Jakarta, Aktual.com – CEO Cyrus Nusantara, Hasan Nasbi untuk pertama kalinya harus berhadapan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi sayang, Hasan dipanggil penyidik bukan terkait dugaan uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi Patai Utara Jakarta.

Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017, yang menjerat calon Wali Kota Cimahi, Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MIT,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (23/12).

Masih menjadi misteri mengapa akhirnya Hasan bisa diperiksa dalam kasus pembangunan pasar di Cimahi. Pihak KPK sendiri belum memberikan penjelasan secara rinci apakah ada peranan Hasan dalam kasus tersebut.

Meski begitu, menurut Febri, penyidik memang menduga kalau Hasan memiliki informasi dan data yang bisa dijadikan senjata untuk menelusuri lebih dalam kasus pasar Cimahi ini.

“Seorang saksi diperiksa lantaran diduga mengetahui, merasakan, melihat dan mendengat dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Febri.

Seperti diketahui, Atty Suharti, selaku Wali Kota Cimahi ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan wali kota Cimahi, pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit Rp500 juta melalui transfer kepada anaknya. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga diamankan. KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap.

(Laporan: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka