“Organisasi kan butuh biaya, kalau tidak dapat dana dari pemerintah sumber dana dari mana? Maaf, maaf, jangan sampai kita bertemu lagi di sini?” tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

“Dari pekerjaan film, pekerjaan bapak saya, semua pekerjaan saya selama ini,” jawab Fadh.

Dalam dakwaan disebutkan fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dibagi-bagi kepada: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.

Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby