Gubernur Jambi Zumi Zola (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku belum mendengar kabar terkait adan keterlibatan istrinya Sherin Tharia dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar yang menjerat dirinya.

“Belum mendengar, saya belum mendengar soal itu (keterlibatan istri),” kata Zumi Zola dalam jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, Sabtu.

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain. Dalam kasus tersebut, lembaga anti rasuah itu juga menyelidiki soal keterlibatan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia. Dalam klarifikasi yang disampaikan Zola setelah menghadiri acara HPN tingkat Provinsi Jambi itu, ia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak berdalah guna menghindari kabar yang simpang siur.

Sementara itu, ditanya terkait uang aliran dana Rp6 miliar yang dijadikan bukti dalam perkaranya, mantan aktor layar lebar itu meminta semua pihak tidak berspekulatif.

“Soal Rp6 miliar itu nanti kan ada sidangnya kita lihat nanti. Sementara ini kita ambil positifnya saja dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Zola menambahkan.

Sebelumnya, KPK di Jakarta telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp6 miliar.

Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby