Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/1). Ken diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Uang suap 148.000 dolar Amerika Serikat yang diterima penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, diduga akan mengalir ke beberapa pihak.

Suap dari Direktorat Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, terindikasi bakal mengalir ke kocek Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.

Indikasi tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Handang Soekarno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/4).

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, memaparkan kronologis pemberian uang ke Handang dari Mohan, yang terjadi pada 21 November 2016.

Kala itu, Mohan dan Handang sepakat bertemu untuk menyerahkan uang sebesar 148.500 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 miliar, terkait bantuan dalam pengurusan masalah pajak PT EKP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby