29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38963

BNN: Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Diatur oleh UU

Jakarta, Aktual.co — Penolakan eksekusi terhadap terpidana mati yang notabene WNA terus berdatangan dari negara-negara sahabat. Meski begitu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan bahwa Undang-undang (hukum positif) memberlakukan adanya eksekusi mati terhadap pengedar narkoba.
“Terhadap pengedarnya, undang-undang kita sangat keras dan masih diberlakukan hukuman mati,” kata Anang Iskandar saat acara ‘Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba’ di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Selain menindak tegas pengedar narkoba, lanjut Anang, terhadap pencandu narkoba akan lebih efektif bila direhabilitasi ketimbang diproses. Meskipun BNN akan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba tetap saja pencegahan lebih diutamakan.
“Pencegahan lebih utama dari rehabilitasi, itu sikap kita. Sehingga masyarakat supaya bisa membentengi dirinya sendiri untuk mendorong kemampuan untuk menolak tentang narkoba,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Viva Yoga: Tidak Ada Jebakan Pada Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa tidak ada jebakan pada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto.
“Jangan ada persepsi negatif dari pertemuan itu, tidak ada jebakan pak Prabowo,” ujar Viva di warung Daun, Sabtu (31/1).
Menurutnya, pengajuan Budi Gunawan juga disetujui Koalisi Merah Putih, sesuai dengan prosedur DPR. Maka tidak ada jebakan atau penolakan pasca pertemuan tersebut.
Sementara, ia menuturkan tidak ada hubungan penundaan pelantikan Budi Gunawan dengan pertemuan Jokowi dan Prabowo. Persetujuan pelantikan Kapolri telah dijalankan DPR, yang menjadi masalah pelantikan itu adalah persoalan politik atau persoalan hukum.
“membuat keputusan itukan persoalan hukum bukan persoalan politik, jadi kalo presiden ingin berada di depan, tegakkan hukum seadil-adilnya,”katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

AS dan AP Dilaporkan ke Mabes Polri, Kabareskrim: Tidak Ada Intervensi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pertemuan politik dengan sejumlah petinggi parpol pada Pilpres 2014 lalu. Pria asal Makassar ini dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik. Dia memastikan tidak akan ada intervensi dalam kasus tersebut.
“Itu (Pasal yang disangkakan) biar penyidik yang menentukan. Saya tidak akan mengintervensi,” kata Budi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (31/1).
Dia hanya akan berperan sebagai pengawas pada kasus yang membelit ketua lembaga superbody itu. Menurutnya, hal ini dilakukan guna menetralisir anggapan publik yang terkesan seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi atas KPK.
“Saya hanya akan mengawasi jalannya supaya benar, supaya tidak ada dugaan kriminalisasi‬,” ungkapnya.
Lebih jauh budi menjelaskan, prihal pelaporan atas pimpinan KPK lainnya yakni Adnan Pandu Praja (APP) pun masih dalam proses yang sama di tangan penyidik. Belum ada sprindik yang diterbitkan atas nama Adnan.
“Itu biar penyidik yang menilai. Jika sudah ada unsur-unsur pasti sprindiknya itu diterbitkan oleh penyidik bukan oleh saya, jadi tanyakan sama penyidik,” demikian Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

LSM Dorong Pemberdayaan Masyarakat Soal Hutan

Jakarta, Aktual.co —  Lembaga swadaya masyarakat Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat menilai proses perizinan sektor kehutanan masih membingungkan, dan belum dapat sepenuhnya memberdayakan masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Persoalan itu antara lain berbelitnya proses perizinan hingga kemampuan lembaga masyarakat untuk mengelola hutan,” kata Sekretaris Nasional Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat Andri Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1).

Menurut dia, sasaran pembangunan terkait bidang kehutanan masyarakat masih belum mencapai sasaran ideal, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Ia mengingatkan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah periode tahun 2010-2014, pemerintah menargetkan 7,9 juta hekaret hutan dikelola dan dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat tersebut.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga belum terlalu memahami skema kehutanan yang telah dibuat oleh pemerintah dan seringkali penerapan skema itu kerap kali ditemukan tidak tepat sasaran.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan formulasi atau aturan-aturan lebih lanjut tentang pengelolaan hutan kemasyarakatan, sehingga dapat memberdayakan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hutan lebih optimal.

“Formulasinya sedang kita siapkan dan sambil berjalan usulan-usulan dari masyarakat juga berjalan,” kata Siti Nurbaya usai seminar bertajuk Mewujudkan Hutan Indonesia Memasuki Musim Semi yang diselenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (22/1).

Penetapan hutan kemasyarakatan ini, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan hutan negara yang tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat baik di dalam maupun sekitar kawasan hutan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyiapkan lahan sebesar sejuta hektare untuk keperluan tanaman pangan setahun atau ‘annual crops’ padi dan palawija seluas 500 ribu hektare.

Lahan yang disiapkan itu antara lain di Kalteng 119 ribu hektare, di Kalbar 178 ribu hektare ada juga areal inhutani 100 ribu hektare dan areal KPH 100 ribu hektare untuk tanaman pangan.

Sementara untuk tanaman tebu yang bisa digambarkan pada lokasi Sulawesi Tenggara sekitar 300 sampai 400 ribu hektare dan 100 sampai dengan 200 ribu hektare di Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pemkot Bekasi Akan Perbaiki MCK Yang Rusak

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera mendata sejumlah fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di wilayah setempat yang rusak untuk dilakukan proses perbaikan.

“Memang banyak MCK yang dibangun dengan dana APBD ataupun bantuannya lainnya yang kondisinya sudah mengkhawatirkan,” kata Koordinator Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi Andrea Sucipto, di Bekasi, Sabtu (31/1).

Menurut dia, Pemerintah Kota Bekasi saat ini belum dapat berbuat banyak untuk memperbaikinya mengingat anggaran yang dialokasikan melalui APBD pada 2015 ini hanya untuk pendataan saja.

“Anggaran yang dikucurkan tahun ini baru untuk pendataan ulang sektor sanitasi di Kota Bekasi,” katanya.

Menurut dia, kondisi MCK akan ikut didata untuk kemudian disusun rencana program kerja dan kegiatan di tahun 2016 yang didanai APBD Kota Bekasi.

Menurut dia, kegiatan pendataan itu merupakan bagian dari penerapan program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) guna menigkatkan kesehatan masyarakat di wilayah padat, kumuh dan miskin.

Data melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bekasi menyebutkan 40 persen penduduk Kota Bekasi menggunakan sanitasi, dan sisanya masih buang air besar di sembarang tempat khususnya di wilayah padat kumuh dan miskin.

Sejak 2011, Pemkot Bekasi telah merealisasikan pembangunan MCK plus-plus dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menyediakan air baku bersih dan biogas untuk kebutuhan warga secara komunal di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

12 Ton Ikan Berformalin Bakal Dimusnahkan DKP NTT

Kupang, Aktual.co —  Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, berencana memusnahkan 12 ton ikan berformalin dari Kabupaten Lembata dan Flores Timur yang ditahan di TPI Oeba, Kota Kupang pada Selasa dan Rabu lalu.
Demikian disampaikan Kadis DKP NTT, Abraham Maulaka di Kupang, Sabtu (3/11).
“Kami sedang menggelar rapat koordinasi dengan Polda NTT serta instansi terkait lainnya untuk menunggu waktu yang tepat guna melakukan pemusnahan lantaran ikannya sudah lama ditahan,” katanya.
Menurutnya, ikan yang ditahan, berbagai jenis antara lain lamuru (tembang), tongkol dan lain-lain. Berdasarkan  uji laboratorium oleh Laboratorium Pembinaan dan Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan DKP NTT, ikan-ikan itu positif mengandung formalin.
Dia mengatakan, pihaknya menahan semua ikan tersebut dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku, termasuk menahan dokumen kapal yang mengangkut ikan-ikan itu.
“Kali ini kita tegas. Kita tidak main-main dengan masalah tersebut karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Maulaka mengatakan, semestinya setiap ikan yang dijual ke luar kabupaten harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKPkabupaten. Surat keterangan itu juga memuat kelayakan untuk dikonsumsi.
Sebagaimana diberitakan, setelah diawasi secara ketat di daratan Flores, kini ikan berformalin masuk Kupang. Selas dan Rabu lalupetugas Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menahan sekitar 12 ton ikan berformalin. Selain dari Lembata, ikan berfomalin tersebut juga datang dari Larantuka, Flores Timur.
Pantauan aktual.co, sebanyak 12 ton ikan segar yang mengandung formalin terebut saat ini masaih tertahap di TPI Oeba, Kota Kupang dan diberi garis polisi. Ikan – ikan yang kebanyakan jenis ikan lamuru dan tongkol tersebut disimpan dalan puluhan cool boks dan menunggu proses pemusnahan, karena keberadaannya sangat mengganggu proses distribusi dan penjualan ikan kepada pengumpul atau pedagang di TPI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain