7 April 2026
Beranda blog Halaman 39340

Pemerintah Diminta Berperan untuk Berantas Pengaturan Skor di Sepakbola

Jakarta, Aktual.co — Peran pemerintah dalam memberantas kasus pengaturan skor di pentas sepakbola Indonesia sangat diperlukan. Hal itu disampaikan Mantan Wakil Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Catur Saptono.
Dia menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) khusunya Tim Sembilan, punya tugas penting untuk menjaga sepakbola tanah air dari mafia.
“Pemerintah punya tugas khusus untuk memberantas ‘Match Fixing’. Pemerintah punya kepentingan di situ,” ujar Catur kepada Aktual.co di Jakarta, Sabtu (31/1).
Lebih jauh disampaikan Catur, saat ini dia melihat Tim Sembilan bentukan Menpora, Imam Nahrawi itu tidak memiliki tujuan yang jelas. 
Dia menegaskan bahwa tim yang awalnya dibentuk untuk memantau kinerja PSSI itu harus bisa memposisikan diri. Karena jika tidak tim tersebut malah memperkeruh situasi dan kondisi sepakbola Indonesia.
Menurutnya, Tim Sembilan harus benar-benar mengerti bagaimana karakteristik sepakbola. Karena olahraga yang paling diminati oleh warga negara Indonesia itu punya sifat yang unik.
“Tidak jelas apakah yang menjadi target Tim Sembilan. Sampai sekarang mereka belum secara intensif melakukan sosialisasi apakah sebenarnya tujuan dan fungsinya,” paparnya.
“Saya kira pemerintah bisa masuk dalam ranah Tim Nasional. Karena sisi itu yang paling butuh peran pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Akademisi UII: Seharusnya BW Mundur Selamanya dari KPK

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai pengunduran diri sementara Bambang Wijojanto (BW) kurang tepat.
Dia mengatakan, seharusnya BW bukan mengundurkan diri sementara tapi selamanya. Hal itu perlu dilakukan untuk menjaga integritas KPK.
“BW sebaiknya mundur untuk seterusnya. Sisa waktu menjabat juga kurang satu tahun, itu harus jadi pertimbangan juga,” ujar Muzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Sabtu (31/1).
Lebih jauh disampaikan Muzakir, jika hanya pengunduran diri sementara, artinya BW akan terus mendapatkan hak-haknya sebagai Wakil Ketua KPK.
Dia mengkhawatirkan bagaimana tanggapan masyarakat nantinya. KPK bisa dianggap lembaga yang melindungi seorang tersangka. “Kalau sementara bisa jadi preseden buruk karena selalu menerima gaji,” jelasnya.
Pasca menyodorkan pengunduran diri sebagai komisioner KPK, Bambang masih ikut andil di lembaga tersebut. Alih-alih pengunduran diri Bambang tak direstui oleh tiga pimpinan lembaga tersebut.
Untuk dikatahui, Bambang mundur karena menyandang status sebagai tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus mengarahkan keterangan saksi di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

JK: Semakin Banyak Penunggak Pajak, Maka Akan Disandera

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan akan banyak penunggak pajak yang disandera di penjara, mengingat pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya.
“Gijzeling sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara,” katanya kepada pers saat meninjau rumah susun proyek Pembangunan apartemen Rusunami bersubsidi di Kelurahan Jajar Tungal Wiyun di Surabaya, Sabtu (31/1).
JK mengatakan, pemerintah akan tegas dan akan selalu tegas terhadap penunggak pajak sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.
Kalla mengatakan Masih beruntung di Indonesia masih menerapkan “Gijzeling” karena di negara lain pemerintah setempat lebih bersikap tegas terhadap penunggak pajak.
“Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara,” kata wapres.
Wapres Kalla menyatakan hal itu untuk menanggapi Direktorat Jenderal Pajak yang mulai menyandera penunggak pajak di dalam penjara.
“Ini adalah langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” katanya menanggapi langkah otoritas pajak menitipkan seorang penunggak di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta pada Jumat (30/1) lalu.
Orang tersebut adalah SC (61). SC adalah salah seorang pemimpin PT DGP, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam perdagangan kulit.
PT DGP telah menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai utang Rp6 miliar. Sebagai penanggung pajak, SC merupakan pihak yang bertanggung jawab.
Dia ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (30/1) siang. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang melibatkan polisi, juru sita, dan intelijen Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SC lalu dibawa ke Rumah Sakit Thamrin untuk menjalani cek kesehatan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna dalam keterangan pers menyatakan keputusan penyanderaan (gijzeling) itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri pada 26 November 2007.
Di LP Salemba, SC dititipkan sampai enam bulan, hingga dia melunasi utang pajak. Jika setelah enam bulan kewajiban tersebut tidak melunasi juga, maka penyanderaan badan diteruskan untuk enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Akademisi: KPK Tak Perlu Hak Imunitas

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memerlukan hak imunitas karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum.
“Hak imunitas itu bertentangan dengan prinsip ‘equality before the law’ yang mensyaratkan persamaan perlakuan hukum terhadap semua individu,” kata akademisi yang akrab disapa Ghufron itu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/1).
Menurut dia, permintaan hak imunitas oleh pimpinan KPK tersebut sangat berlebihan karena pemberian imunitas hukum bertentangan dengan azas persamaam di hadapan hukum.
“Jadi tidak tepat kalau presiden harus memberikan imunitas hukum kepada staf dan pimpinan KPK karena bertentangan dengan persamaan hak di hadapan hukum bagi setiap warga negara,” kata dia.
Dia menegaskan, tidak ada seorangpun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum jika memang terbukti melanggar hukum, sekalipun yang bersangkutan adalah seorang presiden dan pejabat tinggi negara.
“Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pihak harus menghormati penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.”
Hak imunitas tersebut, lanjut dia, dapat menyebabkan “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga tidak perlu presiden menanggapi wacana tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kabareskrim Pastikan Tak Perintahkan Saksi Tolak Panggilan KPK

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso mengatakan tak ada perintah terhadap saksi-saksi dari unsur kepolisian untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang mejerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Dia menegaskan, adanya instruksi kepada anggota Polri untuk tidak hadir dalam panggilan penyidik lembaga supurbody pimpinan Abraham Samad Cs tersebut tak benar.
“Tidak. Tidak ada,” kata Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
“Nanti lihat saja pemberitahuan melalui Humas (Mabes Polri),” timpal mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri ini.
Sebelumnya, Mabes Polri membantah ketidakhadiran para saksi dari kepolisian di KPK terkait penyidikan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai bentuk perlawanan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, bahwa jangan ada stigma negatif terkait ketidakhadiran itu yang kemudian dihubung-hubungkan sebagai bentuk perlawanan Polri. “Tidak ada kata intervensi, tidak ada kata perlawanan,” tegas Ronny di Mabes Polri, Rabu (27/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pertemuan Politik Ketua KPK, Kabareskrim Akan Periksa Tjahjo dan Hasto

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantsan (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pertemuan ‘poltik’ dengan sejumlah petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjelang Pilpres 2014 lalu.
Pelapor yakni Muhammad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia itu mengajukan dua orang saksi atas laporannya tersebut. Mereka adalah Mendagri Tjahjo Kumolo dan Sekjen PDIP Hasto Kristianto.
Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso memastikan, akan memproses segera laporan tersebut. Jika dibutuhkan keterangannya maka Tjahjo dan Hasto akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa ketua lembaga superbody itu.
“Kalau soal aturan hukum, kita taat pada hukum, siapa saja bisa jadi saksi. Kalau Hasto dan tjahjo dipanggil juga, kita lihat nanti, pasti,” kata Budi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Menurutnya, tidak ada hambatan untuk menjadikan saksi atas siapa pun jika memang keterangannya diperlukan. Semua warga negara di depan hukum mempunyai kedudukan yang sama.
“Artinya gini, kalau secara Undang Undang itu harus ya pasti. Semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain