18 April 2026
Beranda blog Halaman 42383

Pergub Soal Ganti Rugi Siap Ditandatangani Ahok

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan pihaknya sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penetapan uang ganti rugi atau uang kerohiman kepada warga yang terkena program penataan kota.
Saefullah mengatakan, Pergub tersebut tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan kemudian ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok.
“Pergubnya udah siap. Kita lagi tunggu surat dari Kejagung kalau sudah keluar tinggal tanda tangan Gubernur,” ujar Saefullah di Balai Kota, Jumat (7/11).
Ia mengatakan nanti akan menetapkan ganti rugi sebesar 25 persen sesuai dengan NJOP daerah tersebut.
“Ganti ruginya 25 persen sesuai NJOP daerah tersebut. Karena kan masing-masing daerah NJOP-nya beda-beda,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam hal relokasi warga yang terkena dampak program penataan kota oleh Pemprov DKI, kerap terjadi permasalahan terutama soal ganti rugi. Oleh karena itu, Pemprov DKI memilih untuk membuat suatu Pergub yang mengatur tentang itu. 
Pemprov DKI pun meminta dampingan dari Kejagung dalam perumusan Pergub tersebut. Dengan pendampingan itu diharapkan aturan yang dibuat tepat sasaran dan Kejagung bisa membantu Pemprov DKI untuk memperkuat payung hukum, dalam penyelesaian masalah-masalah pemerintah Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kasus Bos Sentul City, KPK Periksa 5 Saksi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan kasus tukar menukar rekomdasi kawasan Hutan di Bogor, Jawa Barat.
Kelima saksi itu antara lain, penjaga malam PT Fajar Abadi Masindo Agus, Stella Issabella Djohan alias Koey Ming swasta, James Frederich Kumala alias James Frederich swasta, Roselli Tjhung alias Shirley Tjung swasta, Konsultan Motinggo Soputan.
“Kelimanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Kwe Cahyadi Kumala,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jumat (7/11).
Direktur Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Cahyadi ditahan September lalu setelah dijemput paksa di kawasan Sentul, Bogor.
Cahyadi ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan yang diatur dalam undang-undang, yakni untuk mencegah penghilangan alat bukti, memengaruhi saksi, atau melarikan diri. Selain itu, Ia juga diduga menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan.
Bersama perwakilan PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap, Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Ia dijemput paksa oleh petugas KPK, akhir September lalu. Dia dicokok di Restoran Taman Budaya Sentul City ketika sedang makan siang bersama adiknya, Riyandi Kumala, Robin Zulkarnaen, dan seorang rekan lainnya. Mereka digiring bersama dua supir yang saat itu menanti di tempat parkir. Kelima orang itu dibebaskan untuk kemudin melenggang pulang.
Hingga kini Cahyadi masih mendekam di penjara dan menanti nasibnya di sana. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Jokowi Targetkan “One-Stop Service” Nasional dalam Enam Bulan

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo menargetkan jangka waktu hingga enam bulan mendatang untuk pembentukan “one-stop service” atau pusat layanan perizinan investasi nasional yang terintegrasi.

“Saya berikan target 3-6 bulan yang namanya ‘one-stop service’ nasional harus jadi,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (7/11).

Dengan demikian, menurut Presiden, pihak investor yang ingin mengurus perizinan hanya di satu tempat dan tidak harus berpindah-pindah dari satu kementerian ke kementeran yang lain.

Jokowi yang pernah menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu juga lebih menyarankan agar satu tempat untuk mengurus beragam perizinan itu di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Presiden juga meminta agar pemerintah juga dapat mengarahkan apa jenis investasi yang diprioritaskan seperti pembangkit tenaga listrik yang dapat mendorong hilirisasi sehingga peningkatan nilai tambah juga terjadi.

“Nilai tambah seharusnya ada di negara kita sendiri dan bukan di negara yg lain,” katanya.

Namun, Presiden menegaskan bahwa bila perizinan dipercepat juga dibuat simpel jangan ada yang main-main atau mencoba-coba “untuk lompat pagar”.

Ia mengakui bahwa saat ini banyak investor yang datang untuk menanamkan modalnya di Tanah Air tetapi harus dihadapi dengan urusan perizinan yang sangat ruwet.

“Kadang-kadang investor lemas sebelum memulai (setelah melihat keruwetan dalam mengurus perizinan),” kata Joko Widodo.

Untuk itu, Presiden menuturkan agar berbagai aturan perizinan yang meruwetkan itu akan segera dibenahi agar berbagai sektor perekonomian juga dapat lebih diperlancar.

Ia mencontohkan, perusahaan swasta yang masuk sektor transportasi massal di perkotaan bila tidak dibantu atau melibatkan pemerintah pusat atau daerah maka hitung2annya bisa menjadi merugi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kawasaki Ninja H2 Kedepankan Teknologi

Jakarta, Aktual.co — Produsen sepeda motor, Kawasaki, secara resmi merilis produk teranyarnya, Kawasaki Ninja H2. Kendaraan ini merupakan prototype dari Ninja H2R yang telah lebih dahulu mengaspal.

Meski sebagai generasi dari pendahulunya, Ninja H2 ini, tidak memiliki tenaga mesin setangguh Ninja H2R, yang memiliki tenaga mesin sebesar 300 hp. Ninja H2 ini memiliki kekuatan mesin lebih rendah yakni sebesar 197 hp.

Meski memiliki tenaga yang lebih rendah, namun Ninja H2 ini memiliki penambahan yang cukup bilang mumpuni yakni mesin 998cc, 4-silinder segaris, liquid-cooled dengan tambahan Kawasaki supercharger disematkan pada Ninja H2 2015 ini.

Selain itu, kendaraan yang bergaya sport ini memiliki beberapa fitur advance, yang disematkan, di antaranya Kawasaki Traction Control (KTRC), Kawasaki Launch Control (KLCM), Kawasaki Intelligent Anti-Lock Brake System (KIBS) dan Ohlins electronic steering damper.

Untuk harga, bagi Anda yang berminat, siap-siap merogoh kocek sedikit dalam, karena Kawasaki Ninja H2 2015 ini dibanderol dengan harga USD25 ribu atau setara dengan Rp303,8 juta.

Harga yang cukup fantastis untuk membayar lebih keunggulan teknologi supercharged yang dikembangkan Kawasaki.

Berikut detail spesifikasi Kawasaki Ninja H2:

Engine: Liquid-cooled, 4-stroke in-line four
Displacement: 998cc
Bore x Stroke: 76 x 55mm
Compression Ratio: 8.5:1
Fuel System: Fuel injection: 50mm x 4 with dual injection
Intake System: Kawasaki supercharger
Cooling System: Water-cooled
Lubrication: Forced lubrication, wet sump with oil cooler
Ignition: Digital

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Hambalang, KPK Periksa Adik Bungsu Ani Yudhoyono

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendajhara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edhie Wibowo, dalam kasus korupsi proyek prasarana Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Edhie bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi Mahfud Suroso,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (7/11).
Selain Edhie, lembaga tersebut pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Pabea Tata Mandiri, Djamilahhasyim. Dia juga bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hertanto Edhie Wibowo merupakan adik kandung Ani Yudhoyono istri Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah menjabat sebagai Ketua Departemen BUMN di DPP Partai Demokrat. Dia juga merupakan Anggota DPR periode 2009-2014 yang mewakili daerah Propinsi Banten II.
Hertanto juga namanya sempat mencuat bersama istrinya, Setya Kumala Sari dalam data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan sebagai pihak yang melakukan transaksi di Bank Century. Dalam dokumen yang sempat beredar di kalangan wartawan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Hertanto dan Satya pernah tercatat sebagai nasabah Bank Century pada tahun 2007. Keduanya terekam melakukan penyetoran tunai melalui aplikasi pengiriman uang atas nama Satya yang dilakukan Bank Century di kantor cabang Pondok Indah ke rekening Hertanto yang berada di Bank BCA cabang Times Square Cibubur pada tanggal 25 Januari dengan nilai Rp 452 juta.
Penyeotaran yang sama juga dilakukan pada tanggal 30 Juli 2007 senilai Rp 368 juta dan transaksi terakhir dikirim ke rekening BII cabang Mangga Dua pada tanggal 22 November 2007 dengan nilai sebesar Rp 469 juta. Melihat transaksi ini BPK berkesimpulan bahwa transksi transfer dari Hertanto dan Satya di Bank Century ke rekening Hertanto di BII patut diduga tidak wajar. Hal ini dikarenakan petugas Bank Century yang bertugas mengatakan tidak pernah menerima secara fisik valas dari keduanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Kasus ESDM, KPK Periksa Sekretariat Komisi VII DPR

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa lima orang saksi terkait kasus korupsi penerimaan hadian atau janji terkait kementerian ESDM, Jumat (7/11).
Dua diantaranya adalah sekretariat komisi VII DPR yaitu Supadmo dan Amir. Selain itu ada staf bagian perjalanan dinas biro keuangan Setjen DPR RI Irfan Basuki, Staf bagian peraturan Perundangan Setjen DPR RI Ade Hardha Gunawan, dan seorang Direktur Operasional PT Sangraha Mitra Kesra Drajat Budianto.
Kelima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Waryono Karyo.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi WK (Waryono Karyo),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Waryono telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.
KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain