Centre for Budget Analysis (CBA) mengkritik kebijakan pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, pensiunan, anggota TNI dan Polri, yang mencapai Rp35,76 triliun atau naik 68,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Tak ada jaminan peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja para abdi negara. Apalagi kebijakan ini dilakukan jelang Pemilu 2019.

“Dasar adanya anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan karena pemerintah menilai kinerja Aparatur Sipil Negara semakin baik. Padahal, CBA melihat bahwa kinerja PNS dari kontek penyerapan atau realisasi anggaran atau APBN pada bulan April, tidak semua kementerian baik atau tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5).

CBA mencontohkan, realisasi anggaran Kementerian Pertanian pada April 2018 hanya sebesar 11,61 persen. Padahal, penyerapan anggaran kementerian tersebut pada April tahun lalu bisa 14,67 persen. “Begitu juga dengan kementerian Sosial, di mana realisasi anggaran pada April 2018 hanya sebanyak 13,52 persen dari total APBN. Sedangkan realisasi anggaran pada bulan April 2017 mencapai sebanyak 16,30 persen,” ujarnya.

CBA melihat kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan kenaikan anggaran sebesar 68,9 persen ini bagian politik baik hati pemerintahan Jokowi kepada para birokrat dan terbilang politis. “Agar ketika memasuki tahun politik, dilihat bahwa pemerintahan sekarang sebagai pemerintahan yang perduli dan sangat baik kepada PNS,” kata dia.

Akibat politik berbaik hati ini, lanjut Uchok, pemerintah harus mengeluarkan anggaran paling besar sebanyak Rp35,76 triliun. Padahal, kalau pemerintah cerdas, anggaran sebesar itu bisa untuk mencicil utang negara yang sudah tembus Rp5.000 triliun.

Dan seharusnya pemerintahan Jokowi harus berkaca kepada Malaysia, di mana perdana menteri yang baru terpilih mana, Mahathir Mohamad melakukan efisiensi anggaran pada saat utang negaranya sangat besar. “Utang Malaysia sebesar Rp 3.593 triliun, tapi Perdana Menterinya tidak menghambur anggaran untuk gaji pegawai, malahan melakukan pemotongan anggaran untuk seluruh menteri kabinet sebesar 10 persen,” tukasnya.

Penjelasan Kemenkeu Terkait Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2018