17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42158

Berikut Mitra Kerja Komisi yang Disepakati DPR

Jakarta, Aktual.co — DPR RI menyepakati mitra kerja di 11 komisi dalam rapat pengganti Badan Musyawarah, Senin (3/11), dan akan disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (4/11).
“Mitra kerja masing-masing komisi akan diketok (dalam rapat paripurna) dan bisa langsung kerja dengan mitranya,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto usai rapat pengganti Badan Musyawarah di gedung DPR, Jakarta.
Dia mengatakan, perubahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Kerja menjadi pembahasan di rapat pengganti Bamus karena dikhawatirkan mengganggu proses pengawasan yang ada di masing-masing komisi.
Agus mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Kementerian Pendidikan Dasar dan Kebudayaan tetap di Komisi X dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi mitra kerja Komisi VII,” kata dia.
Pembahasan mitra komisi sempat mengalami perdebatan terkait nomenklatur kementerian yang berubah di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun peserta rapat yang hadir sepakat menggunakan penetapan mitra terdahulu sebagai rujukan.
“Kita akan merujuk kepada Surat Keputusan nomor 31 tahun 2009 yang ditetapkan oleh bapak Marzuki Ali,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Daftar mitra kerja masing-masing komisi yaitu;
Komisi I: Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Panglima TNI, Mabes TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Perum LKBN Antara, Komisi Informasi Pusat, Komisi Penyiaran Indonesia, TVRI, RRI, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film.
Komisi II: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Kabinet, Ombudsman RI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negari, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Komisi III: Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Sekjen MA, Sekjen MK, Sekjen DPR, sekjen MPR, sekjen DPD, PPATK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Komisi IV: Kementerian Pertanian, Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Dewan Maritim Nasional.
Komisi V: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, BMKG, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pengembang Wilayah Surabaya Madura, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Komisi VI: Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemennterian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Standarisasi Nasional (BSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sabang, Dewan Koperasi Indonesia.
Komisi VII: Kementerian ESDM, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Koordinasi Geospasial, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, SKK Migas, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, LIPI, Lembaga Eikjman, Dewan Riset Nasional, Dewan Energi Nasional, Pusat Peragaan Iptek.
Komisi VIII: Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, BNPB, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia.
Komisi IX: Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BKKBN, BPOM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Komisi X: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustakaan Nasional.
Komisi XI: Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, Sekjen BPK, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, OJK.

Artikel ini ditulis oleh:

Petugas P3S Diminta Tegas Tangani PMKS

Jakarta, Aktual.co —Untuk menghalau dan menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), petugas P3S tersebar dibeberapa titik wilayah Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Menurut Lurah Balimester, Agustinah bahwa jumlah PMKS yang berkeliaran di kolong flyover Kampung Melayu ini mencapai 50 orang. 
“Mereka terdiri dari pengamen, pengemis, hingga pemulung. Penertiban sudah berulangkali dilakukan, namun PMKS kembali lagi,” katanya kepada wartawan, Senin (3/11).
Dikatakan Agustinah kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Jasamarga, PT Astra, dan sejumlah perusahaan lain agar turut andil dalam pembangunan taman interaktif di kawasan itu melalui program corporate social responsibility (CSR).
“Harusnya kolong flyover ini diubah menjadi taman interaktif, lengkap dengan sarana dan prasaran olahraga, tempat bermain anak. Kemudian dijaga petugas sehingga tidak ada ruang untuk PMKS di tempat itu,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Wakil Ketua DPR: Jangan Timbul Fitnah, KPK Buka Saja Nama Menteri Catatan Merah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus didesak untuk mempublikasikan nama-nama yang diberi tanda merah atau kuning dalam proses seleksi menteri Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Desakan ini juga muncul dari pimpinan anggota DPR RI, Fadli Zon, dia mengatakan KPK harus transparan kepada siapa yang dianggap mempunyai catatan merah dan kuning dalam kabinet Jokowi-JK.
“Masyarakat harus tahu jelas, siapa saja yang punya catatan merah atau kuning,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (3/11). Kata Fadli lagi, transparansi publikasi tersebut perlu dilakukan oleh KPK agar nantinya tidak menimbulkan fitnah. “Publik cukup resah atas pemberian tanda merah atau kuning oleh KPK. Publik menduga-duga, siapa yang diberi peringatan oleh KPK,” sergahnya.
Seperti diketahui, KPK memberikan tanda merah dan kuning terhadap sejumlah nama calon menteri di pemerintahan Jokowi-JK. Pemberian tanda itu merupakan hasil penelusuran KPK, sesuai dengan permintaan Jokowi untuk mengusut rekam jejak calon-calon menterinya.
KPK tidak menyebutkan berapa nama yang masuk dalam kategori merah atau kuning. Namun, Presiden Jokowi sempat membocorkan, ada delapan nama calon menterinya yang diberi tanda oleh KPK. Jokowi dan KPK tak menyebut identitas mereka. (Baca: Jokowi Sebut Delapan Menteri Kena Catatan Merah dan Kuning KPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas P19, Polisi Lengkap Keterangan Kasus Obor Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah melengkapi berkas dua tersangka kasus ‘Tabloid Obor’ pada kampanye pilpres lalu sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemimpin Redaksi (Pimred) Tabloid Obor Rakyar Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa.
“proses berjalan terakhir P19, ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Boy, penyidik akan memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas kedua tersangka agar segera bisa disidangkan di pengadilan.
“petunjuk dari JPU dan ini sedang berproses melengkapi, gak lama lagi di JPU tidak statis, ada petunjuk lanjutan dari JPU,” tandasnya.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemimpin Redaksi (Pimred) Tabloid Obor Rakyar Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa. Penyidik menjerat dua tersangka itu dengan Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Pidana Umum yakni Pasal 156 KUHP dan atau 157 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PDI-P Temukan Tiga Persoalan di Rusun Pulo Gebang

Jakarta, Aktual.co —Fraksi PDI-P di DPRD DKI menemukan ada tiga persoalan yang dialami penghuni Rumah Susun Pulo Gebang Jakarta Timur, yang sempat berunjukrasa di Balaikota DKI di 28 Oktober lalu.
Sekretaris Fraksi PDI-P, Gembong Warsono mengatakan tiga persoalan itu yakni soal kelayakan tempat tinggal, masalah tarif, dan ketiga soal status rumah.
“Itu penghuni ada yang sudah mendapatkan surat, tapi ada juga yang belum. Artinya administrasinya gak bagus,” ujarnya, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/11). Dia mengaku akan mendorong temuan itu agar segera diselesaikan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI sehingga bisa meningkatkan hidup warga rusun.
Kata Gembong, pada dasarnya dalam upaya meningkatkan taraf hidup warga yang kena gusur, Pemprov DKI baru sampai di tataran memberi tempat layak saja. 
“Tapi belum bisa membuat tempat yang layak menjadi hidup yang layak?” ujarnya.
Temuan itu didapat saat anggota fraksinya melakukan kunjungan ke lokasi. “Kebetulan ada temen-temen kami di dapil Jakarta Timur yang sudah kami tugaskan untuk meninjau lokasi rusun. Kalau nanti terbukti pengaduan dari warga rusun itu benar, maka akan kita disampaikan pada Dinas Perumahan,” ujarnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Udar: Jokowi Minta Spesifikasi Khusus Dalam Pengadaan Transjakarta

Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku mendapatkan hambatan ketika mengadakan pelelangan bus transjakarta tahun anggaran 2013.
Hal tersebut diakui Udar ketika memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bus transjakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/11).
Udar mengaku, halangan paling utama adalah memenuhi kemauan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, karena menginginkan semua bus itu menggunakan bahan bakar gas.
Dengan ada permintaan tersebut, dia mengaku kesulitan untuk memenuhi keinginan Jokowi dalam proyek pengadaan bus transjakarta. Karena dia menilai, tak banyak produsen membuat bus sesuai spesifikasi diminta Jokowi.
“DKI minta bus mesti berbahan bakar gas dan deknya 110 centimeter. Tidak banyak produsen yang bisa memproduksi itu. Saya sudah sampaikan ke pada Pak Gubernur waktu itu kesulitannya. Tapi Pak Gubernur tetap minta gas,” kata Udar.
Dia pun beralasan, dari seluruh produsen bus di dunia, hanya segelintir membuat bus berbahan bakar gas. Dia pun mengatakan, pemasok bus transjakarta berbahan bakar gas itu ada dari Indonesia melalui merek Inka. Kemudian produsen lainnya berasal dari Tiongkok dan Korea Selatan.
“Ada yang bilang bus Eropa harganya hanya Rp 3,4 miliar, kalau yang China Rp 3,6 miliar. Tapi kita harus ingat, bus Eropa pakai bahan bakar solar dan transmisi manual. Yang kita perlukan gas dan transmisi otomatis,” kata dia.
Udar berpendapat, karena ingin sesuai dengan pesanan Jokowi itulah, proses pelelangan beberapa kali gagal. Sebabnya adalah banyak produsen bus tak sanggup memenuhi spesifikasi diajukan Pemprov DKI. Padahal menurut dia, Pemprov DKI sangat butuh bus buat mempercepat perbaikan transportasi massal.
“Ini kan sudah masuk dalam rencana percepatan transportasi. Kalau dulu zaman Pak Fauzi Bowo paling banyak pesan 38-40 bus, tapi karena ini percepatan makanya jumlah paketnya besar,” kata dia.
Menurut dia, kemauan Jokowi itu juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses pelelangan melalui sistem paket. Karena tak banyak produsen bus bahan bakar gas, maka dia juga mesti memilih pabrikan mampu memproduksi bus sesuai permintaan dan dalam jumlah besar.
“Dasar sistem paket adalah kemampuan dasar dan efisiensi waktu. Itu usul dari sekretaris dan bawahan saya. Kemampuan dasar perlu karena pesanannya dalam jumlah besar.” kata dia,
Udar mengaku ada dua tipe pengadaan bus transjakarta. Pertama adalah impor utuh dan kedua hanya memasukkan rangka dan mesin saja, sedangkan karoserinya dibuat di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain