29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39672

Angkot “Ngetem” Bakal Dikandangkan

Sejumlah angkutan kota (angkot) ngetem sembarangan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/1/2015). Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji akan menindak tegas angkutan umum yang kerap berhenti bukan di tempatnya alias ngetem. Dishub akan menindak karena angkot yang ngetem ini menjadi salah satu penyebab kemacetan di Ibu Kota. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Pemerintah Sampaikan RAPBN 2015 ke DPR

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah telah menyampaikan Rancangan APBN Perubahan 2015 kepada DPR RI RAPBN Perubahan 2015 itu harus selesai dibahas selama satu bulan sejak diserahkan ke DPR RI, yakni sebelum 18 Februari 2015.
“Mulai minggu depan kami membutuhkan dukungan dan arahan dari DPR RI untuk bisa menyelesaikan RAPBN Perubahan 2015 tepat pada waktunya. Pembahasan RAPBN Perubahan 2015 harus selesai dalam waktu satu bulan sejak diserahkan ke DPR RI,” kata Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro usai menyerahkan RAPBN Perubahan 2015 kepada Ketua DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/1).
Dalam RAPBN Perubahan 2015 tersebut, Bambang menjelaskan, adanya penurunan defisit anggaran dari 2,2 persen menjadi 1,9 persen.
“Defisit anggaran kita turunkan dari 2,2 persen menjadi 1,9 persen. Tapi di sisi lain, belanja infrastruktur meningkat tajam dari Rp190 triliun menjadi Rp290 triliun. Penerimaan pajak meningkat dari Rp1200 menjadi Rp1300 triliun. Pemerintah juga memberikan tambahan modal kepada BUMN-BUMN agar bisa mengerjakan projek infrastruktur,” kata Bambang.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Soal Surat Budi Gunawan, Kabareskrim Ngaku Belum Tau

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius mengaku tak mengetahui beredarnya surat dari Polri soal rekening ‘gendut’ yang ditujukan kepada Komjen Pol Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Kalemdikpol Polri.
“Saya gak tau, kan saya jadi Kabareskrim tahun 2013, nanti saya cek ya,” singkat Suhardi usai menggelar pertemuan di Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Dalam poin di surat itu menyatakan bahwa Irjen Pol Budi Gunawan yang kini berpangkat bintang tiga bersih dari kasus transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut.
Diketahui, belakangan ini isu pergantian Kapolri semakin kencang. Sejumlah nama calon dengan isu-isu liar bermunculan. Salah satu isu yang berhembus mengenai calon Kapolri ini tak lain urusan rekening gendut.
Sejumlah nama jenderal polisi memang pernah ramai diberitakan terkait rekening gendut. Walau kemudian Polri sendiri memberi klarifikasi dan menegaskan tak ada jenderal mereka yang tersangkut rekening gendut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menteri Yosanna: Grasi Ditolak, Eksekusi Mati Tetap Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly menyetujui putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan pengajuan peninjauan kembali hanya sekali. Maka gembong narkoba tidak bisa mengajukan PK berkali-kali sehingga bisa langsung didor.
“Bagi terpidana mati yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkum Ham Yasonna di kantornya, Jumat (9/1).
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut, masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK.
“Sebelum ada ketentuan pelaksanaan pada poin 2, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.”
Kesepakatan bersama ini ‎ditandatangani Menko Polhukam, Menkum HAM dan Jaksa Agung. Pertemuan yang dilakukan itu buntut silang pendapat soal PK, apakah hanya satu kali atau boleh berkali-kali. Versi MK, PK boleh berkali-kali berdasarkan putusan MK nomor 34 tahun 2014. 
Sedangkan versi UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK disebutkan hanya satu kali. Versi MK ini memicu masalah, gembong narkoba tidak bisa dieksekusi oleh jaksa karena selalu mengelak dengan mengajukan PK apabila hendak ditembak mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lion Air dan Garuda Langgar Izin Terbang

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak lima maskapai penerbangan dan 61 penerbangan mendapatkan sanksi oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan karena melanggar izin terbang. 
“Sebanyak 61 penerbangan bukan rute dari 5 maskapai melanggar izin rute yang telah ditetapkan,” jelasnya mantan Dirut KAI dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).
Berikut maskapai penerbangan yang disanksi Garuda Indonesia sebanyak 4 penerbangan, Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air dengan 18 penerbangan, Trans Nusa sebanyak 1 penerbangan Susi Air dengan 3 penerbangan
“Atas dasar temuan tersebut, Ditjen Perhub Udara akan menjatuhkan sanksi ke maskapai tersebut. Itu nggak boleh terbang,” demikian Jonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Mantan Ketua YLKI: Menhub Jonan Buruk Muka Kaca Sebelah

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Iganasius Jonan itu ibarat buruk muka kaca dibelah, dimana ketidakmampuan dia mengawasi dan membuat manajemen pengawasan keselamatan sehingga terjadinya suatu accident penerbangan, justru malah konsumen yang dikorbankan.
Demikian disampaikan Indah Sukmaningsih mantan Ketua YLKI kepada wartawan, menanggapi pencabutan low cost carier atau biaya penerbangan murah, di Jakarta, Jum’at (9/1).
“Sekarang apakah juga penerbangan dengan tarif yang diberlakukan baru ini juga bisa dijamin keselamatannya dan paling aman,” ungkpanya.
Dia mempertanyakan, jika alasannya penerbangan berbiaya murah itu tak menjamin keselamatan, hal itu merupakan keputusan yang ceroboh dari Menhub Jonan.
“Masalah keselamatan bukan hanya harga murah, seharusnya dia berkaca apakah standar pengawasan sudah sempurna dilakukannya,” demikian Indah.
Seperti diketahui, low cost carrier adalah penerbangan dengan biaya rendah atau sebuah maskapai penerbangan yang menyediakan harga tiket pesawat dengan harga terjangkau dengan mengurangi beberapa layanan umum bagi penumpang pesawat seperti layanan catering, minimalis reservasi sehingga menekan biaya cost penerbangan dan harga nya dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk membatasi tarif batas bawah bagi maskapai low cost carrier atau maskapai penerbangan murah, mendapat banyak kritikan. Banyak maskapai penerbangan yang menjerit, sehingga nantinya dikhawatirkan akan mengurangi standar keselamatan.
Jonan menegaskan bahwa istilah LCC tidak ada dalam aturan penerbangan. Dia menjelaskan, LCC hanya ada untuk istilah komersial saja.
“Saya juga tidak mengenal LCC, kalau misalnya ditanyakan kenapa 40 persen. Tujuannya membantu supaya semua airline punya ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan, keselamatan dan safety,” ujar Jonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain