5 April 2026
Beranda blog Halaman 42070

Korupsi Wisma Atlet, Karyawan Duta Graha Indah Kembali Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co —  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan, Senin (17/11).
Dua saksi tersebut adalah karyawan PT DGI Wawan Karmawan dan karyawan PT Trifora Perkasa Yenti Sulistia. Keduanya akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini yaitu Rizal Abdullah.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi RA (Rizal Abdullah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan. Sebelumnya, dia mengaku telah menerima fee sebesar Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah (DGI). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengatakan jika pemberian uang secara tunai itu diberikan secara bertahap.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berikut Pasal yang Sepakat Direvisi Oleh KIH-KMP

Jakarta, Aktual.co — Siang ini Senin (17/11), dijadwalkan akan dgelar penandatangan kesepakatan perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih(KMP), sesuai dengan deal antara kedua belah pihak yang berseteru, beberapa pasal di Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan dihapus. 
Penyebabnya pasal-pasa tersebut dinilai  berpotensi melemahkan sistem presidensial sesuai dengan konstitusi, ada juga pasal yang berhubungan dengan hak-hak DPR terhadap mitra kerja di pemerintah. Dan pasal yang dihapus lainnya adalah  alasan pengulangan, poin yang sama telah disebut di pasal yang lain, maka perlu dihilangkan.
Penandatanganan sendiri akan dihadiri oleh perwakilan KIH Pramono Anung, dan Olly Dondokambey. dan perwakilan KMP  akan diwakilkan oleh Hatta Rajasa dan Idrus Marham,  
Berikut dua pasal dalam UU MD3 yang sepakat untuk direvisi:
Pasal 74
Ayat 3 : Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintahan yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4 : Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5 : DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
Ayat 6 : Dalam hal badan hukum atau warga negara mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Pasal 98
Ayat 6 : Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Ayat 7 : Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8 : DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Laporan: Dedy

Artikel ini ditulis oleh:

Pabrik Semen Baru akan Dibangun di Kupang

Kupang, Aktual.co — Rencana pembangunan Pabrik Semen Kupang III mendapat tanggapan positif dari pemerintahan daerah setempat. 
Hal ini dikarenakan Pabrik Semen Kupang I tak lagi beroperasi.Sementara, Pabrik Semen Kupang II belum mampu menyuplai kebutuhan konsumen untuk Kawasan Timur Indonesia (KTI). Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengatakan bahwa pembangunan pabrik semen baru tersebut pemasarannya jangan hanya sampai Papua, namun bisa merambah Timor Leste dan Australia. “Hal ini didukung oleh program tol laut. Oleh karena itu ke depan tidak lagi susah proses distribusinya. Distribusi akan semakin baik,” kata Frans Lebu, Senin (17/11).     Dalam kunjungan kerja ke Kupang pada Sabtu (15/11) lalu, Menteri Prindustrian Saleh Husin mengatakan Pabrik Semen Kupang hingga saat ini merupakan satu-satunya industri di NTT yang menjadi kebanggaan masyarakat, dan harus dikembangkan. Saleh menyatakan dukungannya untuk pembangunan pabrik Semen Kupang III, setelah mendengarkan pemaparan Dirut PT Semen Kupang  Abdul Madjid Nampira yang didampingi seluruh direksi dan manajemen PT. Sarana Agra Gemilang (SAG), KSO PT Semen Kupang. Kendala yang saat ini dihadapi PT Semen Kupang adalah listrik dan juga pendanaan. Namun, bisa dibangun pembangkit listrik sendiri. Sementara mengenai pendanaan bisa dilakukan sharing dengan BUMN, swasta dan dibantu APBN. 
“Saya kira pendanaan bisa saja. Pak Tumanggor pasti setuju,” kata Saleh menunjuk komisaris Wilmar Group, .MP Tumanggor yang ikut mendampinginya. Wilmar Group adalah perusahaan yang bergerak di bidang agribisnis dengan investasi mencapai puluhan triliun di Indonesia. Dimana salah satu anak perusahaannya SAG, menjalin KSO dengan Semen Kupang sejak tahun 2009 lalu. Sebelumnya, Dirut PT Semen Kupang, Abdul Madjid Nampira menyebutkan Pabrik Semen Kupang P III akan memiliki kapasitas produksi 1,5 juta ton per tahun. Saat ini Pabrik Semen Kupang II baru memproduksi 300 ribu ton per tahun. Rencana pembangunan Pabrik Semen Kupang III yakan menelan dana Rp 2,5 triliun itu akan mempunyai pelabuhan sendiri. Hal ini untuk memudahkan proses distribusi. Pemasarannya akan mencakup Maluku, Papua, NTB, Timor Leste dan Australia. 

Artikel ini ditulis oleh:

BPKD Akui Serapan Anggaran DKI Maksimal Hanya 40 Persen

Jakarta, Aktual.co —Penyerapan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta hingga Senin (10/11) pekan lalu hanya mencapai 31 persen dari total penerimaan Rp 72 triliun. 
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Heru Budi Hartono optimis hingga akhir tahun nanti penyerapan APBD DKI Jakarta bisa mencapai 40 persen.
“Paling tinggi saya rasa 35 persen. Tapi saya optimis 40 persen bisa lah,” ujarnya , di Balaikota DKI, Senin (17/11).
Diakuinya, untuk penyerapan belanja rutin DKI, yang paling kecil serapan anggarannya yakni Dinas Perhubungan yang hanya 4,7 persen dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang hanya sekitar 13 persen.  
Sedangkan untuk penyerapan tertinggi ada di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Sebab di kedua dinas tersebut ada program yang sedang digalakkan Pemprov DKI yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Rendahnya penyerapan di tahun 2014, diakui Heru terjadi karena peralihan sistem mulai dari Unit Lelang Pengadaan (ULP) dan juga sistem e-budgeting. 
Sebelumnya, penyerapan anggaran yang paling rendah adalah 60 persen pada tahun 2000. Namun, tahun 2014 ini, penyerapan anggaran DKI menjadi yang paling rendah yakni hanya sekitar 30-an persen.
“Menurut saya ini transisi, mohon dimaafkan karena banyak kendala seperti di Dinas Perhubugan tidak bisa membayar semua bus karena kasus yang kemarin itu. Kemudian Dinas Pekerjaan Umum di beberapa titik lokasi masih terkendala pembebasan lahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui serapan APBD DKI tahun 2014 memang sangat rendah. 
Serupa dengan Heru, dia beraIasan rendahnya penyerapan anggaran DKI disebabkan lambatnya proses tender yang dilakukan di ULP.
“Memang penyerapannya payah. Penyerapan anggaran kami (tahun ini) paling mentok 65 persen. Karena memang ULP lagi bermasalah,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (28/10).
Selain itu, Ahok juga menyalahkan banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI yang belum mengerti e-katalog, sehingga enggan melakukan pengadaan barang lewat situ. 
“Persyaratan pengadaan lelang juga tidak dipenuhi, macam-macam lah,” ujarnya.
Namun Ahok menyangkal kalau penyerapan anggaran yang rendah berpengaruh terhadap kinerja Pemprov DKI Jakarta. Penghematan anggaran, ujarnya, justru telah dilakukan Pemprov DKI. “Kemarin kita udah potong anggaran. Lebih baik enggak usah dipakai, tahun depan baru kita kebut.”
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PKS Rifkoh menilai pengelolaan APBD DKI Jakarta 2014 terburuk se-Indonesia. 
Penilaian itu berdasarkan pada rendahnya penyerapan anggaran di tahun 2014 ini dan penerimaan yang berkurang hingga Rp12 triliun.
Kata Rifkoh, kalangan dewan saja memprediksi sampai akhir tahun 2014 nanti penyerapan APBD DKI maksimal hanya tembus di kisaran 60-65 persen saja.
“Ya, saya kira terburuk se-Indonesia, bahkan mungkin se-dunia. Sebab yang saya tahu semua pemerintah daerah yang ada di Indonesia belum pernah ada yang mengalami penyerapan anggaran serendah yang dialami Jakarta seperti sekarang ini,” ujarnya, Senin (27/10) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Transjakarta, Saksi Akui Laporan BPPT

 Jakarta, Aktual.co — Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andeas Eman mengaku, terdakwa R Drajad Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI Jakarta menerima dan mengetahui laporan terakhir Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi soal pengadaan Bus Transjakarta.
“Jadi kami menerima (laporan) dari BPPT, lalu saya serahkan ke pimpinan saya, Pak Drajad. Saya tidak memonitor (laporan terakhir itu) saya serahkan kepemimpinan,” kata Andreas dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/11).
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum laporan tersebut berisikan laporan terakhir, draf kontrak, HPS dan spek teknis, Andreas membenarkan. “Iya laporan tersebut ada hal tersebut (laporan terakhir, draf kontrak, HPS dan spek teknis) tapi semuanya pimpinan yang mengetahuinya.”
Dalam kasus Transjakarta kerugian negara timbul akibat tidak dipenuhinya spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri berdasarkan sodoran harga proposal dari rekanan dan diarahkannya spesifikasi pada perusahaan tertentu serta adanya kemahalan harga.
Terkait perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang masuk dalam proses persidangan. Mereka adalah R Drajad Adhyaksa, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, serta Seyito Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013.
Pada surat dakwaan keduanya, Jaksa menyebut kasus korupsi pengadaan Transjakarta pada 2013, dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pihak, termasuk Pristono. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan, namun berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak-pihak lain yang disebutkan oleh Jaksa terlibat dalam perkara ini, antara lain adalah Direktur Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto, serta Dirut PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso.
Sejumlah pihak itu, disebut memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta, yang menimbulkan kerugian negara hingga sebesar Rp392,7 miliar.
Kedua terdakwa, yakni R Drajad Adhyaksa serta Seyito Tuhu didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Agus Hermanto: Hak anggota DPR Melekat dalam UUD

Jakarta, Aktual.co — Kesepakatan antara Koalisi Indonesia  Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen akhirnya menemukan titik terang, setelah Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disepakati oleh kedua belah pihak yang berseteru. Kesepakatan tersebut dalam bentuk penghapusan sejumlah pasal di UU MD3 terkait hak dewan di komisi yang menjadi pangkal perseteruan.
“Hak interpelasi, hak angket dan hak bertanya sudah melekat dalam UUD 45. Di situ tentunya sudah dijelaskan secara penuh dan pelaksanaannya diatur UU MD3,” jelas Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Sementara lanjut Agus pasal-pasal yang dihapus ‎dalam kesepakatan antara KIH dan KMP yakni pasal 74, pasal 98 ayat 7 dan 8.  
“Pasal depannya sudah mengatur hak kedewanan itu di dalam satu pasal tertentu tetap dalam UU MD3. Sehigga kita melihat kalau sudah diatur dalam satu pasal, tidak perlu diatur dalam pasal berkaitan komisi,” terang dia.
Sementara itu, kata Agus tugas komisi, tidak berubah tetap seperti semula seperti diketahui sebelumnya yakni melakukan fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan. Selain itu, tambah dia, komisi juga berhak membuat rekomendasi atau kesimpulan dari rapat dengan mitra kerja terkait.
‎”Sehingga hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket tak khusus dari komisi-komisi, tapi merupakan hak melekat dari masing-masing dewan. Jadi ada yang betul-betul dikuatkan dan hal-hal yang ada di dalam misalnya ada redundant itulah yang dikurangi,” pungkas dia.
Laporan: Dedy

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain