26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42431

Karya Monumental Neolib: UU PMA yang Disahkan Tahun 2007

Jakarta, Aktual.co — Karya yang paling monumental dari kelompok neoliberal adalah UU Penanaman Modal tahun 2007. Kelompok ini digawangi Boediono, Sri Mulyani, Chatib Basri dan Kuntoro Mangunsubroto.
UU ini keberadaannya untuk memperbaharui UU Penanaman Modal Asing tahun 1967 yang juga disusun oleh senior mereka, para pendiri kelompok Berkeley seperti Widjojo Nistisastro, Emil Salim, Ali Wardana, Sumarlin, dan sebagainya. 
Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra kepada Aktual.co, Rabu (22/10) mengingatkan kembali, saat draft UU diusulkan oleh pemerintah SBY, akhirnya menang di DPR karena karena disetujui oleh mayoritas fraksi. 
“Perlu dicatat oleh Presiden Jokowi, partainya PDI Perjuangan adalah salah satu fraksi yang menolak disahkannya UU Penanaman Modal 2007 itu,” imbuhnya. 
“Jadi, bila Jokowi kemudian merekrut keturunan Mafia Berkeley menjadi anggota kabinetnya, dapat dibayangkan perlawanan yang akan diterima oleh Jokowi bila ia sempat berniat untuk mencabut atau merevisi UU liberal, terutama yang dibuat di pemerintahan SBY,” jelasnya.

Rendahnya Investasi Penyediaan Listrik, ESDM Tuding Rupiah

Jakarta, Aktual.co — Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan bahwa sejak diterbitkannya Permen ESDM nomor 4 tahun 2012 pada bulan Februari 2012, investasi swasta untuk penyediaan listrik berbasis biomassa dan biogas on grid masih dinilai rendah.

“Salah satu penyebabnya adalah terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dolar dan meningkatnya harga biomassa,” kata Rida di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (22/10).

Selain itu, lanjutnya, penyebab lainnya adalah penyediaan energi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) dan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) didominasi dengan skema penjualan kelebihan tenaga listrik (excess power) dan bukan merupakan pembangunan pembangkit listrik baru yang dedicated untuk penyediaan energi listrik (Independent Power Producer-IPP) ke jaringan PLN.

“Sehingga dilakukanlah revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2012 menjadi Permen ESDM Nomor 27 tahun 2014 guna mendorong pemanfaatan potensi biomassa dan biogas untuk mengurangi pemanfaatan energi fosil khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM),” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada tahun 2013, potensi biomassa di Indonesia tercatat sebesar 32.654 MW dan sebesar 1.716,5 MW telah dikembangkan. Pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (on grid) sampai dengan tahun 2013 mencapai sekitar 90,5 MW. Sedangkan pengembangan pembangkit listrik berbasis bioenergi (off-grid) sekitar 1.626 MW, dimana pembangkit listrik tersebut berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota. Pembangkit listrik berbasis bioenergi ini juga memiliki potensi di daerah-daerah terpencil yang berasal dari limbah kehutanan, limbah pertanian, industri kelapa sawit, industri kertas, industri tapioka dan industri lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hindari Politisasi dan Pembunuhan Karakter, KPK Mesti Transparakan Calon Menteri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu secara transparan membuka siapa saja calon menteri Kabinet yang terkena kategorisasi, sehingga tidak direkomendasikan masuk kabinet pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Tujuannya agar tidak terjadi politisasi, penjegalan, dan pembunuhan karakter terhadap calon tertentu, terutama calon-calon yang tidak disukai pihak tertentu di KPK.
Terkait dengan itu, KPK diharapkan mampu menjelaskan seperti apa proses dan mekanisme penilaiannya serta siapa saja pihak yang terlibat. Hal ini penting dipertanyakan agar KPK tidak menjadi lembaga superior dalam menilai seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, sangat mungkin hal tersebut terjadi apabila KPK adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bukan sebuah lembaga penegak Hukum.
“Sangat mungkin kalau KPK itu LSM. Nah KPK inikan lembaga penegak hukum, dia punya bukti-bukti cuma belum merasa kuat secara hukum, untuk membuktikannya,” ujar Fickar saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurutnya, KPK tidak mungkin menggunakan metode like end dislike (suka atau tidak suka) dalam mengkatagorikan seseorang terlibat dalam kasus korupsi. “Jadi gak mungkin, ada like end dislike untuk membunuh karakter orang, karena apa yang dia bikin itu ada dasarnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebagai lembaga superbody pemberantasan korupsi, untuk menentukan status hukum seseorang selalu didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Karena, sambungnya, lembaga pimpinan Abraham Samad cs itu tidak mengenal adanya penghentian penyidikan.
“Karena KPK gak punya SP3, jadi dasarnya itu ada bukti, kalau dia bilang merah pasti ada bukti. KPK bertindak atas bukti-bukti hukum,” demikian Fickar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Paripurna AKD Batal Digelar

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan bahwa rapat paripurna alat kelengkapan dewan (AKD) ditunda dari jadwal yang seharusnya digelar hari ini, Rabu (22/10), pukul 16.00 WIB.
“Iya batal (rapat paripurna),” kata Agus di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/10).
Menurut dia, pada sidang paripurna kemarin, sudah dinyatakan selesai oleh pimpinan rapat. Akan tetapi, sambung dia, dari sepuluh fraksi yang ada baru lima fraksi yang menyerahkan komposisi anggota komisi alat kelengkapan dewan.
Sedangkan beberapa fraksi yang belum menyerahkan, Agus berujar, susunan anggota komisinya dari masing-masing fraksi tentunya ditunggu.
“Sehingga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, kemudian setelah itu tentunya tidak perlu diadakan rapat. Mungkin tadi dari Sekjen harus melaksanakan pengetokannya yang lima fraksi tersebut. Tapi kemarin keputusan rapat itu adalah seperti itu.”
“Jadi memang tidak harus dilaksanakan rapat lagi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Andi Widjayanto Murka, Rini Soemarno Disebut Dapat Tanda Merah oleh KPK

Jakarta, Aktual.co — Adanya pemberitaan bekas Kepala Tim Transisi Rini Soemarno yang disebut-sebut tak mendapat pita hijau dalam kabinet Jokowi-JK, mebuat bekas Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto murka.
Dia mengatakan, pihak manapun termasuk media yang berspekulasi terkait nama-nama yang masuk di kabinet Jokowi-JK melanggar rahasia negara. Sebab, kata dia, dokumen rahasia itu hanya diberikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke presiden Jokowi.
“Siapapun yang menyebut rapor merah, kuning melanggar rahasia negara. Catatan KPK, PPATK, diserahkan ke Pak Jokowi sebagai dokumen sangat rahasia. Siapapun yang menyebut itu bisa diproses pidana rahasia negara,” kata Andi dikutip detik, usai bertemu Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (22/10).
Bahkan dia mengatakan jika ada media yang mempublikasi nama-nama itu, dan bersumber dari KPK atau PPATK akan ditelusuri.
“Apalagi kalau dikatakan sumbernya off the record dari KPK, PPATK, nanti ditelusuri. Siapapun itu. Dokumen itu sangat rahasia, hanya dari KPK, PPATK, ke presiden. Itu pelanggaran serius,” kata dia.
Menurut dia, pernyataan spekulasi dan belum jelas sumbernya itu mengganggu integritas dari orang-orang yang disebut.
“Cari siapa. Telusuri, siapa yang mengucap itu, itu pelanggaran rahasia negara  serius. Akhirnya mengganggu integritas dari orang-orang itu.”
“Siapapun itu. Serius melanggar. Meskinya dokumen itu tertutup. Interaksinya dari KPK, PPATK ke presiden. Siapapun yang berspekulasi, menganggu integritas orang-orang itu,” kata dia.
Andi pun mengungkapkan sejauh ini pihaknya dalam proses pembentukan kabinet berupaya sangat hati-hati. Dia menegaskan sejauh ini, KPK, PPATK, hingga Jokowi tidak pernah menyebut ada indikasi bermasalah dalam susunan kabinetnya.
“Kami ada prosesnya ke KPK, PPATK. Tapi, kami tidak pernah menyebut ada berapa yang diindikasikan bermasalah. Enggak pernah disebut. Pak jokowi tidak pernah menyebut. KPK dan PPATK tidak pernah menyebut. Yang ada hanya spekulasi-spekulasi,” kata dia.
Lantas, apakah Rini akan memprotes pemberitaan di media. Menurut dia, eks Menperindag itu kemungkinan bakal melakukan protes terhadap pihak yang menyebut namanya mendapat rapor merah. Andi juga mempersilakan bagi pihak yang keberatan karena ditulis namanya untuk melakukan protes.
“Ya, kami mempersilakan. Siapapun yang tersebut namanya untuk protes. Kalau itu disebut media, oleh koran tertentu, dengan kata-kata sumber dari titik-titik, silakan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menuntut media itu. Karena itu masalah integritas kredibilitas mereka. (Kalau) Ibu Rini pasti akan melakukan itu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

DPRD Pertanyakan Peruntukan Giant Sea Wall

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI akan mempertanyakan ke Pemerintah Provinsi DKI mengenai proyek Giant Sea Wall atau tanggul raksasa di pesisir Teluk Jakarta.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Tubagus Arif mengatakan Pemprov DKI tidak bisa begitu saja menjalankan proyek itu tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan anggota dewan di Kebon Sirih. 
Meski mengaku setuju dengan GSW, menurutnya proyek tersebut juga harus jelas peruntukkannya. 
“Kalau keberadaannya hanya untuk memberi ruang kepada kalangan kaya saja, maka kami akan mendesak Pemprov DKI untuk tidak mengeluarkan izin pembangunannya,” kata Arif di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/10)
Kekhawatiran bahwa proyek GSW hanya dinikmati kalangan orang-orang kaya saja, kata Arif, sangat beralasan. Mengingatlokasi yang akan dibangun GSW memang dikenal merupakan daerah elit.
“Sekali lagi selama pembangunannya tidak pernah berpihak kepada rakyat kecil jangan dikeluarkan izinnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain