Yogyakarta, Aktual.com – Untuk pembenahan pemberian remisi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta akan terapkan metode remisi ‘online’ bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Dwi Prasetyo Santosa menjelaskan dengan metode ini nantinya para warga binaan maupun keluarganya dapat mengecek langsung remisi yang diperoleh via online.

Sedangkan selama ini pemberian remisi kepada warga binaan masih dilakukan secara manual dengan memperhatikan sistem grafik.

“Grafik-grafik ini dilihat dari keaktifan serta perilaku warga binaan di dalam lapas. Warga binaan yang berhak mendapatkan remisi adalah yang berkelakuan baik, berprestasi, dan tidak melakukan pelanggaran selama dalam masa binaan,” kata dia, Selasa (18/8).

Dengan sistem remisi via online, nantinya tidak hanya warga binaan yang bisa mengecek perolehan remisinya. Tetapi juga pihak keluarga dapat memantau langsung perkembangan remisi.

“Melalui sistem ‘online’ yang akan diunggah dalam situs Kanwil Hukum dan HAM DIY,” kata dia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman Supriyanto mengatakan bahwa syarat memperoleh remisi, yaitu warga binaan berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

“Dengan remisi, diharapkan dapat membentuk napi menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya, taat pada hukum, dan tidak mengulang perbuatan melanggar hukum, serta mampu berintegrasi dengan masyarakat secara sehat, terutama bagi napi yang langsung bebas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: