Petugas memeriksa tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7). Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 Juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Periode pertama dengan tarif tebusan 2 persen dari Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah selesai pada 30 September 2016 lalu. Mulai 1 Oktober 2016, program tax amnesty sudah memberlakukan tarif tebusan 3 persen.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengharapkan bakal banyak wajib pajak (WP) Badan yang akan mengikuti tax amnesty periode kedua ini.

“Di periode pertama, saya pikir itu (tax amnesty) bagus. Artinya kan ternyata jauh di atas perkiraan banyak orang (yang pesimis),” ujar Bambang seusai mengikuti acara di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Minggu (2/10).

Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini menambahkan, capaian tax amnesty di periode pertama ini bagus untuk beberapa hal. Pertama, dapat menambah penerimaan negara dari sektor pajak di tahun ini.

Kedua, akan menggenjot basis pajak (tax base) bagi WP baru atau bagi WP yang memiliki catatan hartanya yang dilaporkan lebih benar lagi.

“Dan ketiga telah menciptakan hubungan yang lebih baik lagi antara otoritas pajak dan wajib pajak,” kata pengusung tax amnesty saat jadi Menkeu dulu.

Untuk itu, dirinya optimis di periode kedua dengan tarif 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan luar negeri dengan repatriasi, serta tarif 6 persen untuk deklarasi luar negeri tanpa repatriasi akan sukses juga.

“Saya kira di periode kedua ini akan memberikan kesempatan terutama, (di periode pertama) kemarin banyak wajib pajak perorangan ya. Nanti di periode kedua akan banyak WP badan yang lebih terlibat,” terangnya.

Bahkan, kata Bambang, dirinya semakin optimis target uang tebusan mencapai Rp165 triliun bisa tercapai. Terutama jika aset-aset di luar negeri yang semakin banyak untuk dideklarasikan, sekaligus juga direpatriasi.

“Ya pokoknya, selama itu dikejar (target Rp165 triliun) dan diupayakan secara konsisten, bisa lah. Apalagi saya lihat masih banyak aset di luar negeri yang mungkin harus perlu di-declare. Karena di periode pertama dana repatriasi rendah,” tandas Bambang.

Hingga Minggu (2/10), dana deklarasi tax amnesty mencapai Rp3.621 triliun dengan deklarasi dalam negeri menembus Rp2.533 triliun (70%), deklarasi luar negeri sebesar Rp951 triliun (26%), sedang dana repatriasi hanya sebanyak Rp137 triliun (4%).

Sementara itu, dana tebusan mencapai Rp93,7 triliun, dan pembayaran bukti pemulaan sebesar Rp354 miliar, serta pembayaran tunggakan sebanyak Rp3,06 triliun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan