OC Kaligis (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka pemblokiran rekening atas nama bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

“Menetapkan mengabulkan permohonan Saudara Otto Cornelis Kaligis,” kata Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).

Keputusan itu diberikan lantaran Majelis Hakim menilai bahwa OC Kaligis tidak melakukan tindak pidana pencucian uang, sehingga tak relevan jika rekeningnya diblokir. Selain itu, Hakim juga tidak sepakat jika rekening tersebut dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus lain.

“Kalau ada rentatan dengan kasus lain, pemblokiran perlu ada jangka waktu,” jelas hakim.

Pemblokiran rekening, jelas hakim, justru terlihat terburu-buru alias prematur. Setidaknya terdapat dua rekening OC Kaligis yang sebelumnya diblokir, satu di Bank BCA dan di Permata Bank.

“Memerintahkan jaksa penuntutan umum KPK untuk buka rekening,” kata Hakim Tito.

Kaligis sejak awal persidangan memang sudah meminta agar hakim membuka blokir lima rekening tabungan dan lima rekening deposito atas nama dirinya yang berada di BCA, Standard Chartered Bank dan Bank Permata.

Uang dalam rekening-rekening itu menurut Kaligis digunakan untuk membayar gaji 85 karyawan, biaya orang-orang yang dia berangkatkan untuk bersekolah keluar negeri dan orang-orang yang dia berikan beasiswa.

Namun jaksa penuntut umum KPK menolak permintaan tersebut karena rekening-rekening itu masih berhubungan dengan perkara lain yang terkait dengan OC Kaligis.

Menurut majelis hakim, atas alasan PU di atas tidak dapat dibenarkan karena bila dihubungkan dengan perkara terdakwa karena adalah perkara suap sehingga uang yang dimiliki seharusnya berkurang.

Terdakwa juga tidak didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, jadi seandainya benar ada rentetan perkara lain, yang patut dicurigai adalah untuk berapa lama rekening itu diblokir, ujar hakim Tito.

Menurut hakim, berdasarkan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pemblokiran rekening juga diatur berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga pemblokiran yang dilakukan dinilai terburu-buru.

“Maka menurut majelis pemblokiran rekening itu merupakan tindakan terburu-buru dan prematur sehingga alasan untuk meinta pembukaan rekening harus dikabulkan. Tidak ada kaitan rekening itu dengan perkara a quo sehingga rekening harus dibuka kembali,” tambah hakim Tito Suhud yang disambut tepuk tangan ratusan pendukung OC Kaligis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu