Demikian juga dalam Pertamina hal hal dengan modus yang sama bisa terjadi dikarenakan utang yang diberikan memenuhi norma dan kaidah kaidah yang benar, namun didasarkan pada kepentingan politik tertentu.

Ditambah lagi piutang pertamina ini bisa menyusut nilainya, bisa dihapuskan, bisa hilang karena berdasarkan pertimbangan bahwa piutang itu tidak mungkin dapat ditagih.

Dengan posisi piutang setara dengan 2 kali laba bersih perusahaan, maka tak menutup kemungkinan “Kapal Induk” Pertamina bisa karam.

Oleh : Salamuddin Daeng

Artikel ini ditulis oleh: