Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pers tentang penggeledahan kediamannya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018). PLN menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi dan dokumen-dokumen terkait proyek PLTU Riau-1. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/5).

Selain Idrus, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Idrus, yakni Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko R Abumanan, dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT PLN Amir Rosidin.

Idrus juga merupakan terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus pada 23 April 2019 sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan, karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Atas vonis itu, baik KPK maupun Idrus telah mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid