Jakarta, Aktual.com — Tim gabungan pemburu koruptor tengah berupaya memulangkan terpidana yang juga buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono.

Mantan bos bank Modern itu dicokok oleh Interpol di Tiongkok, Jumat (15/4) lalu.

“Yang pasti, dalam proses pemulangan sudah katakan, bahwa ditangkap di negara lain, maka harus kerja sama dengan mereka,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4).

Meski telah ditangkap, namun tim pemburu koruptor tidak bisa langsung menggelandang Samadikum ke Indonesia.

“Tidak bisa langsung kita comot, karena prosesnya harus selesaikan. Pembicaraannya kita harapkan bisa segera,” ujar mantan politikus partai NasDem besutan Surya Paloh itu.

Untuk menggelandang Samadikun, tim pemburu koruptor masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Tiongkok.

“Sudah koordinasi dengan kita, membicarakan secara intensif dengan kita bagaiamana mekanisme,” tandasnya.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp 2,5 trilyun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998.

Akibat ulah Samadikun tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 169 milyar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003, dan memvonisnya 4 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby