Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan yang dibuat Ketua DPR Setya Novanto dalam menolak pemeriksaan penyidik mengada-ada.

“Itu alasan mengada-ada,” ujar pimpinan KPK, Laode M Syarief, di Jakarta, Senin (13/11).

Novanto diketahui beralibi tak mau penuhi panggil pemeriksaan lantaran belum ada surat izin dari Presiden Joko Widodo.

Sebab menurut Laode, menjadi aneh ketika Novanto pernah beberapakali menjalani pemeriksaan KPK tanpa berdalil soal surat izin dari Presiden. Hal itu baru dilakukan Novanto pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Kenapa sekarang hadir harus kami (KPK) mendapat ijin dari Presiden ?. Ini suatu mengada-ada,” kata dia.

Novanto diketahui tidak mau hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. Sedianya ketua umum Partai Golkar tersebut, akan menjalani pemeriksaan KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.

Tercatat sudah tiga kali Novanto mangkir dari panggilan KPK. Oleh sebab itu, pimpinan KPK mempertimbangkan untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut. (Selengkapnya: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby