28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39667

Pemkot Jaksel Imbau Warga Untuk Berantas Sarang Nyamuk

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengimbau masyarakat di daerah ini untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk secara rutin untuk meminimalisisasi kasus penyakit demam berdarah dengue.

“Dengan melakukan kegiatan PSN melalui langkah 3M (membersihkan, menutup, dan menguras) saya yakin ke depannya Jakarta Selatan akan terbebas dari kasus demam berdarah dengue,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Syamsuddin Noor di Jakarta, Jumat (9/1).

Hal tersebut disampaikan Syamsuddin pada saat melakukan monitoring pemberantasan sarang nyamuk di permukiman warga di Gandaria, Jakarta Selatan.

Syamsuddin mengatakan kegiatan PSN melalui langkah 3M secara rutin lebih efektif untuk menutup siklus mata rantai perkembangbiakan nyamuk aedes aegyti dan menghindarkan penggunaan langkah pengasapan.

“Kita tutup siklus mata rantainya, jadi nyamuk tersebut tidak akan sempat tumbuh dewasa. Selain itu pengasapan juga kurang baik bagi kesehatan dan membutuhkan biaya yang besar,” ucapnya.

Syamsuddin menambahkan pengasapan tersebut akan dilakukan apabila terjadi kasus demam berdarah dengue, namun yang paling utama adalah bagaimana membiasakan diri untuk melakukan kegiatan PSN itu secara rutin demi menghindari akibat yang tidak diinginkan.

Imbauan ini juga menjadi langkah antisipasi Pemerintahan Kota Jakarta Selatan dalam menghadapi meningkatnya kasus demam berdarah terkait dengan cuaca tidak menentu dan puncak musim hujan yang diprediksi akan terjadi di akhir Januari 2015 hingga Februari 2015.

Pada tahun 2014 kasus demam berdarah dengue tercatat mencapai 2.494 kasus yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta Selatan dengan tiga kecamatan yang memiliki tingkat penyebaran tertinggi.

Ketiga kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pasar Minggi dengan 389 kasus, Jagakarsa 382 kasus dan Kebayoran Lama 309 kasus.

“Melihat dari catatan tahun lalu, masyarakat harus kita ajak untuk membiasakan pola hidup sehat dan menggalakan kegiatan PSN secara rutin agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Hindari Pola Kerja Salah Ini yang Sering Dilakukan Pegawai

Jakarta, Aktual.co — Menerima pekerjaan saat ini terutama bagi perusahaan, berarti kita mengorbankan kesehatan. Kurangnya aktivitas fisik, meningkatnya tingkat stres, dan penyakit jantung telah menjadi fenomena umum di kalangan karyawan.

Tempat kerja yang berfungsi sebagai mediator ternyata mampu meningkatkan resiko penyakit jantung. Berikut adalah cara kerja yang bisa menggangu kesehatan para pegawai, demikian lapor laman Thehealthsite, pada Jumat (9/1).

Kerja shift
Bila Anda berpikir menerima pekerjaan yang mengharuskan Anda bekerja dalam shift adalah keputusan yang baik untuk menghemat waktu, ternyata itu Anda salah. Kerja shift  justru bisa mengurangi usia Anda dan meningkatkan resiko menderita penyakit gaya hidup sekarang seperti, gangguan diabetes tipe 2 dan  meningkatkan risiko penyakit jantung serta stroke.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Wong IS, menunjukkan bahwa para penderita tersebut ditemukan pada mereka yang menderita penyakit jantung. Mereka menunjukkan tingginya tingkat kortisol harian dan mengurangi fungsi sel endotel yang melapisi pembuluh darah.

Sifat pekerjaan
Ini tidak hanya karyawan perusahaan yang harus khawatir tentang kesehatan jantung mereka. Menurut temuan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, mereka yang bekerja dalam perdagangan grosir diidentifikasi terkena resiko lebih besar penyakit jantung. Sementara itu, orang-orang yang bekerja di sektor keuangan dan asuransi memiliki tingkat paling rendah terkena penyakit jantung

Jam kerja panjang
Kurangnya manajemen waktu di tempat kerja adalah salah satu alasan utama orang akhirnya menghabiskan beberapa jam tambahan di tempat kerja. Tetapi ‘workaholics’ juga tidak bisa terlepas dari efek buruk terkena serangan jantung.
Studi yang dilakukan oleh para peneliti dari Seoul National University menemukan bahwa mereka yang bekerja sekitar 61-70 jam selama sepekan memiliki 42 persen peningkatan kesempatan dalam penyebaran penyakit.
Selanjutnya resiko meningkat dengan bertambahnya jumlah jam lembur. Bekerja berjam-jam meningkatkan kadar stres, sehingga mudah marah, kelelahan dan depresi.

Budaya kerja
Saat ini begitu banyak tren gaya hidup dengan sering berkumpul antar karyawan pada jam makan siang, dengan merokok atau memakan makanan junk food. Sebuah studi di Cina menunjukkan, bahwa perokok aktif di tempat kerja meningkatkan faktor risiko penyakit jantung koroner pada karyawan yang tidak merokok.

Hubungan dengan rekan kerja
Apakah atasan Anda selalu menargetkan Anda setiap kali Anda tidak memenuhi target?.  Bila jawabnya “Ya” maka akan berdampak paling buruk bagi kesehatan jantung. Anda kehilangan minat terhadap pekerjaan tersebut dan mulai kehilangan fokus. Menekankan hubungan kerja dapat menjadi kontra-produktif, secara tidak langsung mempengaruhi perilaku Anda di rumah dan membiasakan Anda untuk tidur larut malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Bogor Masih Kaji Besaran Denda Penyeberang Jalan

Jakarta, Aktual.co —Pemkot Bogor, Jawa Barat, akan mengkaji besaran denda bagi warga yang menyeberang jalan tanpa menggunakan jenmbatan penyeberangan. 
Sebab jika berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, denda maksimalnya adalah Rp50 juta.
“Kita tidak mungkin membebankan itu kepada masyarakat. Ada banyak itemnya untuk memberikan denda itu, itu akan diturunkan dalam peraturan wali kota,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Bogor, Jumat (9/1).
Bima mengatakan, besaran denda yang akan diberikan kepada penyeberang jalan tanpa menggunakan JPO sedang dikaji oleh bidang hukum.
Bersama dengan itu, instrumen untuk menjalankan Perda terkait jembatan penyeberangan orang akan dipertegas dalam peraturan wali kota yang sedang disiapkan.
“Tujuan kita adalah ingin membangun budaya warga untuk tertib berlalu lintas, membiasakan menyeberang dengan menggunakan jembatan penyeberangan orang, ada pengaturan di sana,” katanya.
Menurut dia, dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, jelas mengatur barang siapa yang berdiri atau menerobos pembatas jalan bisa dikenakan denda. Denda itu maksimal Rp50 juta.
“Di kota lain sudah ada aturan ini tetapi tidak dilakukan penertiban di lapangan sehingga tidak digunakan. Maka itu kita ingin menciptakan budaya tertib di masyarakat. Dengan Perwali ini ada pengaturan di sana,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Subsidi BBM dalam APBN 2015 Turun Rp195 Triliun

Jakarta, Aktual.co —   Jumlah subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 menjadi Rp81 triliun, turun dari Rp276 triliun pada APBN 2015.

“Nilai tersebut sudah termasuk untuk membayar utang “carryover” tahun lalu kepada Pertamina sebesar Rp25 triliun,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Direktorat Jenderal Pajak RI, Jakarta, Jumat (9/1).

Ia mengatakan penurunan jumlah subsidi BBM ini berdampak pada bertambahnya ruang fiskal sebesar Rp230 triliun. Kelebihan tersebut digunakan untuk membayar hutang kepada PT. Pertamina, PT. PLN, serta pupuk dan benih.

Ia mengatakan tanpa subsidi BBM, menjadikan APBNP 2015 mendekati ideal dibandingkan anggaran-anggaran sebelumnya yang dibuat dengan penuh risiko.

“APBNP 2015 ini mungkin mendekati ideal karena dapat mengurangi risiko penerimaan baik pengeluaran yang sebelumnya belipat-lipat pada anggaran terdahulu,” katanya.

Ruang fiskal tersebut juga digunakan untuk Penyetaraan Modal Negara (PMN) sebesar Rp37 triliun dan dividen berkurang Rp9 triliun dari Rp44 triliun menjadi Rp35 triliun.

PMN tersebut akan diberikan kepada BUMN yang bergerak dibidang infrastruktur.

Ia mengatakan pemberian PMB tersebut akan menjadi wewenang Kementerian BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jaksa Agung Segera Eksekusi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Kementerian mewakili pemerintah dan Lembaga Negara menghasilkan keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dengan adanya keputusan bersama maka sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.
“Kita akan langsung eksekusi. Intinya sepanjang mengajukan grasi dan ditolak, maka kita akan langsung mengeksekusinya,” kata kata Prasetyo usai pertemuan di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Meski begitu, Prasetyo belum mau menyebut waktu eksekusinya. “Kalau soal tempat kita akan lebih mempertimbangkan keamanan dan efektifitasnya. Intinya secepatnya,” ujarnya.
Saat disinggung soal dua terpidana mati perkara narkotika, Agus Hadi dan Pujo Lestari yang saat ini menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Prasetyo mengaku menghormati hal itu. “Kita menghormati proses yang sedang berlangsung,” tandas Prasetyo.
Senada dengan Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, dengan adanya keputusan bersama itu bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Eksekusi dilaksanakan apabila grasi mereka ditolak. “Bagi terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan,” kata Yasonna di kantornya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pamtas Yonif Linud Julu Sri Tangkap Penyelundup Sabu dari Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri kembali berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia di Kecamatan Seimenggaris Kabupaten Nunukan, Kaltara.
“Penangkapan sabu-sabu yang kedua kali pekan ini dilakukan oleh prajurit yang bertugas di Pos Gabungan Bersama TNI AD dengan Tentara Darat Diraja Malaysia di Kecamatan Seimenggaris pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 wita di daerah abdelling 11 tepatnya di patok perbatasan Indonesia-Malaysia nomor 655,” ujar  Letkol Inf Agustatius Sitepu, Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri saat jumpa pers di Mako Satgas Pamtas Jalan Fatahillah Kabupaten Nunukan, Jumat (9/1).
Adapun jumlah pelaku yang diamankan tyersebut sebanyak empat orang masing-masing berinisial “Im (20)”, “MR (33), “Jam (37) dan “Ag (18) dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 56,54 gram yang sebagian telah dalam bentuk paket siap edar.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan itu, terdapat satu bungkus besar seberat 50 gram lebih masih berbentuk kristal bening, tiga buah korek api, empat buah hendaphone berbagai merek, dua buah kacamata, satu ikat pinggang, mata uang Malaysia sebesar 141 ringgit, mata uang Indonesia sebanyak 801.000 rupiah dan dua buah dompet.
Menurut keterangan Agustatius Sitepu, serbuk putih bening yang dinyatakan mengandung zat amphetamin setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes milik Bea Cukai Nunukan saat penggeledahan oleh prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri yang melakukan pengendapan disimpan dalam tas kecil bercampur kapas.
Ia memperkirakan, penangkapan keempat orang ini masih berkaitan dengan penemuan satu pekan sebelumnya pada lokasi yang berdekatan dimana pelakunya melarikan diri setelah mengetahui akan dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Kita mencurigai keempat pelaku ini ada kaitannya dengan pelaku yang sempat melarikan diri saat akan diperiksa pekan lalu. Namun sabu-sabu miliknya dibuang takl jauh dari lokasi penangkapan kali ini,” jelas dia.
Sekaitan dengan penangkapan keempat pelaku ini selanjutnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain