19 April 2026
Beranda blog Halaman 38103

BPKAD Mengaku Bantuan Dari CSR Tak Pernah Lapor ke DPRD

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Heru Budihartono mengaku bahwa bantuan CSR yang diberikan oleh perusahaan untuk Pemprov DKI tidak dilaporkan ke DPRD. Menurutnya bahwa hal tersebut masuk ke dalam aset Pemprov DKI.
“Saya gak tahu apa harus melapor apa tidak, itu kan rutin. Semua juga bisa lihat kan kita audit. Dikasih apa-apa ya di publish seperti truk, bus dan lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/3).
Dikatakan Heru bahwa selama ini pihak Pemprov memposisikan diri sebagai fasilitator dan hanya mengimbau agar perusahaan menyumbang. 
“Kita hanya memfasilitasi saja, menyaksikan, mengimbau supaya nyumbang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengacara Tuding Penahanan DT Oleh Polda Kalbar Sewenang-wenang

Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan tersangka DT yang menggugat  Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Agenda sidang, Jumat (13/3) pemeriksaan saksi ahli. 
Kuasa hukum DT, Ronny Talapessy mengaku telah mendatangkan saksi ahli, Dr Dian Adriawan dan Dr Jamin Ginting. Ronny mengatakan, dari kesaksian Dian, penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap DT merupakan tindakan kesewenang-wenangan, karena tidak memiliki tujuan yang jelas.
“Karena dalam penahanan serta perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalbar, tidak pernah lagi dilakukan pemeriksaan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (13/3).
Tujuang penahanan itu, sambung Ronny, saksi ahli juga berpendapat, bahwa penahan itu untuk memperlancar proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka.
“Lalu untuk apa perpanjangan penahanan yang terus dilakukan oleh penyidik, padahal penyidik tidak pernah lagi melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak diperlukan lagi, seharusnya penahanan dan perpanjangan penahanan tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.”
Sementara itu, keterangan saksi ahli Jamin Ginting, kata Ronny, menekankan tidak digunakannya pasal 55 KUHP untuk menjerat tersangka DT. “Menurut saksi ahli Jamin, bagaimana mungkin seseorang dianggap memodali suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka lain (H Tuki) tanpa menggunakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (Turut Serta dalam melakukan suatu tindak pidana).”
Oleh karena itu, kata dia, tidak digunakannya pasal 55 KUHP oleh penyidik maka penyidik Polda Kalbar dalam menetapkan tersangka dan penahanan terhadap DT tidak sah atau batal demi hukum.
Ronny mengatakan, gugatan ini dilakukan karena terinspirasi dari suksesnya Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.
“Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK, dan meminta KPK untuk profesional. Dan sebaliknya juga, kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka,” kata dia.
Dia pun berharap Ketua Majelis Hakim Sugeng Marwanto mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. “Bahwasanya gugatan praperadilan yang kami ajukan ini akan dikabulkan oleh Hakim Sugeng Marwanto,” ujar Ronny.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BPKAD Mengaku Dapat Bantuan Dari CSR Bentuk Barang

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI mengungkapkan bantuan sosial dari perusahaan atau CSR yang diterima Jakarta tidak pernah berbentuk uang tunai.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Heru Budihartono kepada wartawan, Jumat (13/3).
“Gak ada yang tunai, dalam bentuk barang semua. Setahu saya selama ini barang,” katanya. 
Heru menjelaskan bantuan CSR tersebut adalah keinginan perusahaan untuk memberikan bantuan pada masyarakat dan biasanya langsung berupa barang yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, lanjut Heru pihaknya selalu mencatat bantuan CSR tersebut namun hanya yang melalui Pemprov. “Yang namanya CSR itu kan pemberian dari pengusaha, ada aturannya. Kalau ngasihnya melalui Pemprov kita lakukan pendataan, jika memberikan langsung ke masyarakat ya kita enggak catat,” katanya.
Heru mencontohkan bantuan obat-obatan yang langsung disalurkan ke masyarakat, tidak perlu dicatat karena langsung diterima oleh warga. Namun jika CSR memberikan bantuan berupa benda seperti truk, mobil bus maka akan dilakukan pendataan.
“Jadi dulu ada yang bantu kasih tv, pencatatan CSR itu ada di Dinsos. Kemarin juga kami terima truk ya kami catat lalu bus kami catat semua,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kejagung Segera Eksekusi Pengacara Anggota DPRD DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi Razman Arif Nasution yang menjadi terpidana kasus penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2006 silam.
“Ya sudah makanya kita juga sedang lakukan, perlu persiapan-persiapan untuk itu, semuanya kita akan selesaikan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/3).
Razman Arif yang kini menjadi kuasa hukum sejumlah Anggota DPRD DKI Jakarta itu, menjadi terpidana setelah pengadilan memvonis bersalah. Pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, memvonis Razman 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Pengadilan menyatakan Razman yang kala itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.
Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) saat melakukan upaya hukum praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menolak banding Razman dan majelis mengutkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Razman belum menerima putusan terhadapnya dan kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sama seperti Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, pada 19 Januari 2010, MA pun menolak pemohonan Razman.
Namun setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor belum menjebloskan Razman ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

RUU JPSK, BI Hanya Sebagai Narasumber

Jakarta, Aktual.co — Depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS yang mencapi level tertingginya diindikasikan beberapa pihak bahwa Indonesia kembali mengalami krisis moneter seperti tahun 1998 dan 2008. Meskipun, pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa depresiasi Rupiah kali ini berbeda dengan krisis moneter saat itu, namun sejumlah pihak nampaknya masih diselimuti kekhawatiran akan hal tersebut.

Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dinilai sebagai salah satu cara penghilang kekhawatiran masyarakat akan krisis moneter. Dengan adanya UU JPSK, stabilitas sistem keuangan akan lebih terjamin, pasalnya UU JPSK sendiri memiliki payung hukum dan antisipasi yang kuat bila krisis moneter terjadi. “Keberadaan UU JPSK itu sangat penting untuk memperjelas peranan masing-masing lembaga keuangan,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs saat dihubungi Aktual.co, Jumat (13/2).

Menurut Peter, UU JPSK dapat melandasi pengaturan skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. “JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, tapi mekanismenya juga bisa digunakan untuk penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar pada perekonomian.”

Namun, Peter mengatakan BI dalam hal hanya sebagai narasumber untuk pengajuan RUU JPSK tersebut. “Inisiatif tetap dari pemerintah dan DPR.”

Sebelumnya, seperti dilansir hukumonline.com, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pemerintah ingin prosedur menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi lebih jelas dengan adanya UU JPSK. “Dan yang paling penting jangan ada kebijakan diskriminalisasi,” tegasnya.

Bambang juga mengatakan dalam RUU JPSK terbaru telah tercantum pasal-pasal agar penentuan bank berdampak sistemik tidak dilakukan ketika krisis ekonomi terjadi. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard. “Jangan menentukan suatu bank sistemik ketika krisis, karena sangat berbahaya. Ini bisa menimbulkan pertanyaan berbagai pihak kenapa sistemik, padahal sebelumnya tidak apa-apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2008 pemerintah pernah mengajukan RUU JPSK, namun DPR menolak pembahasan RUU tersebut dengan alasan lemahnya definisi kesulitasn keuangan dalam sektor keuangan dan perbankan yang menimbulkan krisis sistemik. Selain itu, kalangan DPR menolak RUU JPSK yang diajukan pemerintah karena dianggap memberikan hak kekebalan hukum bagi pejabat pemerintah, serta belum jelasnya skema penyelamatan suatu bank yang menjadi sumber krisis.

Artikel ini ditulis oleh:

Menag Lukman: Masyarakat Untuk Tidak Menikah Siri Online

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi seperti nikah siri online memiliki konsekuensi untuk menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.
“Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral,” kata Lukman di Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut menag, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami isteri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Sehingga bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi.
Lukman meminta masyarakat agar sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.
Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.
Lebih lanjut dikatakannya, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran pidana.
“Nikah seperti itu sah secara agama. Hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu bukan sesuatu yang haram, itu juga bukan seperti itu, jangan salah mengutip. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain