25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39019

Pakai Sistem Debit, Ahok Harap PKL kaya

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan sistem debit kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta. Dengan peraturan ini, PKL diminta untuk menyetor uang Rp 3000 ke Pemprov sebagai biaya retribusi.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) saat melakukan peresmian penarikan restribusi secara debit di Jl Gunung Sahari 7A Timur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
“Selama ini (retribusi) dicuri oknum pejabat. Pedagang sewa atau beli dari dia,” kata Ahok. 
Ahok menegaskan tujuannya untuk memudahkan Pemprov memberi suntikan modal dan mendata para pedagang kecil atau pemula.
“Pedagang pemula sewa dari orang lain 100 ribu per Hari, dibanding sewa dengan Pemda hemat 97 ribu,” imbuhnya.
Namun Ahok mengingatkan, jika ada pedagang yang masih membandel setelah diberi kartu debit, pihaknya tak segan untuk memproses secara pidana.
“Kalau malsuin kartu anggota mikro, saya menggugat bapak ibu memalsukan kartu Bank DKI. Tuntutan perbankan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KAU Desak Pemerintah Transparan Terkait Status Obligasi Rekap

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Anti Utang (KAU) menyarankan pemerintah untuk melakukan transparansi dalam NK RAPBN Perubahan 2015 dengan cara membuka status obligasi rekap.

“Termasuk serangkaian rekayasa surat utang seperti reprofiling (diperpanjang) hingga 2043 yang membuat obligasi rekap terlihat seolah sebagai surat utang negara (SUN) reguler,” kata Ketua Koalisi Anti Utang (KAU) Dani Setiawan di Jakarta, Kamis (29/1).

Ia mengatakan dengan transparansi itu pula maka yang terlihat dalam NK RAPBN Perubahan 2015 tidak hanya beban bunga SUN. Tapi juga memerinci bagian yang berasal dari obligasi rekap, yang merupakan beban akibat kejahatan ekonomi dalam mega skandal BLBI.

Menurutnya pemerintah harus menghapuskan pembayaran bunga obligasi rekap dalam NK RAPBN Perubahan 2015 dan mengalihkan dana itu untuk melaksanakan kewajiban konstitusional negara. Misalnya, untuk membangun sistem transportasi umum massal.

Hasilnya tentu saja bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan pelayanan umum.

“Transportasi umum massal yang nyaman dengan biaya murah dapat menurunkan tingkat penggunaan kendaraan pribadi, praktis bisa berkontribusi pada berkurangnya tingkat kemacetan. Dampak ikutan lainnya adalah bisa menurunkan konsumsi pemakaian BBM,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kenali Epilepsi dan Ini Solusinya

Jakarta, Aktual.co —Meskipun epilepsi sudah dikenal sejak lama, namun hingga kini masih banyak masalah yang melekat pada penyakit tersebut. Salah satu masalah epilepsi yaitu, stigma terhadap ‘Orang Dengan Epilepsi’ (ODE) dan mispersepsi terhadap penyakit kronis ini. Epilepsi dapat diobati dan dikendalikan sehingga ODE dapat hidup normal.

Untuk diketahui, epilepsi merupakan gangguan neurologis jangka panjang yang ciri-cirinya ditandai dengan serangan-serangan epileptik. Serangan epileptik ini episodenya bisa bermacam-macam mulai dari serangan singkat dan hampir tak terdeteksi hingga guncangan kuat untuk periode yang lama.

Pada epilepsi, serangan cenderung berulang, dan tidak ada penyebab yang mendasari secara langsung. Sementara itu, serangan yang disebabkan oleh penyebab khusus tidak dianggap mewakili epilepsi.

Dalam kebanyakan kasus, penyebabnya tidak diketahui, tapi beberapa orang menderita epilepsi sebagai akibat dari cedera otak, stroke, kanker otak, dan penyalahgunaan obat dan alkohol.

Kejang epileptik adalah akibat dari aktivitas sel saraf kortikal yang berlebihan dan tidak normal di dalam otak. Epilepsi tidak mengenal batasan usia, gender, ras, sosial dan ekonomi.

“Epilepsi bukan penyakit menular. Berbeda dengan yang muncul pada masa kanak-kanak, jenis ini cenderung menetap dan memerlukan pengobatan seumur hidup,” jelas dr. Fitri Octaviana Sumantri, Sps(K),M.Pd.Ked, Neurologi dari RSCM, di Jakarta, Kamis (29/1)

Sekedar informasi, epilepsi dibagi menjadi dua bagian berdasarkan jenis serangannya, yaitu epilepsi umum (kesadaran terganggu) dan epilepsi parasial.

Jenis serangan yang termasuk dalam epilepsi umum adalah petit mal (abance) dimana pasien tampak hilang kesadaran sesaat (bengong), lama biasanya hanya beberapa detik saja, grand mal (tonik klonik) berupa kejang kelojotan seluruh tubuh yang kadang disertai mulut berbusa

Dan tonik, yaitu serangan berupa kejang atau kaku seluruh tubuh. Dan, atonik yakni serangan berupa tiba-tiba jatuh seolah-olah tidak ada daya tahan dan mioklonik, berupa kontraksi dari salah satu atau beberapa otot tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri Mutlak Bebastugaskan Sekda Sumut

Medan, Aktual.co — Pengamat Sosial Politik USU, Agus Suriadi mengatakan langkah Mendagri Tjahjo Kumolo yang akhirnya membebastugaskan sementara Hasban Ritonga dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, adalah langkah yang mutlak dilakukan.
“Untuk objektifitas dan agar Hasban konsentrasi dalam menghadapi kasusnya serta demi hukum, maka hal itu (bebas tugas sementara) mutlak dilakukan Mendagri,” ujar Agus kepada Aktual.co di Medan, Kamis (29/1).
Diingatkan, jika dalam proses hukum yang dijalani Hasban ternyata bebas di mata hukum, maka jabatan itu harus dikembalikan. “Mendagri harus mengembalikan fungsi Hasban sebagai sekda sesuai dengan Keppress,” tandas Agus.
Pembebastugasan sementara Hasban menyebabkan kekosongan pada jabatan Sekda. Untuk itu, Gubernur Sumut bersama Baperjakat harus sesegera mungkin mengangkat Pelaksana Harian (Plh).
Diketahui, pembebastugasan sementara itu diungkap Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, Rabu (28/1) malam usai mendapat surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda (Hasban) dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai,” kata Gatot di Gedung Kemendagri, Jakarta.
Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.
Diketahui, Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban divonis merugikan PT Mutiara Development dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri. Saat ini, Hasban masih menjalani proses persidangan di PN Medan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Penyuap Akil Mochtar Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Berkas penyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Bonaran Situmeang dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Bonaran Situmeang akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Iya semua berkas sudah lengkap, sudah  P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bonaran seusai menandatangani berkas penyidikan di Gedung KPK, Kamis (29/1/2015).
Bonaran mengatakan, persidangannya akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Semua persidangan di Jakarta, bukan di Tapanuli Tengah,” ujarnya. Walaupun berkasnya penyidikan sudah lengkap, namun Bonaran tetap menegaskan tidak pernah menyuap Akil Mochtar, mantan pengacara Anggodo Widjojo itu berkeras tidak pernah melakukan kesalahan karena tidak pernah mengenal Akil. “Saya tidak pernah melakukan itu, jangankan bertemu, kenal saja tidak. Bagaimana kita bisa menunjuk seseorang yang tidak kita kenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ditjen Pajak: PPNBM Untuk Barang Mewah Lokal-Impor

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan bahwa Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) akan diberlakukan tidak hanya bagi barang mewah impor, namun juga termasuk produk lokal.

“PPnBM bukan bicara soal barang lokal atau impor, kalau mewah dan sesuai dengan batasan harganya tetap akan kita kenakan pajaknya,” kata Direktur Transformasi dan Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju K. Tumakaka di Jakarta, Kamis (29/1).

Dia menjelaskan kriteria barang yang terkena PPnBM antara lain bersifat inelastis atau tidak mengurangi konsumsi walau dikenakan pajak, tidak mengganggu konsumsi masyarakat, dan berharga mahal.

Walaupun demikian, Ditjen Pajak masih belum memastikan kategori, batasan harga, dan kepastian jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut, karena masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan mengatakan pihaknya berencana mengenakan PPnBM untuk produk mewah seperti perhiasan, tas bermerk, arloji, dan sepatu yang berharga mahal.

“Baru diusulkan arloji, tas, dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Jakarta.

Dia menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga di atas Rp20 juta, dan sepatu di atas Rp10 juta kemungkinan akan terkena pemberlakuan aturan PPnBM terbaru.

Masih terkait hal tersebut, Menteri Keuangan ketika ditemui di Jakarta mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait besaran persentase PPnBM yang akan dikenakan pada barang mewah.

“Itu masih dikaji dan belum ada keputusan akhir, tapi yang pasti kami akan menambah obyek yang dikenakan PPn Barang Mewah. Kita juga pertimbangkan semua opsi yang memungkinkan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Apabila disepakati, usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mewah ini akan menjadi sebuah kebijakan dan akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain