Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com- Wakil Presiden M Jusuf Kalla mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

“Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi Serahkan saja ke proses hukum,” kata Wapres M Jusuf Kalla, di Jakarta, Sabtu (11/11).

Pernyataan JK tersebut disampaikan ketika ditanyakan soal penetapan tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Lebih lanjut JK menjelaskan bahwa sebaiknya hal itu dipercayakan saja kepada proses penegakkan hukum.

Sebelumnya KPK sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun akhirnya batal setelah Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.

Sementara terkait keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kedua pimpinan KPK dengan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan penasehat hukum Setya Novanto, Wapres menegaskan Presiden Jokowi sudah memberikan arahan tegas kepada Polri, jika memang tidak ada bukti maka harus dihentikan.

“Presiden kan yang tertinggi. Itu nanti akan dilaksanakan Polri,” kata Wapres.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga meminta agar tidak ada kegaduhan terkait persoalan ini. Namun Presiden meminta kasus KTP elektronik agar bisa diselesaikan dengan tuntas.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby