26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42291

Tak Ada Jaminan Menteri Tak Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Dr Johanes Tuba Helan berpendapat, tidak ada jaminan orang tidak melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri.
“KPK hanya membuat catatan masa lalu, tetapi korupsi berkaitan dengan kekuasaan sehingga sebelumnya tidak melakukan korupsi, tetapi setelah menjabat bisa korupsi,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Senin (27/10).
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan figur menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK, yang merupakan orang-orang yang dianggap bersih.
“Siapapun tidak bisa memastikan perjalanan seseorang ke depan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk pimpinan KPK sendiri bisa korupsi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sidang Putusan Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Afiantara terpaksa menunda sidang putusan atas terdakwa Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut dalam perkara suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Biak Numfor tahun anggaran 2014.
“Sedianya sidang ditunda atas terdakwa Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut dengan pembacaan putusan. Karena hakim ketua majelis sedang dinas luar, jadi terpaksa sidang tak dapat dilanjutkan, akan dilanjutkan kembali, Rabu tanggal 29 Oktober 2014,” kata salah satu hakim Afiantara, Senin (27/10)
Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. (Baca: Bupati Biak Numfor Hadapi Tuntutan Jaksa)
Jaksa menyebut Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan primair. 
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut Haerudin, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.
Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014.
Sementara itu dalam kasus ini, Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebab, Teddy dinyatakan terbukti menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebesar SGD 100.000 terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talud) untuk mencegah Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Biak Numfor.
Terdakwa Teddi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, kata Deputi Bidang Pencegahan itu menyebut, sejak awal sudah menyampaikan bahwa KPK tidak pernah menjamin, jika nanti orang yang tidak punya cacatan kelam itu akan tidak korupsi ketika menjabat sebagai menteri. karena ketika seseorang itu diberi kekuasaan maka bisa saja orang itu menjadi lupa. 
“Demikian juga apabila catatan-catatan yang kemudian disampaikan ke pak Jokowi lalu orang tersebut dipilih jadi menteri tidak ada jaminan 100 persen orang itu akan korupsi. sebaliknya.”
Johan lagi-lagi mengaku, dia tidak tahu nama-nama yang telah diberi tanda stabilo merah dan kuning itu. Meskipun nama-nama yang diberi stabilo itu kemudian masuk menjadi menteri. “Itu pimpinan yang tahu. Memang ada bebarapa kali pemberian nama-nama itu, kalau tidak salah tiga kali dari hari Jumat pekan lalu kemudian ada nama lagi Minggu dan pak Jokowi kesini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Busyro Janji Teliti Menteri Bermasalah

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, janji meneliti satu persata menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo, yang terindikasi kasus korupsi (tanda merah atau kuning).
“Harus saya checking dulu. Yang diajukan kan banyak,” ujar Busyro, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Namun demikian, Busyro mengaku lupa apakah dari 34 Menteri tersebut ada yang diberi tanda merah maupun kuning.
Ia pun belum mengetahui apakah ada harta kekayaan menteri-menteri tersebut yang mencurigakan.
“Saya belum cek. Karena tidak hafal semuanya dan saya harus cek dulu. Harus saya cek dulu. Semuanya harus saya cek dulu,” kata Busyro.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Proyek Banjir Meleset, Kadis PU Bakal Dipecat?

Jakarta, Aktual.co —Melesetnya proyek untuk pencegahan banjir di DKI Jakarta, mulai menuai korban.
Berembus kabar, Pelaksana Tugas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal memecat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy Siahaan. 
Namun Ahok mengatakan pemecatan yang rencananya akan dilakukan minggu ini, tak hanya terhadap satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja. Namun dilakukan terhadap pimpinan-pimpinan SKPD yang dianggap bermasalah.
“Makanya kita mungkin di minggu ini ingin ganti beberapa SKPD, jadi tidak usah menunggu akhir tahun. Ada beberapa orang yang diganti,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Senin (26/10).
Mengenai rencana pemecatan terhadap Manggas, Ahok tidak secara jelas membenarkan namun tak juga membantah. 
“Pokoknya gini aja lah kita kan maunya sama-sama kerja yang benar. Jangan komisi mau, honor mau, tapi kalau tanda tangan suruh wakil. Ini kan gak bener. Enggak bisa lah, tadi saya rapat bilang enggak ada lagi toleransi untuk kayak gitu,” ujar Ahok.
Ahok malah menyerahkan penjelasan mengenai rencana itu untuk ditanyakan ke Sekda DKI Jakarta, Saefullah.
“Untuk lengkapnya saya enggak tahu lah, tanya sekda saja,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok mengakui persiapan yang sudah dilakukan Pemprov DKI dalam menghadapi musim penghujan belum sepenuhnya rampung.
“Ya memang persiapan nggak sesuai target,” ujarnya, Jumat (24/10).
Dituturkannya, Dinas Pekerjaan Umum selaku penanggungjawab proyek belum rampung di urusan tender-tender untuk pembangunan ‘sheet pile’ atau dinding turap sebagai penahan tanah yang masih berlangsung. 
Padahal jika turap belum dipasang, maka upaya pengerukan sungai tidak bisa dilakukan karena akan terjadi penurunan tanah. 
“Kita nggak mungkin keruk sungai kalau belum ada sheet pile, bisa roboh nanti,” ujar Ahok.
Alhasil, masih ada saling sengkarut di proyek normalisasi Kali di Jakarta untuk antisipasi banjir.
Tak hanya soal lambatnya turap, hingga saat ini Dinas Pekerjaan Umum juga masih berkutat di tender pengadaan crane. 
Padahal demi menghemat waktu, kata Ahok, Dinas PU sebenarnya tidak perlu lagi menggunakan menggunakan tender lagi. Dan bisa beralih ke e-catalogue sehingga pengerjaannya bisa langsung dilakukan. “Ini Dinas PU masih ngotot terus sama saya. Saya katakan dimasukkan e-catalogue saja sheet pilenya. Maunya tender melulu. Ada komisi kali. Itu yang jadi berat. Biarin aja udah. Apa adanya dulu. Ada kelambatan, masalah tender,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemilihan Pimpinan Komisi dan AKD Bisa Dilakukan Tanpa KIH

Jakarta, Aktual.co — Pembahasan alat kelengkapan dewan termasuk pimpinan komisi selalu berujung “deadlock” lantaran Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum menyetorkan nama-nama kadernya.
Akan tetapi menurut Ketua DPR RI Setya Novanto, pemilihan ini kemungkinan bisa dilakukan tanpa melibatkan PDIP Cs.
“Bisa dilakukan (tanpa PDIP, NasDem, PKB, PPP, dan Hanura),” kata Setya Novanto di gedung Parlemen, Senin (27/10).
Bendahara umum DPP Partai Golkar itu berharap KIH secepatnya bisa menyelesaikan masalah nama-nama untuk disetorkan ke alat kelangkapan dewan (AKD).
“Saya selaku pimpinan DPR mengharapkan pada hari ini bisa berlanjut dengan baik dan saya sudah minta pimpinan juga fraksi-fraksi untuk melakukan ini karena rakyat sudah menunggu dan suasana bekerja sudah dimulai,” kata dia.
“Kita (Pimpinan DPR) minta untuk ini bisa terselesaikan sebaik-baiknya. Secepat-cepatnya muda-mudahan hari ini bisa terselesaikan,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Soal Seleksi Menteri, KPK Merasa Tugasnya Selesai

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Dilibatkan dalam memeriksa rekam jejak para menteri yang dinamai Kabinet Kerja Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tugasnya sudah selesai dalam mengawal proses seleksi calon menteri Jokowi.
“Jadi apa yang disampaikan KPK sudah selesai tugasnya diminta oleh pak Jokowi. selanjutnya adalah hak preogratif presiden untuk memilih mana yang menteri yang dianggap cocok baik oleh pak Jokowi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Senin (27/10).
Dia mengatakan, meski sebelumnya lembaga yang dipimpin Abraham Samad cs itu telah dilibatkan dalam seleksi calon menteri, termasuk memeriksa rekam jejak para menteri yang sudah terpilih itu, namun yaitu tadi, Johan mengatakan terpilihnya menteri-menteri kabinet Jokowi merupakan hak presiden. (Baca: Calon Menteri Tanda Merah KPK Harus Umumkan)
“Saya tidak tahu apakah yang dipilih kemarin diumumkan itu ada catatan atau tidak di KPK karena data itu yang tahu KPK. tidak dibagikan kepada kami sebagai struktural,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain