Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membentuk Tim Pengawas terkait proses hukum akibat kerusuhan aksi Belas Islam II atau aksi 411.

Menurutnya, aksi damai yang dilakukan warga negara Indonesia pada 4 November 2016 kemarin, telah diwarnai kerusuhan sehingga mencoreng tujuan dari aksi damai itu sendiri.

Dari kejadian tersebut, banyak reaksi bermunculan baik yang pro dan kontra. Juga, muncul proses hukum terkait kasus penistaan agama oleh gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dasco menilai, dengan munculnya berbagai pandangan dan sikap terkait kerusuhan dalam aksi damai, setiap orang akhirnya berpendapat dan bersikap seolah-olah yang paling mengetahui dan yang paling benar dalam menyikapi proses hukum ini.

“Maka untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, sebagai Wakil Rakyat, Komisi III  DPR RI akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016,” ujar Dasco dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/11).

Dasco mengatakan, tujuan dari Tim Pengawas adalah agar siapapun tidak bisa mempermainkan hukum atau mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah,”

“Serta untuk memastikan dan menjamin proses hukum di Negara ini berjalan sebagaimana mestinya. Agar rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di Negara ini,” pungkas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan