Kemiskinan Warga Pedalaman (Foto:ilst.Antara)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan agar jangan sampai ada korporasi yang menyerobot tanah rakyat dengan seenaknya tanpa adanya ganti rugi yang memadai dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Korporasi besar yang paling banyak membutuhkan tanah harus tetap proper pada masyarakat. Tidak bisa tanah masyarakat main ambil, tapi tidak diberikan konpensasi dan ganti rugi yang sepadan,” kata Fadli Zon dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut dia, tindakan penyerobotan dan pengambilan tanah secara semena-mena itulah yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang tidak pernah tuntas, selain penegakan hukum yang lemah dan adanya mafia tanah.

Politisi Partai Gerindra itu mengemukakan, banyak kasus pertanahan sejak dahulu yang merupakan aksi penyerobotan oleh korporasi atau kepentingan usaha besar sehingga masyarakat kerap dikorbankan.

Sebelumnya, Fadli Zon juga mengemukakan, pemerintah perlu mempercepat penerapan kebijakan reforma agraria di berbagai daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para petani.

“Lambatnya agenda reforma agraria ini merupakan salah satu sumber buruknya angka ketimpangan di Indonesia,” katanya.

Menurut dia, meski pemerintah telah menghidupkan kembali Kementerian Agraria, tetapi saat ini dampaknya dinilai belum terlalu signifikan.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyatakan, percepatan agenda reforma agraria merupakan jalan bagi peningkatan kesejahteraan petani dan menurunkan angka ketimpangan nasional.

Fadli yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia itu mengingatkan bahwa lambatnya perwujudan agenda reforma agraria juga mengakibatkan jumlah petani mengalami penurunan, dan rata-rata berusia di atas 45 tahun.

Untuk itu, ujar dia, langkah untuk mempercepat agenda tersebut dapat dilakukan dengan memberikan fokus dan akses lahan kepada petani usia muda.

Selain itu, lanjutnya, perlu pula untuk meneruskan program sertifikasi massal terutama lahan pertanian mengingat baru 45 persen lahan yang bersertifikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka