24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41658

PT LI Jamin Keselamatan Persis?

Jakarta, Aktual.co — CEO PT Liga Indonesia (PT LI), Joko Driyono menegaskan bahwa, pihaknya menjamin keselamatan seluruh elemen klub Persis Solo, ketika bertanding melawan Pusamania Borneo FC (PBFC) pada Kamis (20/11).

“Menjamin dalam batas yang wajar. Kita tidak mungkin menjamin sepakbola terhindar dari suasana mencekam, layaknya perang. Jika kondisinya seperti itu, pertandingan akan kita hentikan,” tegas Jokdri di sekretariat PSSI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).

“Objek kita adalah pemain, pelatih, ofisial dan wasit. Dari mulai kedatangan hingga pulang, menjadi objek pengamanan kita,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan oleh pria yang biasa di sapa Jokdri ini, dirinya berharap tidak ada oknum yang menyebarkan isu jika di Borneo itu kondisinya tidak aman.

“Kenapa ditakut-takutin seperti itu sih? Sepakbola sederhana saja, kita tidak mungkin mengelola sepakbola seperti perang,” sesal Jokdri.

Seperti diketahui, Laskar Sambernyawa (julukan Persis) memang sempat mendapatkan intimidasi dari suporter PBFC ketika akan menjajal Stadion Segiri beberapa waktu lalu.

Karena ancaman tersebut, Persis Solo memutuskan untuk kembali ke Solo dan tidak melakoni pertandingan melawan PBFC yang telah dijadwalkan pada Minggu (26/11).

Pertandingan ini, merupakan pertandingan ulang babak delapan besar Divisi Utama, yang sempat tertunda. Hal itu karena, Persis melakukan Walk Out (WO) karena pengamanan yang diberikan oleh PBFC dan PT LI tidak ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkominfo Sambangi Terdakwa IM2 di Lapas Sukamiskin

Jakarta, Aktual.co —Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara sambangi terpidana kasus IM2, Indar Atmanto di LP Sukamiskin. Ia menganggap PT Indosat Mega Media (IM2), dinilai tidak melanggar regulasi dalam menjalankan bisnisnya. Tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GH7 antara PT Indosat dan anak usahanya, PT IM2.
“Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua telah sesuai aturan,” ujar dia, ketika dihubungi, Senin (17/11).
Selain itu, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerjasama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa Internet lainnya.
Sebagai regulator, tegasnya, pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada  keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejagung memiliki interpretasi yang berbeda.
Menurut Rudi, pemerintah tidak dalan kapasitas  untuk mencampuri urusan hukum, tapi kami sangat berharap bahwa proses hukum yang saat ini masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi.
“Kami harus melindungi kepentingan investor yang sudah berinvestasi diindustri telekomunikasi dan sudah menyumbangkan pendapatan negara yg cukup signifikan. Sehingga kita harus sama-sama menjaga agar tetap bisa berjalan dan tidak terganggu dengan masalah hukumnya,” jelasnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Naikan BBM Rp2.000, Kemenkeu: Pemerintah Hemat Rp100 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000. Dengan kenaikan tersebut maka harga premium yang dari Rp6.500 menjadi Rp8.500 per liter sedangkan solar menjadi Rp7.500 perliter dari Rp5.500.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan Pemerintah mendapatkan penghematan lebih dari Rp100 triliun dengan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Inflasi diperkirakan bertambah 2 persen dalam dua bulan ke depan, jadi inflasi akhir tahun harusnya 5,3% dengan dampak ini menjadi 7,3%,” ujar Bambang Brodjonegoro di Istana Presiden, Jakarta, Senin malam  (17/11).

Selanjutnya, mengenai ruang fiskal pada APBN 2015 dapat dijaga Rp100 triliun dan dapat menekan defisit pada APBN 2015 sebesar 2,2%.

“Ruang fiskal, asumsi APBN 2015, perkiraan ruang fiskal bisa diatas Rp100 Triliun defisit APBN bisa 2,2 persen,” katanya.

Ia menambahkan, nanti pemerintah akan mengajukan kenaikan BBM ini pada APBN-P 2015.

“Yang membahas APBN-P tidak satu pasal, jadi pemerintah akan melakukan APBN-P di 2015,” tuturnya.

Untuk diketahui dalam APBN 2014 Pasal 14 poin 14 disebutkan, penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaimana dimaksud ayat 13 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI. Namun, dalam APBN P 2014 pasal 14 poin 14 dihilangkan, artinya pemerintah tak perlu persetujuan dari DPR soal penaikan BBM.

Akan tetapi, terkait pengalihan subsidi pemerintah wajib mendapat persetujuan dari DPR RI.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi mulai pukul 00.00 WIB Selasa 18 November 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sering Terkendala Masalah Pembebasan Lahan, Ini Strategi Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI sedang menyusun strategi agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut karena akan berdampak pada kelanjutan proyek. 
Untuk itu, Pemprov DKI berencana akan memberikan uang ganti rugi sebesar 50 persen kepada warga yang terkena penertiban namun memiliki surat kepemilikan lahan.
Diakui Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menggalakkan proyek Pemprov DKI seperti Mass Rapid Transportation (MRT) dan normalisasi sungai, Pemprov DKI memang kerap menemui kendala dalam hal pembebasan lahan. 
Bahkan tak jarang hal tersebut menimbulkan perdebatan antara Pemprov DKI dengan warga mengenai kepemilikan lahan dan uang ganti rugi.
“Memang ada kendala dalam pembebasan lahan. Tadi dalam rapim saya sudah diputuskan, kalau sudah jelas itu milik siapa, bayarnya 50 persen aja dulu uangnya, sambil nunggu ngukur luasnya supaya pemilik dapat uang nyari tanah di tempat lain,” ujar Ahok di Balai Kota, Senin (17/11).
Sedangkan untuk masalah lainnya seperti pengakuan beberapa pihak atas suatu lahan ataupun permintaan uang ganti rugi yang terlalu tinggi, Pemprov DKI akan meneruskannya ke Pengadilan Negeri untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Bagaimana kalau satu tempat diakui berbagai pihak? Ini juga gak bisa kita membayar. Ini membuat kita akan minta Pengadilan Negeri untuk melakukan konsinyasi (cek lagi). Kalau yang masyarakat yang minta harganya tidak masuk akal melebihi harga tafsiran dari Pemprov DKI , kami juga titipkan pengadilan negeri,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Alihkan Subsidi BBM Tanpa Restu DPR, Presiden Jokowi Kembali Berbuat Sewenang-wenang

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo kembali berbuat sewenang-wenang soal pengalihan subsidi dari Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebab, langkah Jokowi melakukan pengalihan subsidi tak meminta persetujuan dari DPR RI, dalam hal ini komisi yang terkait, yakni Komisi VII DPR yang membidangi masalah energi.
“Harga BBM naik, tanpa persetujuan DPR. Jokowi dua kali , berakin DPR,” kata koordinator investigasi dan advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Senin (17/11) malam.
Menurut dia, perbuatan sewenang-wenang Jokowi yang pertama yakni saat peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang juga tanpa persetujuan DPR.
Dirinya pun mendesak agar DPR menolak penaikan harga BBM bersubsidi tersebut. Sebab, hal itu dilakukan tanpa pembahasan dengan DPR.
“Penaikan harga BBM ini, DPR harus bersikap, dan menolak penaikan harga BBM ini karena tidak ada pembicara atau pembahasan antara DPR dengan Presiden,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2.000, Senin (17/11) malam, di Istana Negara, Jakarta. 
Dimana harga BBM jenis premiun sebelumnya Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan untuk jenis solar, dari semula seharga Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Harga tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014, pukul 00.00 WIB
Untuk diketahui, dalam APBN 2014 Pasal 14 poin 14 disebutkan, penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaiaman dimaksud ayat 13 dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI.
Namun, dalam APBN P 2014 pasal 14 poin 14 dihilangkan, artinya pemerintah tak perlu persetujuan dari DPR soal penaikan BBM.
Akan tetapi, terkait pengalihan subsidi pemerintha wajib mendapat persetujuan dari DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

PAN: Hak DPR Tak Ada yang Dihapus

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, tak ada hak yang dimiliki DPR yang dihapus setelah penandatanganan kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
“Tidak ada hak DPR yang dihapus dari nota kesepakatan yang ditandatangani. Hak DPR yang dihapus itu tidak ada, hak interpelasi, hak angket, dan hak mengajukan pendapat tetap diatur di dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” kata Saleh, Senin (17/11).
Menurut dia, hak-hak DPR itu diatur secara umum di dalam pasal 20A UUD 1945 dan secara khusus di atur di dalam pasal 79, 194-227 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Dia memastikan jika DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan budgeting serta melakukan check and balances terhadap jalannya pemerintahan.
“Saya melihat ada miss-information soal hak DPR tersebut di kalangan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, kata dia, isu penting dalam kesepakatan damai itu ada dua, pertama, penambahan pimpinan di setiap AKD. Kedua, menurut dia ada penghapusan pasal 98 ayat 7 dan 8 UU MD3 yang dinilai pengulangan atau “redundant”.
KMP dan KIH sepakat menandatangani kesepakatan bersama diantara keduanya yang berlangsung pada Senin siang di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta. Ada lima poin kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
Salah satu poin yang disepakati adalah kedua belah pihak bersepakat dan setuju mengubah ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus.
Hal itu disebabkan pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada pasal 79 pasal 194 sampai dengan pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam penandatanganan kesepakatan itu, KMP diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Sementara itu KIH diwakili oleh politisi PDI Perjuangan Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR Olly Dondokambey.
Selain itu penandatanganan damai itu juga disaksikan pimpinan DPR Ketua DPR Setya Novanto, empat Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto. Selain itu juga dihadiri oleh sepuluh ketua Fraksi di DPR dan para pimpinan komisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain