Sungailiat, aktual.com – Sembilan orang warga binaan di Lapas Kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi hari besar keagamaan.

Pemberian remisi yang dilakukan secara resmi melalui upacara dengan pembina upacara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori di Sungailiat, Selasa (25/12).

Kesembilan warga binaan penerima remisi masing-masing Januarius nong Frengki anak dari Mateus Plewan mendapat remisi 15 hari, Fandres anak dari Aller Simbolon mendapat remisi 15 hari. Jitro adoni zedek nomleni anak dari Yusuf Nomleni dapat remisi 15 hari, Suwandi anak dari Sukimin mendapat remisi 15 hari, Obi chandra Sitorus bin Janer Sitorus mendapat remisi satu bulan. Kristiawan Hasiholan Sipahutar bin Edi mendapat remisi satu bulan, Jaminson Sinaga bin Husein Sinaga mendapat remisi satu bulan, Lorenza bin Bunyamin mendapat remisi satu bulan dan Mesrasine anak dari Godlf Sine mendapat remisi satu bulan.

Menteri Hukum dan HAM Yohanna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas Faozul Ansori mengatakan, pemberian pengurangan hukuman atau remisi pada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaan adalah bentuk apresiasi pemerintah.

“Hal itu sesuai dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemindaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.

Pemerian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka mengubah prilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.

“Remisi yang diterimanya juga diharapkan dapat memacu semangat warga binaan pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas atau rumah tahanan,” tambahnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: