Jakarta, Aktual.com – Disorientasi seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT) merupakan perilaku abnormal.

“Itu abnormal ada di Undang-undang No. 44 tahun 2008 (tentang Pronografi),” ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh, pada diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/2).

Bekas ketua umum Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini pun mengecam kampanye LGBT.

“Eksistensi keberadaan LGBT atau orientasi menyimpang, bukan dalil sebuah kebenaran,” tegasnya.

Tapi, kata Asrorun, negara tetap berkewajiban memberikan hak sama kepada kaum LGBT.

Misalnya, ucap dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, hak mendapatkan layanan pendidikan.

“Sesuatu yang abnormal bukan mengingkari prinsip HAM,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: