Jakarta, Aktual.com – Bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon tunggal untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015, sepertinya harus bersabar gelar pesta demokrasi tersebut.
Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan daerah yang cuma punya satu calon bakal ditunda penyelenggaraan pilkadanya hingga tahun 2017.
“Pilkada di daerah dengan pasangan calon tunggal akan ditunda sampai tahun 2017,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis.
Sedangkan untuk pendaftarannya, setelah ditutup pada 28 Juli lalu, jika tidak ada perubahan jadwal akan diperpanjang pada 1-3 Agustus 2015. “Tidak ada pilihan lain,” kata Husni.
Bila hingga akhir perpanjangan pendaftaran pada 3 Agustus 2015, tidak ada tambahan peserta yang mendaftar, KPU akan menunda pilkada di daerah tersebut hingga 2017.
Kata dia, penundaan itu tidak merugikan. Sebab anggaran pilkada berasal dari daerah masing-masing. Dan kalau ada kelebihan dana akan dikembalikan ke daerah yang bersangkutan.
Perkembangan terakhir, sampai pukul 17.30 WIB, Kamis (30/7), KPU mencatat ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.
Sementara daerah yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Sesuai Surat Edaran Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbikan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), daerah-daerah tersebut harus melakukan perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”, yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Pada Kamis (30/7) sampai pukul 17.30 WIB, KPU telah menerima 827 pasangan calon kepala daerah, di mana 145 calon di antaranya adalah petahana.
Jumlah ini bertambah dari data KPU sebelumnya, Rabu (29/7), yaitu 810 pasangan dengan 122 calon petahana.
Artikel ini ditulis oleh: