Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp35,76 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan anggaran untuk keperluan tersebut bakal lebih besar dari tahun lalu, dan diharapkan mampu membantu daya beli masyarakat.

“Anggarannya lebih besar, karena itu kan ada tambahan untuk pensiunan (dapat THR). Sehingga itu diharapkan membantu daya beli masyarakat untuk tingkatkan ekonomi,” kata Aslokani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp35 triliun tersebut, terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp17,5 triliun.

“Untuk THR Rp17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay,” tutur Kunta, Rabu (23/5).

Kunta memastikan dana sekitar Rp35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. “Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp35 triliun,” ujarnya.

Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini. “THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli,” tutur Kunta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

“Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” ujarnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Dan untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Wakil Ketua DPR: Ini Strategi Jelang Tahun Politik!