Beijing, Aktual.com – China mengeluarkan revisi peraturan mengenai keagamaan agar terhindar dari bentuk-bentuk kegiatan separatisme dan memicu gesekan antarwarga.

Diberitakan sejumlah media massa di China, peraturan baru tentang keagamaan yang dikeluarkan pemerintah pada Kamis (7/9) lalu, itu berlaku efektif per 1 Februari 2018.

Regulasi baru tersebut menekankan pentingnya kelompok-kelompok agama sebisa mungkin menghindari pengaruh kekuatan asing.

Dibandingkan dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, regulasi baru lebih spesifik dan lebih ketat yang oleh para pengamat dimaksudkan untuk mengatasi persoalan-persoalan terkini di bidang keagamaan di daratan Tiongkok itu.

“Aturan versi revisi ini sangat penting untuk mengimplementasikan semangat Presiden China Xi Jinping terkait masalah agama,” demikian laporan Kantor Berita Xinhua, Selasa (12/9).

Peraturan baru tersebut dianggap mampu melindungi kebebasan beragama dan memperkuat pelayanan publik pada kelompok agama, sekolahan, dan kegiatan keagamaan.

Umat beragama bisa menggelar kegiatan keagamaan asalkan sesuai dengan undang-undang dan para pekerja di bidang agama mendapatkan perlindungan keamanan, demikian aturan versi revisi.

Aturan itu juga menyebutkan pentingnya keharmonisan dan upaya saling menghormati antarpemeluk agama dan antara pemeluk agama dengan yang bukan pemeluk sehingga tidak ada lagi konflik di antara mereka.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: