Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). Pansus kembali memanggil Jaksa Agung untuk dimintai keterangan terkait pernyataan hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar oleh Dirut Pelindo II RJ Lino dalam memperpanjang kontrak dengan Jakarta International Container Terminal.

Jakarta, Aktual.com — Tanpa didasari penyelidikan, Kejaksaan Agung tiba-tiba ‘nyerobot’ melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Pemeriksaan keduanya itu atas kasus rekaman PT Freeport dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid, yang membicarakan soal saham Freeport.

Apa yang dilakukan lembaga yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo itu dinilai aktivis pemberantasan korupsi Boyamin Saiman sebagai langkah yang over acting.

“Memang kesan over acting dari Kejagung dalam kasus itu sulit dihindari. Tapi sebaliknya Kejagung menunjukkan keseriusannya tidak,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (8/12).

Terlebih, banyak kasus yang ditangani Kejagung belakangan ini berhenti ditengah jalan. Sehingga, penanganan kasus Freeport ini hanya sebagai alat dan hanya memanfaatkan momentum.

Kekhawatiran memanfaatkan momentum itu, kata dia, tidak terlepas dari Kejaksaan Agung yang beberapa waktu lalu “dihajar” kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut terutama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sejumlah petinggi Partai Nasdem menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu