Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (8/3). Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi dengan tersangka Kasubag Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/16

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia beralasan lantaran sudah ada agenda rapat lebih dulu.

“Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang, karena sedang ada rapat di Bogor,” beber Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andirati, saat dikonfirmasi, Jumat (10/6).

Nurhadi hari ini sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pusat). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangk Doddy Arianto Supeno.

Agenda pemeriksaan Nurhadi hari ini adalah yang keempat kalinya. Terakhir kali dia diperiksa penyidik KPK pada 3 Juni 2016. Dalam kesempatan itu, Nurhadi yang coba dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, justru enggan berkomentar banyak.

Begitu pula saat ditanya ihwal kedekatannya dengan Doddy Arianto Supeno. Dia pun tak mengaku kalau kenal dengan Doddy. “Nggak kenal (Doddy),” singkat dia, saat ditanya usai diperiksa penyidik.

Hal ini ditanyakan ke Nurhadi karena KPK menduga ada kerjasama antara dia dengan Doddy, dalam mengamankan perkara-perkara di MA. Pihak KPK juga mengkonfirmasi itu ke Nurhadi saat diperiksa hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyebut Doddy bagaikan makelar kasus yang kerap mengkoordinasikan penanganan kasus, baik itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ataupun di MA.

“Penyidik menduga bahwa DAS ini tidak hanya sekali dan tidak hanya pada satu orang saja memberikan sejumlah uang berkaitan dengan kepengurusan perkara. Dan pak Nurhadi akan dikonfirmasi soal hal itu,” papar Priharsa.

Nurhadi memang menjadi pihak yang disorot oleh KPK untuk membongkar kasus dugaan suap pengamanan perkara di PN Jakpus. Pemeriksaan hari ini adalah yang ketiga untuknya. Bahkan, penyidik KPK juga sudah menggeledah kediamannya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang disinyalir menyimpan data dan informasi berkenaan dengan kasus. Tak hanya itu, Agus Rahardjo Cs juga mensita uang sejumlah Rp1,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: