diperoleh pemasukan Pendapat Negara Bukan Pajak Rp 10 triliun. 
“Semula negara kerugian Rp 22 triliun diakibatkan kurang lebih 4000 izin yang not clean dan clear. Di antara not clean dan clear itu tidak ada NPWP atau tidak ada ambdal. Ada ambdal tetapi amdal yang amdal-amdalan atau amdal abal-abal,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Parlemen Iran Desak Internasional Hentikan Tindakan Tidak Manusiawi Zionis

Jakarta, Aktual.co — Sekitar 245 anggota parlemen Iran meminta organisasi internasional untuk membantu menghentikan aksi-aksi tidak manusiawi rezim Zionis.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Minggu (9/11), mereka mendesak badan-badan internasional terutama Uni Anter-Parlemen (IPU) untuk mengutuk kejahatan Israel dan mencoba untuk menghentikannya dari mengadopsi kebijakan-kebijakan brutal.
Dikatakan bahwa rezim Zionis telah melakukan kejahatan yang paling kejam di tanah suci.
Lebih lanjut mengutuk keheningan mematikan para penguasa berhati- batu dan kekejaman teroris kelompok Daesh.
Pernyataan itu menyerukan kewaspadaan semua negara Islam dan mendukung bangsa Palestina terhadap kejahatan rezim Zionis tersebut.
Para anggota parlemen Kuwait juga mengutuk Israel atas tindakan yang merugikan umat Islam itu.
“Kami mengutuk tindakan tidak adil Israel menutup Masjid Suci Al-Aqsha dalam menghadapi jamaah,” kata Ketua Majelis Nasional Kuwait dan Ketua Uni Antar-Parlemen Arab (AIPU) Marzouq Al-Ghanim Jumat.
Dalam siaran pers, Al-Ghanim mengatakan bahwa masyarakat internasional, terutama PBB dan negara-negara besar mensponsori proses perdamaian Timur Tengah, harus menghentikan tindakan Israel yang keterlaluan tersebut.
Mencegah umat Muslim dari memasuki tempat sucinya merupakan pelanggaran keji terhadap status kesucian Yerusalem, kata Al-Ghanim.
Dia menekankan bahwa tindakan Israel itu adalah indikasi yang jelas bahwa masyarakat internasional menutup mata dengan situasi itu.

2.500 Satpol PP Honorer Digaji Sesuai UMP

Jakarta, Aktual.co —Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso menyatakan jumlah pegawai honorer di lingkungan instansinya itu berjumlah 2.500 orang.
“Jumlah honorer sebanyak 2.500 orang dari total personil saat ini berjumlah 6.000 orang,” katanya di Jakarta, Senin (10/11).
Ia menjelaskan seluruh personil yang dimiliki Satpol PP DKI Jakarta tersebut siap untuk melaksanakan pengamanan diberbagai kantor pemerintahan, khususnya untuk pengamanan unjuk rasa dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Artinya, Satpol PP selalu berjaga-jaga 24 jam dan jika dibutuhkan siap bergerak ke lokasi pengamanan, seperti ujuk rasa yang dilakukan di depan Bali Kota,” katanya.
Ia mengatakan personil Satpol PP honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima gaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan provinsi setempat sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2014.
“Upah yang mereka terima pada tahun 2014 sesuai dengan UMP yang ditetapkan pemerintah provinsi pada tahun itu,” katanya.
Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga akan terus melakukan penertiban untuk bangunan liar di kawasan bantaran sungai dan pedagang kaki lima yang menyalahi aturan.
Ia menambahkan anggotanya juga telah terlatih untuk ikut menangani bencana banjir, jika sewaktu-waktu dapat melanda Jakarta pada saat tingginya intensitas hujan.
“Personil kami telah terlatih dan siap berkontribusi untuk penanganan bencana. Memang kita tidak berharap bencana itu datang, tapi anggota terlatih untuk melakukan evakuasi nantinya,” demikian Kukuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Wali Kota Semarang Dukung Larang PNS Rapat di Hotel

Semarang, Aktual.co — Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang melarang birokrat menggelar rapat di hotel mendapat respon positif dari Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Menurut Hendrar Prihadi pihaknya akan memaksimalkan fasilitas negara untuk segala keperluan rapat para PNS di lingkungannya. 
“Kami setuju dengan kebijakan Menpan-RB melarang PNS mengadakan rapat di hotel-hotel. Ini akan cukup efektif untuk menghemat anggaran pemerintahan,” kata Hendi di Balai Kota Semarang, Senin (10/11).
Dia mengatakan, dukungan kebijakan Menpan-RB itu bakal memaksimalkan ruang meeting seadanya.
Adapun beberapa ruang rapat yang dapat digunakan adalah Gedung Moh Ihsan, Balai Kota Semarang, Raden Saleh, Manunggal Jati, Diklat Kota Semarang dan lain sebagainya.
“Jadi, kita akan maksimalkan penggunaan ruang rapat di situ. Sebab, daya tampungnya cukup memadai,” kata dia.
Hendi menyebut, kapasitas tiap gedung meeting cukup bervariatif. Bila di gedung Moh Ihsan bisa menampung 400 orang, di Balai Kota Semarang daya tampungnya sebanyak 500 orang, di Raden Saleh bisa menampung 800 orang, Gedung Manunggal Jati bisa menampung 1000 orang dan Diklat Kota Semarang sekitar 300 orang.
“Kapasitas gedung sebanyak itu bisa dimaksimalkan guna mendukung kebijakan pemerintah,” kata Hendi.
Berkaitan dengan surat edaran yang telah disebar oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk menerapkan kebijakan itu, Hendi akan mengecek kembali.
“Akan dicek kembali apakah surat edarannya sudah sampai atau belum,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Buang Sampah ke Sungai, Pemprov DKI Berikan Denda

Jakarta, Aktual.co —Banyaknya warga yang membuang sampah ke permukaan kali menyebabkan tumpukan sampah di sepanjang kali menggunung. Dengan begitu aliran sungai pun mengalami hambatan. Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan, seperti ke sungai dan saluran-saluran pembuangan air.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi kepada wartawan, Senin (10/11).
“Sanksi ini bukan bermaksud sekadar menghukum warga dan membebani warga dengan denda, namun memberi efek jera sehingga mereka nantinya tidak membuang sampah sembarangan,” katanya. 
Dikatakan Sapta kalau setiap warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Menurut dia, sanksi administratif yang akan diberlakukan kepada warga yang melanggar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan besaran sanksi administratif untuk badan usaha didesain lebih berat dibanding sanksi untuk per orangan,” katanya.
Lebih lanjut Sapta menyebutkan sanksi yang diberikan bagi per orangan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda administratif dari Rp500 ribu dan untuk badan usaha Rp50 juta.
Pihaknya meyakini dengan adanya sanksi berat tersebut maka akan membuat masyarakat untuk lebih tertib membuat sampah pada tempat yang telah ditetapkan bukan pada tempat yang dilarang.
Ia juga mengatakans aksi berat yang diberlakukan juga akan memberikan efek jera dan akan efektif untuk mengubah prilaku masyarakat di ibu kota Negara Republik Indonesia itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain