10 Januari 2026
Beranda blog Halaman 747

Langgar Hak Merek, Gaprindo Kritik Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Seorang penjaga kasir disalah satu supermarket saat memasang tulisan pelarangan pembelian produk tembakau di gerai supermarket, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (3//11/2015). Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah menyeragamkan kemasan rokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menghilangkan identitas merek yang secara hukum dilindungi.

“Penggunaan identitas merek itu sah secara hukum karena dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Benny dalam pernyataan di Jakarta, baru-baru ini. Ia menekankan, dalam UU tersebut disebutkan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis melalui gambar, logo, huruf, angka, maupun susunan warna.

Dengan demikian, menurut Benny, kebijakan penyeragaman kemasan rokok—yang mengarah pada kemasan polos atau pembatasan warna dan desain—merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual pelaku industri.

“Jika seluruh kemasan diseragamkan, konsumen akan kesulitan membedakan satu merek dengan yang lain, meskipun nama merek tetap dicantumkan dalam ukuran kecil,” ujarnya.

Benny juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat bila dibandingkan dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura yang telah menerapkan kemasan polos. Menurutnya, kondisi Indonesia sangat berbeda, mengingat Indonesia memiliki industri tembakau yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Kita punya kebun tembakau, kita punya kebun cengkeh, kita punya industri yang banyak. Jangan disamakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Benny mengkritisi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilainya telah melampaui batas, terutama dalam pengaturan kemasan rokok. Ia menegaskan bahwa Kemenkes tidak memiliki mandat eksplisit untuk mengatur aspek kemasan selain peringatan kesehatan bergambar.

Menanggapi draf regulasi yang mengatur penyeragaman tersebut, Benny mengungkapkan bahwa pelaku usaha hingga kini belum menerima draf final, dan versi awal yang diterima menunjukkan kecenderungan menuju kebijakan kemasan polos. Bahkan jika aturan hanya membatasi warna, lanjutnya, tetap merupakan pelanggaran terhadap hak cipta industri.

“Di dalam kemasan itu terkandung desain dan hak cipta. Warna pun bisa menjadi hak cipta. Jadi bukan hanya soal estetika, ini soal hukum,” tandasnya.

Gaprindo pun mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini, agar tidak merugikan industri nasional yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Besok, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR

Ketua KPK terpilih, Setyo Budiyanto. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, besok, Kamis (19/6/2025). Filianingsih akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.

“Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Rabu (18/6/2025).

KPK telah melayangkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan dan berharap Filianingsih dapat memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. Lembaga antirasuah itu menilai keterangan dari Filianingsih sangat penting dalam mengungkap alur penyaluran dana CSR yang kini tengah disorot.

Meski belum merinci materi pemeriksaan, KPK menyatakan bahwa hasilnya akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai dan saksi hadir. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK dalam menelusuri potensi penyimpangan dana CSR BI yang disebut-sebut telah disalurkan ke Komisi XI DPR RI dalam jumlah mencapai triliunan rupiah.

“Penelusuran lebih lanjut sedang kami lakukan untuk memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR tersebut. Kami juga akan memilah siapa yang menggunakan dana sesuai aturan dan siapa yang tidak,” tambah Setyo.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk dari internal Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta anggota dan mantan anggota Komisi XI DPR RI.

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi perhatian publik karena skema penyalurannya dinilai rentan dimanfaatkan sebagai “jalan belakang” dalam pengaruh kebijakan dan alokasi dana, serta sarana gratifikasi terselubung di lembaga keuangan negara.

Pemeriksaan Filianingsih Hendarta besok akan menjadi kunci penting dalam membuka tabir lebih dalam mengenai mekanisme dan aliran dana CSR Bank Indonesia tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Danantara akan Kelola Dana Dividen BUMN Senilai Rp150 Triliun untuk Investasi Strategis

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipastikan akan mengelola dana dividen BUMN sebesar Rp150 triliun pada tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).

“Dividen itu merupakan setoran dari seluruh BUMN, yang kemudian akan menjadi investasi kita. Totalnya sekitar Rp150 triliun,” jelas Dony. Dana besar ini akan dialokasikan ke dalam investasi berkelanjutan dan strategis, sejalan dengan misi Danantara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dony juga menyinggung perubahan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan-perusahaan pelat merah. Jika sebelumnya PMN disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disetujui DPR, kini mekanismenya berubah pasca terbentuknya Danantara.

“PMN seperti dulu itu sudah tidak ada lagi. Sekarang bentuknya adalah equity injection dari keuntungan BUMN lain yang dikelola Danantara,” ujarnya.

Meski tidak lagi melalui APBN, Dony menegaskan bahwa pemberian modal tetap dilakukan secara transparan, berbasis Business Plan, dan mempertimbangkan kondisi industri penerima dana.

“Kita menilai berdasarkan business plan dari perusahaannya, industrinya, dan dalam pemberian equity injection, kita punya parameter yang cukup ketat,” tegasnya.

Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa investasi akan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. “Investasi adalah komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, menyumbang sekitar 29% setelah konsumsi rumah tangga yang mencapai 53%,” ungkapnya.

Dalam satu dekade terakhir, total investasi yang masuk ke Indonesia tercatat mencapai Rp9.100 triliun. Angka ini ditargetkan meningkat menjadi Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan, guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029.

Rosan juga mengungkapkan bahwa Danantara akan mengelola aset sebesar Rp15.000 triliun, dan secara strategis tidak lagi bergantung pada PMN dari APBN. Pendanaan akan bersumber dari dividen BUMN yang diinvestasikan ulang ke proyek-proyek strategis.

“Dividen yang sebelumnya langsung masuk ke negara, kini bisa kita manfaatkan untuk investasi di sektor industri yang menciptakan quality jobs,” ujarnya.

Rosan memperkirakan laba yang akan diterima Danantara tahun ini mencapai US$7 miliar atau sekitar Rp120-150 triliun, yang akan digunakan untuk memperkuat sektor riil dan menciptakan nilai tambah. Dana ini juga akan dimanfaatkan sebagai leverage investasi dengan nilai yang bisa mencapai empat hingga lima kali lipat.

“Danantara akan menjadi jembatan untuk meningkatkan kepercayaan investor asing. Dengan dana yang kami miliki, kami bisa memperluas investasi hingga empat atau lima kali lipat dari jumlah awal,” tutup Rosan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Restitusi Pajak Ekspor Bebani APBN, IWPI Meminta Prabowo Revisi UU PPN

Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/9). Unjuk rasa ini diadakan sebagai bentuk protes terhadap pelemahan rupiah yang terjadi pada beberapa waktu belakangan. AKTUAL/ FADLAN BUTHO

Aktual- Pemerintah telah mengembalikan dana restitusi PPN sebesar Rp253 triliun hanya untuk enam jenis barang tambang, yakni batubara, besi/baja, gas alam, minyak, lignit, dan minyak mentah pada 2020-2023.

Kondisi regulasi perpajakan seperti dinilai sangat tidak adil bagi keuangan negara dan berpotensi memperlebar ketimpangan fiskal.

“Negara justru membayar kembali PPN yang tidak pernah dipungut, dan ini mayoritas dinikmati oleh konglomerasi tambang. Ini bentuk subsidi tersembunyi untuk para oligarki tambang,” kata Rinto Setyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Juni 2025.

Rinto mengungkapkan, salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah sektor pertambangan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah menghapus daftar barang yang tidak dikenai PPN.

Akibatnya, seluruh barang hasil pertambangan, termasuk batu bara, minyak, gas, dan logam, sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP).

Namun, karena ketentuan ekspor tetap dikenai PPN 0 persen berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, para eksportir tambang tidak dikenakan PPN atas penjualannya ke luar negeri, tetapi tetap berhak mengajukan restitusi PPN masukan.

“Kondisi ini menimbulkan “subsidi fiskal terbalik” yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” tutur Rinto.

Karenanya, IWPI mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto merevisi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk pengecualian barang tambang dari tarif 0 persen PPN ekspor.

Selain itu, IWPI menyarankan tarif PPN khusus ekspor tambang sebesar 5-10%, agar ada kontribusi riil dari sektor tambang ke APBN, restitusi besar-besaran bisa dikendalikan, dan tercipta keadilan fiskal dan konstitusional, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kalau negara tidak segera melakukan revisi, maka APBN kita akan terus terkuras. Ini bukan hanya masalah teknis fiskal, ini masalah moral konstitusi,” tegas Rinto.

Selain itu kata dia IWPI mendesak pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap beban restitusi pajak dari sektor tambang.

Dengan revisi UU PPN dan pemberlakuan tarif khusus untuk ekspor tambang, negara bisa memperbaiki ketimpangan fiskal dan memulihkan keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Negara tidak boleh rugi di tanah sendiri,” pungkas Rinto.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak pada periode Januari hingga Mei 2025 hanya mencapai Rp683,3 triliun. Angka ini turun signifikan sebesar 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, penurunan ini disebabkan oleh tingginya pengembalian pajak atau restitusi.

“Memang di (penerimaan pajak) netonya ada negatif karena ada kewajiban restitusi yang jatuh tempo,” jelas Anggito, dalam konferensi pers “APBN Kita” pada Selasa 17 Juni 2025.***

Artikel ini ditulis oleh:

Rizal Maulana Malik

IAI: Rumah Subsidi 18 m² Bukan Hunian, Hanya Shelter Sementara

Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto, mengkritik tajam rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan menetapkan standar baru rumah subsidi dengan luas tanah 25 m² dan luas bangunan hanya 18 m².

Menurut Budi, ukuran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hunian yang layak dan lebih cocok disebut sebagai shelter atau tempat tinggal sementara. “Itu kalau saya pribadi melihatnya sebagai shelter, sebagai rumah untuk bertahan saja, bukan rumah tinggal,” tegasnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6). “Kalau kita tinggal di rumah itu bertahun-tahun, saya rasa itu akan menimbulkan masalah psikologis tersendiri.”

Budi menjelaskan, dalam arsitektur terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi oleh sebuah bangunan, yakni keamanan, keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan. Ia menilai standar rumah subsidi terbaru tidak memenuhi aspek-aspek tersebut.

“Empat kriteria itu memang harus dipenuhi dengan baik. Jadi menurut saya, kalau konteksnya rumah deret, tentu itu bukan sebagai rumah, tapi shelter. Shelter itu tempat sementara untuk orang berlindung, bukan rumah permanen,” kata Budi.

Ia menambahkan, rumah adalah benteng terakhir privasi sebuah keluarga. “Ketika itu kita kurangi, maka bisa dibayangkan keluarga seperti apa yang ada di dalamnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, IAI memperingatkan bahwa rumah seluas 18 m² berpotensi memicu masalah sosial, seperti menurunnya kohesi sosial, meningkatnya stres rumah tangga, hingga perilaku agresif akibat minimnya ruang privasi antaranggota keluarga.

“Rumah itu bukan hanya tempat tinggal, tapi ruang untuk tumbuh, membangun relasi keluarga yang sehat. Kalau ukurannya seperti itu, kita tidak bicara lagi soal hunian layak,” ujarnya.

Sebagai solusi, IAI menyarankan agar Kementerian PKP merujuk kembali pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Dalam aturan itu, luas bangunan minimal rumah untuk keluarga adalah 36 m².

“Kalau pemerintah sudah pernah membuat aturan, 36 m² itu untuk keluarga, saya rasa itu diikuti saja,” ujar Budi.

Sebelumnya, beredar rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat usulan baru mengenai standar rumah subsidi. Dalam draf tersebut, rumah tapak subsidi diusulkan memiliki luas tanah minimal 25 m² dan maksimal 200 m², dengan luas bangunan minimal 18 m² hingga maksimal 36 m².

Rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk kalangan profesional arsitektur, karena dinilai tidak berpihak pada kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang mencoreng lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya sebagai pejabat negara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Rosihan saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa.

Zarof diketahui terlibat dalam skandal suap yang melibatkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta kuasa hukumnya Lisa Rachmat, untuk mengatur vonis bebas atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang suap tersebut dikirimkan melalui tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan dugaan pengaturan susunan majelis hakim yang juga melibatkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Tak hanya soal suap vonis bebas, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram logam mulia emas selama menjabat di Mahkamah Agung dari tahun 2010 hingga 2022.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan integritas di lembaga peradilan Indonesia, sekaligus menjadi pukulan keras terhadap citra Mahkamah Agung di mata publik. Zarof belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain