29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39671

Perhari, Kendaraan di Jakarta Tambah 6.000 Unit

Jakarta, Aktual.co —Bukan hal aneh jika warga Ibu Kota DKI Jakarta mengalami kemacetan parah tiap harinya. Ternyata, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di Ibu Kota DKI Jakarta tiap harinya bertambah antara 5.500 hingga 6.000 unit. 
Atau rata-rata pertahunnya, jumlah kendaraan meningkat 13 persen.
Angka itu didapat dari jumlah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru  yang dikeluarkan Samsat wilayah Polda Metro Jaya. 
Diperinci Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul, penambahan paling tinggi terjadi di kendaraan jenis motor. Tiap harinya bertambah 4.000 hingga 4.500 unit.
“Sedangkan mobil pribadi jumlahnya tiap hari bertambah 1.500 unit,” ucap Martinus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/1).
Ironisnya, ruas jalan di Jakarta penambahannya hanya 0,01 persen. Alhasil, kemacetan pun tak terhindarkan. “Jadi tidak sebanding.” 
Dikatakan Martinus, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi volume kendaraan.
Yakni, pemberlakuan 3 in 1 untuk mobil, pembatasan kendaraan di ruas jalan tertentu seperti di Thamrin-Sudirman, dan pemberlakuan ERP (electronic road pricing).
“Jadi pelarangan di Jalan Thamrin ini untuk menuju ke ERP nanti. Dan bisa dikatakan ikon kota Jakarta sebagai kota pemerintahan. Tapi tahapannya dengan melakukan pembatasan dulu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Ruhut: Polisi Optimalkan Pencegahan, Jangan Ngumpet Abis Itu Nilang

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan seharusnya polisi mencegah terjadinya pelanggaran ketimbang menindak pelanggaran yang sudah dilakukan.
“Seperti misalnya di jalan, polisi jangan dong sembunyi lalu menindak (menilang) setelah kami melanggar (peraturan) di jalan,” kata dia.
Ia mengatakan, polisi seharusnya melakukan pencegahan sebelum pelanggaran itu terjadi. Ruhut mencontohkan, polisi semestinya menjaga jalur busway sebelum pengendara bermotor memasuki jalur tersebut.
“Di jalur busway, berjagalah sebelum (pengendara memasuki jalur), jangan berjaga di ujung (jalur) lalu menindak,” kata dia.
Dengan begitu, Ruhut berpendapat, polisi bisa mendapatkan simpatik dari warga, khususnya para pengguna jalan.
Ia mengatakan, tindakan pencegahan ini harus dilakukan di semua divisi yang dilingkupi oleh Polri. Menurut Ruhut, hal tersebut merupakan salah satu hal penting yang diharapkan dilakukan oleh Kapolri baru untuk mendapatkan simpati dari masyarakat.
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini juga menyinggung soal konflik yang terjadi antara TNI dan Polri agar dilakukan pencegahan.
“Kalau ada konflik (TNI dengan Polri) kita lihat ada senam poco-poco dan tarik tambang antara TNI dan Polri. Seharusnya, poco-poco dan tarik tambang ini harus sering dilakukan, jangan hanya setelah terjadi konflik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Terpidana Mati Segera Dieksekusi, Berikut Putusan Pemerintah Soal PK

Jakarta, Aktual.co — Polemik pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati hingga kini masih buntu. Kemenkum HAM pun menggelar rapat tertutup, guna membicarakan tentang pengajuan permohonan PK sesuai putusan MK NOMOR 34/puu-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.
Dalam rapat tertutup yang dilakukan dengan pihak Menkopolhukam, Jaksa Agung, MA, KPK, dan staf ahli menghasilkan tiga keputusan. 
“Pertama, bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh Presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkum HAM Yasona Laoly dikantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Menurutnya, apabila permohonan pengajuan grasi ditolak oleh Presiden, maka hukuman itu harus segera dilaksanakan. “Mengajukan grasi itu artinya minta ampun, dan itu ditolak. Maka itu dieksekusi,” ujarnya.
Kemudian dalam putusan kedua dijelaskan, menindaklanjuti putusan MK Nomor 34/PUI-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014, “Masih diperlukan peraturan pelaksana secepatnya tentang pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK,” ungkapnya. 
Yasona menambahakan, sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada putusan kedua maka terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan undang-undang. “Sebagaimana telah berubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014,” jelas Yasona.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Aktivis: Jokowi Jangan Lagi Pilih Kapolri Seperti Jaksa Agung

Jakarta, Aktual.co —  Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memilih Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
Menurut salah satu aktivis dari Indonesia Coruption watch (ICW), Agus Sunaryanto, keterlibatan dua lembaga itu penting, mengingat luasnya kekuasaan Kapolri nantinya.
“Polri memiliki kekuatan besar, jangkauannya sampai kabupaten atau kota. Harus dipimpin oleh orang berintegritas bagus,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (9/1).
Selain itu, mereka pun berharap Presiden Jokowi turut melibatkan Dirjen Pajak, dan Komnas HAM, untuk memberi masukan mengenai rekam jejak para calon Kapolri.
“Jangan seperti ketika memilih calon Jaksa Agung yang tanpa melibatkan KPK dan PPATK,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pimpinan DPR: Sengkarut Penerbangan, Pemerintah Harus Minta Maaf

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan alangkah baiknya jika pemerintah mengakui dengan meminta maaf bila ada kesalahan dalam sistem regulasinya kepada publik.
Hal itu menyusul pernyataan kementerian perhubungan mengatakan jika AirAsia tidak mempunyai izin operasi pada hari Minggu (28/1) itu. Namun, dari informasi yang ada, jika AirAsia QZ 8501 sudah mengantongi ijin operasi selama 7 hari yang keluar pada 26 Oktober 2014 dari otoritas bandara Juanda Internasional.
“Pemerintah boleh ada salah, minta maaf saja, tetapi jangan nyalahin dan merusak industrinya,” kata Fahri kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/1).
Lebih lanjut, ia pun menilai sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri
Perhubungan, Ignasius Jonan, mulai dari pembekuan rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura, mutasi para pejabat yang menangani penerbangan, hingga menghapuskan penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC), menujukan pemerintah mencari ‘kambing hitam’.
“Yang salah dia (pemerintah) yang jadi korban orang lain, dan saya dengar pegawai angkasapura yang dipecat itu sudaah mengajukan PTUN, sebab mereka merasa tidak salah karena hari-hari mereka lakukan.
“Jadi ini Menhub yang setiap ada masalah, kita mengambil tindakan. Namun kalau kesalahannya pada anda (pemerintah) maka tindakannya jangan ke orang lain, hukum diri sendiri,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Telusuri Harta Calon Kapolri, KPK Gelar Perkara Rekening Gendut

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesediaannya menelusuri harta kekayaan calon Kapolri sebagai upaya untuk mendapatkan pemimpin yang bersih dari korupsi.
“Jika KPK diberi waktu yang leluasa maka profiling KPK bisa membantu untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (9/1).
Bambang mengakui bahwa KPK sedang beberapa kali melakukan kajian dan gelar perkara mengenai rekening gendut.
“Apa saja rekening gendutnya belum bisa disampaikan kepada publik tapi ada beberapa yang sedang dikaji, ada beberapa yang dipresentasikan untuk mendapatkan dua alat bukti,” kata Bambang menambahkan.
Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan oleh KPK pertama adalah apakah calon Kapolri itu taat pada pelaporan asetnya atau pelaksanaan kewajiban lainnya.
“Kedua apakah aset yang ada sesuai dengan profil penghasilannya dan ketiga apakah ada indikasi soal rekening gendut dan sejauh mana proses penanganannya,” kata Bambang mengungkapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain