6 April 2026
Beranda blog Halaman 42105

Pengamat: Mendagri Tak Paham Aturan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara Masnur Marzuki menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak paham penerapan aturan hukum dan prinsip hirarki hukum.
“Apakah Mendagri tidak paham bahwa UU 23/2014 telah diubah melalui penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2014? UU Pemda no. 23/2014 telah diubah melalui terbitnya Perppu. Di saat yang sama Presiden juga terbitkan Perppu no. 1/2014,” kata Dosen Tata Negara UII tersebut, ketika dihubungi aktual.co, Sabtu (15/11)
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi juga sudah menolak memeriksa perkara uji materi dua UU tersebut karena mengingat sudah adanya Perppu Pilkada. Itulah sebabnya Perppu Pilkada juga dimohonkan gugatan judicial reviewnya ke MK.
Masnur mempertanyakan mengapa menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo menganggap sidang paripurna DPRD DKI Jakarta tidak perlu kuorum, terkait pasal 79 (1) undang-undang 23 tahun 2014.
Hal tersebut dianggap sebagai kelucuan politik yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta pada jumat(14/11) kemarin.
“Soal syarat kuorum DPRD pada paripurna DPRD DKI kemarin adalah bentuk kelucuan politik karena kabarnya paripurna hanya membacakan surat Mendagri yang dasar hukumnya masih jadi polemik apakah mengacu pada Pasal 203 ataukah Pasal 174 Perppu Pilkada yakni Perppu No. 1 Tahun 2014. Peristiwa kemarin belum pernah terjadi dalam sejarah politik Indonesia dan menjadi polemik ketatanegaraan,” kata dia.  
Selaku Mendagri, Tjahjo diminta berhati-hati mengeluarkan kebijakan dan pernyataan apalagi pernyataan tersebut memiliki dampak politik dan dampak hukum. Mendagri memaksa diberlakukannya Pasal 203 Perppu Pilkada sebagai Dasar hukum penetapan Ahok dan mengabaikan Pasal 174 yang kekuatan normanya sama dengan Pasal 203. 
Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pengesahan plt gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama sebagai gubernur memakai dasar hukum Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pilkada yang baru disahkan oleh DPR.
“Sidang paripurna DPRD DKI  (pengumuman Ahok) tidak perlu quorum karena bukan pengambilan keputusan sesuai pasal 79 (1) UU 23 tahun 2014,” kata Tjahjo Kumolo kepada Aktual.co, Jum’at (14/11).

*Editor: Karel Ratulangi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Korupsi TVRI, Kejagung Periksa Komedian Mandra

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa komedian kondang Mandra Naih terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan TVRI pada tahun 2012.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Suyadi mengatakan, penyelidikan itu terkait program siap siar TVRI.
“TVRI melakukan beberapa tayangan untuk beberapa film yang sudah lama, ada yang PH-nya (Production House) punya Mandra, ada (juga) yang lain,” kata Suyadi di Kejagung, Jakarta, Sabtu (15/11).
Pihak Kejagung akan menelisik terkait dengan dugaan penggelembungan harga. Hanya saja tidak dijelaskan lebih detail selisih harga yang tengah diselidiki itu.
“TVRI merekrut itu dengan harga kelihatannya lebih tinggi daripada keyataannya. Saya belum bisa ngomong selisihnya. Mudah-mudahan nanti itu ada perkembangan baik,” katanya.
Saat dikonfirmasi maksud perkembangan baik itu, Suyadi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim nantinya akan melakukan gelar perkara.
“Baru nanti ditentukan perlu adanya penentuan tersangka atau tidak,” kata dia. 
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin mengatakan bahwa Mandra dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai salah seorang rekanan penyedia program siap siar di TVRI tahun 2012.
“Beliau dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012, sebagai salah satu rekanan penyedia program siap siar,” ujarnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/11).

*Editor: Karel Ratulangi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sempat Ricuh, Satpol PP Tertibkan Bangunan Warga di Waduk Ria Rio

Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban tahap dua terhadap bangunan rumah warga yang dihuni 106 kepala keluarga di Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Sabtu (15/11). 
Sebanyak 2.500 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Pemadam Kebakaran, Kepolisian, TNI, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kebersihan dikerahkan dalam penertiban tersebut. Lahan seluas 1,1 hektar tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perluasan waduk untuk mengurangi resiko banjir.
Penertiban yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB, berlangsung ricuh karena warga menolak untuk ditertibkan. Kericuhan tersebut diakibatkan banyak warga yang merasa belum disosialisasikan dan belum adanya persetujuan penetapan uang ganti rugi.
“Mereka minta ganti rugi, tapi ini tanah negara yang ada prosedurnya. Kami sudah siap memberi kerohiman sebesar Rp 5 juta, bahkan saya perintahkan anggota untuk mengantar pindah warga ke rumah susun tanpa bayar,” ujar Kepala Satpol PP Kukuh Hadi.
Sebagai informasi, warga sekitar Waduk Ria Rio menolak penertiban karena meminta ganti rugi atas tempat tinggal yang mereka dirikan di atar tanah milik PT Pulomas Jaya, BUMD DKI. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta per meter persegi.
Sementara itu, Camat Pulogadung Teguh Hendrawan mengatakan bahwa warga yang terkena penertiban akan direlokasi ke rumah susun di Jatinegara Kaum. Di rusun tersebut telah disiapkan 200 unit kamar. Pemprov DKI bersedia membantu relokasi warga dengan menyediakan truk untuk memindahkan barang warga.
“Warga di penertiban ini langsung kita pindahkan ke Rusun Jatinegara Kaum. Rusun Jatinegara Kaum sudah kita siapkan, ada sekitar 200 unit yang kita siapkan untuk warga,” kata Teguh.

*Editor: Karel Ratulangi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Isu Kenaikan Harga BBM Timbulkan Polemik Pada Masyarakat

Jakarta, Aktual.co — Isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menimbulkan polemik pada masyarakat dan mengakibatkan harga sejumlah kebutuhan pokok naik.
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan bahwa menaikkan harga BBM adalah penganut paham liberal. Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berdampak pada kebijakan ekonomi.
“Kami tidak bisa mengklaim, ada ibarat blok penyerangan. Paham liberal yang mengambil kebijakan ekonomi,” ujar Effendi dalam diskusi bertajuk ‘bola panas BBM’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/11).
Kenaikan harga BBM menyangkut hajat orang banyak dan pemerintah seharusnya tidak stagmatis. Pemerintah dinilai tidak pernah mengotak-atik devisa, regionalisasi, dan melakukan terobosan baru sebelum menaikan harga BBM. 
Effendi menambahkan, Presiden Joko Widodo tidak ingin membentuk ‘kabinet trisakti’ dan pada akhirnya membuat ‘kabinet kerja’ dalam pemerintahannya lima tahun kedepan.

*Editor: Karel Ratulangi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

DKI Diminta Perluas Lokasi Kebijakan Pelarangan Sepeda Motor

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Perkotaan Nirwono Yoga menyambut positif rencana Kebijakan Pemprov DKI melarang pengendara sepeda motor melewati kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Medan Merdeka Barat dan sebaliknya.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan sebagai realisasi menekan tingkat kemacetan yang sudah tidak terkendali di Jakarta. Diharapkan setelah uji coba selama satu bulan pada Desember mendatang, kebijakan tersebut dapat diterapkan juga di lokasi lain, terutama jalan protokol.
“Menurut saya Pemprov DKI harus lebih berani memperluas kebijakan tersebut. Jadi bukan hanya di titik HI-Medan Merdeka Barat saja, namun di ruas jalan Sudirman, Rasuna Said, MT Haryono, Gatot Subroto, atau di jalan-jalan protokol lainnya,” kata Nirwono ketika dihubungi Aktual.co, Sabtu (15/11).
Kebijakan tersebut seharusnya didukung oleh peraturan daerah yang baru, bukan hanya mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 mengenai angkutan dan lalu lintas. Ditambah lagi fasilitas pendukung lain seperti angkutan umum, bus Transjakarta, atau jalur sepeda sebagai alternatif kebijakan tersebut.
“Pemprov DKI juga harusnya segera menyiapkan Raperda dan tahun depan harus ada Perdanya. Selain itu juga perlu dukungan armada tambahan seperti angkutan umum dan bus Transjakarta baru, atau juga didukung pembangunan jalur sepeda dan sepeda sewa sebagai alternatif angkutan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pada bulan Desember mendatang Pemprov DKI akan memberlakukan kebijakan pelarangan pengendara sepeda motor melintas di kawasan bundaran HI hingga Medan Merdeka Barat dan begitupula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko tingkat kecelakaan sepeda motor, sekaligus  mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan transportasi massal.

*Editor: Karel Ratulangi

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KMP DKI Ancam Gelar Paripurna Ulang

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan bahwa pihaknya akan mengulang paripurna yang sesuai aturan, terkait pengangkatan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Menurut ketua presidium Koalisi Merah Putih DKI ini, paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, tidak sah dan menyalahi aturan. Hal ini dikarenakan dalam rencana sidang paripurna tersebut hanya diputuskan ketua DPRD DKI Jakarta.
“kita tidak akan paripurna tandingan, yang akan kita buat paripurna sesuai aturan yang betul.Soal institusi lain yang mau melengserkan,itu hak institusi lain, dewan harus berjalan, sesuai mekanisme yang ada,” kata Mohammad Taufik,saat dihubungi aktual.co, Sabtu (15/11).
Taufik menegaskan dalam mengadakan sidang paripurna ada mekanisme yang perlu dilakukan. Menurut dia, ketua DPRD DKI tergesa-gesa dalam melantik Ahok menjadi Gubernur .
“Kita bukan mau menghalangi, kalau kesepakatan dijalani. Kita kasih tau, tongkat yang miring jangan berharap menghasilkan bayangan yang tegak. Kalo begitu nanti APBD juga nanti ditanganin dia doang lagi,” ungkap Taufik.
Diketahui, pimpinan fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DPRD DKI menolak sidang paripurna yang mengumumkan persetujuan pelantikan Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.

*Editor: Karel Ratulangi

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain