DPR kembali usulkan RUU air. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menekankan bahwa konsepsi suatu negara maritim harus di topang Undang-Undang tentang Air. Sebab sumber daya air merupakan sesuatu yang sangat penting dan melekat dalam kehidupan manusia.

Karenanya, dalam diskusi dengan tema ‘Menuju Kedaulatan Air, Menegakkan Amanat Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4), ia menekankan perlunya UU untuk mengatur air bersih, air baku serta pengelolaan air.

“Setelah UU nomor 7 tahun 2004 tentang SDA di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), DPR mengusulkan kembali RUU tentang Air. Sebab air merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan,” kata Fahri.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

Pimpinan DPR bidang Korkesra itu mengatakan, UU Air harus ada sebab air merupakan hak semua orang, kesucian dan sumber kehidupan. Apalagi dalam UUD 1945 pasal 33 sangat tegas menyatakan bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’.

“Sumber daya air merupakan sesuatu yang sangat melekat dalam kehidupan manusia, namun jarang dibicarakan. Selain diskusi ini saya juga berharap adanya edukasi untuk masyarakat, agar masyarakat memahami betapa pentingnya air dalam kehidupan,” tuturnya.

Diskusi sendiri digelar Sekjen DPR bekerjasama dengan KruHA. Sebagai narasumber Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup & Sumber Daya Alam MUI Hayu Susilo Prabowo, Staf Ahli Menteri Pu Pera RI Bidang SDA Firdaus Ali, Kepala BPHN Eny Nurbaningsih, Ketua Komnas Perempuan Azhariana Rambe Manalu dan Pakar UU 7/2004 Wijanto Hadipuro

Melalui diskusi ini diharapkan akan menghasilkan kesimpulan yang fungsional dan produktif untuk pembahan RUU Air ke depan. Sehingga RUU yang nantinya dihasilkan baik hingga masa depan.

Artikel ini ditulis oleh: