19 April 2026
Beranda blog Halaman 42317

Karena Sakit, Ketua Umum IKA PMII Wafat

Jakarta, Aktual.co — Politisi dan anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Arif Mudatsir Mandan meninggal dunia di sebuah rumah sakit Internasional di Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/11), sekitar pukul 05.00 WIB.
Jenazah almarhum disemamayamkan di rumah duka di Fontainebleau Golf Residence di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dan renacananya dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Tanah Kusir Jakarta.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha, Arief Mudatsir Mandan meninggal meninggal dunia setelah menderita sakit jantung.
“Pak Arif sudah pasang tiga ring, mestinya sudah pasang lima ring,” kata Syaifullah melalui telepon selulernya.
Menurut Siafullah, dirinya bertemu dengan Arif Mudatsir pada pekan lalu, dan Arif Mudatsir sempat menceritakan soal penyakit jantungnya.
Arief Mudatsir Mandan adalah politisi kelahiran Jepara, Jawa Tengah pada 11 November 1956 dan almarhum meninggalkan seorang istri bernama Tina Rosdiana dan dua anak.
Arif Mudatsir menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dan di DPR RI menduduki jabatan Wakil Ketua Badan Anggaran kemudian Wakil Ketua Komisi I.
Arif Mudatsir juga sempat menjadi salah satu calon ketua umum DPP PPP pada muktamar tahun 2007.
Staf pengajar di Universitas Nasional Jakarta ini menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Tarbiyah IAIN Yogyakarta pada 1981, magister di Sosiologi Universitas Indonesia pada 1999, serta dokter di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Ia juga menduduki jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) periode 2013-2018.
Sebelumnya, mantan politisi PPP KH Nadir Muhammad dari Jember juga meninggal dunia akibat penyakit jantung yang diderita dan sempat dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia, Sabtu (8/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Selain Lapor Harta, Menkop dan UKM Berencana MoU dengan KPK

Jakarta, Aktual.co — Kedatangan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga selain untuk melapor LHKPN, diakui dirinya juga berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11).
“Soal LHKPN itu sudah tidak masalah, tadi saya banyak diskusi dengan KPK, jadi kita akan segera membuat pengendalian unit gratifikasi sama LHKPN,” ujar Puspayoga di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Puspayoga, pihaknya akan segera membuar MoU dengan KPK dan mengadakan pelatihan soal gratifikasi dan pelaporan LHKPN karena dirasanya masih kurang.
“Kita akan segera membuat MoU dengan KPK. Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan, nanti akan kita buat MoU nya,” jelas Puspayoga.
Sedangkan mengenai LHKPN, dinilai puspayoga sudah cukup dan tidak ada yang harus diperbaharui lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KMP dan KIH Damai, KIH dapat 21 Kursi AKD

Dari kiri ke kanan,Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Plt Ketua Fraksi PDIP Olly Dondo Kambey, Ketua DPP PDIP Pramono Anung, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Pelaksana Harian KMP Idrus Marham, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai penandatanganan kesepakatan alat kelengkapan DPR RI di ruang pimpinan gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2014). Perseteruan Kolaisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dipastikan selesai setelah beberapa kali lobi yang dilakukan elit keduanya. Bahkan hasil yang dicapai melebihi yang diinginkan KIH, yaitu mendapat 21 kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ahok Dilantik, Habib Rizieq Pastikan GMJ Lanjut Demo

Jakarta, Aktual.co —Meskipun nantinya Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap dilantik jadi Gubernur DKI definitif oleh Pemerintah Pusat, Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) akan tetap berdemo menuntut dilengserkannya mantan Bupati Belitung Timur itu.
Tak hanya itu, saat orasi di tengah ribuan massa saat berunjukrasa di depan Balaikota DKI, penasihat GMJ Habib Rizieq Sihab bahkan mengatakan mengancam membuat Gubernur tandingan kalau Ahok tetap dilantik.
“Kita buat Gubernur tandingan, kalau Ahok masih tetap diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta kita juga akan tetap berdemo,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).
Karena Rizieq menilai pelengseran Ahok sudah sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 45.
“Kita harus buka mata dan telinga kalau Ahok menjadi gubernur. Berani ngga datang ke kampung-kampung? kalau berani kita timpukin pake telur busuk seperti rasul yang pernah ditimpukin kaum Thaif,” ungkapnya.
Puas berorasi, Rizieq kemudian memimpin doa dan solawat bersama massa GMJ, sebelum akhirnya membubarkan diri dengan damai. 

Artikel ini ditulis oleh:

Perlu Diwaspadai Orangtua! 5 Hal Ini Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

Jakarta, Aktual.co — Dunia anak-anak adalah dunia yang berbeda dengan dunia Dewasa. Dunia anak-anak terlihat seperti bahagia dan tidak ada masalah, Namun dalam kenyataannya anak-anak ini hidup dengan banyak masalah besar yang memprovokasi ketakutan dan kecemasan. 
Dan berikut adalah lima alasan yang dikhawatirkan dapat menghancurkan dunia anak-anak dan bagaimana untuk membantu mengatasinya.
1. Bencana alamBerbagai tipe bencana alam memang banyak sekali seperti badai, tornado, dan gempa bumi dapat menimbulkan kecemasan bagi anak-anak yang belum bisa berpikir dengan jernih. Semua anak memiliki beberapa tingkat kecemasan, ketakutan, dan depresi saat terkena bencana. Anak-anak yang memiliki sifat pemalu atau lingkungan yang buruk akan lebih cenderung cepat mengalami trauma. 
Berita yang ditampilkan oleh media dapat meningkatkan dan memperpanjang kecemasan. Kuncinya adalah tetap tenang. Dengan begitu, anak-anak pun akan ikut tenang. Jadilah teladan dan menunjukkan kepada mereka bagaimana untuk bergerak maju dengan mempertahankan rutinitas sebanyak yang bisa dilakukan.
2. Kekerasan di keluargaLebih dari 10 persen anak-anak di Amerika Serikat mengalami kekerasan di dalam rumah mereka. Bahkan anak-anak yang tidak dapat melihat atau cacat fisik lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan penghinaan yang dapat menyebabkan penderitaan pada anak karena anak-anak masih merasakan dan memendamnya.
3. Penggunaan senjataSeorang anak wajib mengetahui bahwa menggunakan senjata hanya boleh dilakukan oleh orang yang profesional dan telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. Jangan sampai anak Anda membawa benda-benda tajam ke sekolah atau ikut dalam aksi tawuran. Dan Pengawasan dari orang tua tidak boleh sampai lengah, Anda juga perlu membahas masalah senjata dengan pihak sekolah agar mereka bisa mengambil langkah-langkah spesifik untuk menjaga keamanan.
4. PerceraianBanyak sekali para orangtua memilih jalan perpisahan tanpa melihat sisi sang anak. Untuk anak-anak dari segala usia, sebuah perpisahan atau perceraian orang tuanya adalah hal yang merugikan. Anak-anak bisa mengalami stres, kesedihan, dan membingungkan. 
Untuk mengurangi kecemasan anak selama perceraian, yakinkan mereka bahwa semua akan baik-baik saja dan sebisa mungkin tetap ramah terhadap mantan pasangan Anda. Tetap sopan dan kooperatif ketika membahas rencana dan jadwal untuk mengasuh anak-anak.
5. Kekerasan di sekolahSekolah adalah rumah kedua bagi anak, sebagai orangtua pastikan anak Anda merasa aman dan nyaman untuk berbicara kepada guru, kepala sekolah, atau konselor sekolah jika ada masalah di sekolah. Jelaskan mengenai kekerasan fisik itu seperti apa kepada anak Anda lalu diskusikan dengan pihak sekolah dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan pihak sekolah untuk dapat menjaga keamanan anak Anda.

Lulung Minta Mendagri dan DPRD Bahas Bersama UU Pengangkatan Gubernur

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana dari Fraksi PPP menilai Kementerian Dalam Negeri tidak boleh menggunakan arogansi kekuasaan dalam menentukan pelantikan Plt Gubernur Basuki Thaja Purnama (Ahok). 
Pria yang biasa disapa Haji lulung ini mempermasalahkan Kemendagri yang masih menggunakan Undang-Undang 32 dan Perpu no 1 tahun 2014 Pasal 203 untuk meminta DPRD DKI segera melantik Ahok pada 18 November.
Sedangkan fraksi-fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP), ujarnya, mengacu kepada UU 29 tahun 2007. Karena UU 32 tahun 2004 menurutnya berlaku untuk provinsi lain.
“Kami menggunakan Undang-Undang 29 tahun 2007. Kenapa? karena UU 32 itu untuk provinsi lain, sedangkan UU 29 adalah UU kekhususan untuk Provinsi DKI Jakarta,” kata Lulung, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Dia pun menjelaskan yang mendasari UU 29 tahun 2007 adalah UU kehususan yang dilandasi Pasal 18 UUD 1945.
“Di pasal 18 UUD 1945 perubahan tempat dinyatakan bahwa negara mengakui daerah yang besifat kekhususan yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karenanya UU itu muncul, yakni UU 29 tahun 2007,” paparnya.
Ditambahkan Lulung, mekanisme pengangkatan pasangan Jokowi-Ahok dulu menggunakan Pasal 29 tahun 2007, di mana terbukti pasangan tersebut masuk kedalam putaran ke dua dalam pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
“Tentang pilkada UU 29 itu menyebutkan, bahwa pilkada DKI harus diperoleh 50 persen plus satu dari calon- calon Gubernurnya itu. Makanya Jokowi dan Ahok masuk dua putaran. Tapi kalau dipakai UU 32 dia langsung menang tidak perlu masuk dua putaran,” ujarnya. 
Oleh karena itu dia mengimbau sebaiknya DPRD DKI dan Kemendagri bisa saling mengoreksi dan duduk bersama untuk membahas hal ini, demi kepentingan kota DKI Jakarta.
“Jadi ini yang kita harus saling koreksi,kita jangan saling menyalahkan. saya menghimbau kemendagri jangan menggunakan arogansi kekuasaan. Yuk kita duduk bareng untuk membahas ini demi kepentingan Jakarta.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain