14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42201

Catatan Merah Menteri, Relawan Cium KPK dan Penguasa “Main Mata”

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan harus jujur dalam bersikap terutama terhadap rakyat.
Untuk itu, KPK harus memberitahu kepada publik tentang daftar nama yang dicoret merah, kuning ataupun tidak dicoret oleh institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu.
“Sebab jika itu tidak dibuka ke publik, maka publik akan mengatakan bahwa KPK sudah menghamba pada kekuasaan dan berusaha main mata serta kompromi dengan nama-nama yang dicoret merah atau kuning,” ucap Relawan Jokowi Ferdinan Hutahea, di Jakarta, Jumat (31/10).
Ia pun juga menganggapi informasi akan adanya niat jahat pihak tertentu yang coba menghilangkan data calon menteri terindikasi tanda merah maupun kuning oleh KPK.
Direktur Eksekutif Energy Wacth (EWI) itu pun menilai bila informasi itu benar, maka dugaan adanya menteri yang dicoret merah memang ada masuk dalam kabinet. Sehingga, sambung dia, untk menutupi ini, antara sang penguasa dan KPK sepakat melakukan kolusi membohongi rakyat dan tidak lagi jujur.
“Ini sangat tidak baik bagi masa depan KPK dibawah pimpinan Abraham Samad karena telah menjadi alat yang tidak berguna karena bagi kebenaran fakta, dan patut diduga malah bermain dengan pihak yang takut namanya terbuka ke publik,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bank Permata Syariah Bidik Galangan Kapal Batam

Jakarta, Aktual.co — Bank Permata Syariah membidik penyaluran dana untuk usaha galangan kapal di Kota Batam Kepulauan Riau untuk mendukung program kemaritiman Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Potensi Batam untuk target market syariah bagus. Apalagi untuk mendukung program kemaritiman Presiden Joko Widodo. Di Batam banyak galangan kapal,” kata Direktur Bank Permata Syariah Achmad K Permana di Batam Kepulauan Riau Jumat (31/10).

Bank Permata Syariah memiliki produk yang menggunakan sistem Ijarah Muntahiyah Bittamlik yang dianggap sangat cocok untuk pembiayaan usaha galangan kapal.

Praktik Ijarah Muntahiyah Bittamlik menyerupai “leasing”, dengan sewa menyewa yang diakhiri jual beli.

“Nasabah tidak akan keberatan dengan aset, angsuran dimasukan sebagai biaya. Ini unik, cocok untuk kepemilikan kapal,” kata dia.

Bank Permata Syariah meresmikan layanan syariah cabang Batam dan Cabang Tanjungpinang dengan menerapkan model bisnis leveraging dengan konvensional, dengan akses penuh untuk memaanfaatkan infrastruktur yang ada untuk dimanfaatkan seluruh nasabah.

Manager Area Bank Permata Batam dan Tanjungpinang, Sullong, mengatakan selain membidik penyaluran dana untuk usaha galangan kapal, Bank Permata Syariah juga memiliki banyak produk, di antaranya tabungan haji, tabungan syariah dan giro syariah.

Untuk pembiayaan, Bank Permata Syariah menargetkan mampu menyalurkan dana Rp100 miliar dalam dua bulan pertama.

Menurut dia, meskipun berbau Islam, namun Bank Permata Syariah tidak hanya membidik muslim, melainkan pebisnis non muslim, karena pihaknya menawarkan produk yang memberikan banyak keuntungan.

Sementara itu, hingga 2014, Bank Permata Syariah memiliki 16 KCS dan 283 Cabang Office Channeling.

Di Batam, Bank Permata Syariah memiliki empat kantor layanan syariah dan di Kota Tanjungpinang, bank itu menambaj satu kantor layanan syariah.

Kehadiran Bank Permata Syariah di Batam diharapkan dapat memberikan layanan perbankan yang menyeluruh, dan menjangkau nasabah lebih banyak dengan produk syariah yang terkini dan termodern.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR: SKK Migas Harus Dibubarkan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan draft amandemen Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberi kepastian terhadap keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Namun, pihak DPR sendiri menyarankan agar upaya Pemerintah untuk melegalkan SKK Migas dihentikan. Menurutnya, lembaga yang dinilainya tidak sesuai konstitusi itu harus segera dibubarkan.

“Tata kelola migas kalau didasari tata kelola saat ini dimana diatur oleh Pemerintah melalui SKK migas itu salah. Sebab itu bertentangan dan melanggar konstitusi. Serta merugikan negara secara finansial,” kata Kurtubi selaku Anggota DPR RI kepada Aktual.co, Jumat (31/10).

Kurtubi juga menegaskan, model tata kelola BP Migas itu jangan dilanjutkan sebab akan merugikan negara.

“Mestinya SKK Migas ini harus dibubarkan karena merupakan bentuk baru dari BP Migas yang sudah dibubarkan sebelumnya,” tegasnya.

Terkait draft UU migas baru yang akan diajukan Pemerintah, Kurtubi mengaku akan segera mengambil langkah untuk mengoreksi.

“Saya sebagai anggota DPR akan mengoreksi. Tapi, intinya SKK Migas itu harus dibubarkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa SKK migas telah merugikan negara. Hal tersebut ia lontarkan berdasar dari proses penjualan minyak dan gas bumi diberikan kepada pihak ketiga, sehingga membuat pendapatan negara tidak maksimal.

“SKK Migas itu tidak bisa melakukan penjualan sendiri. Harus melalui pihak lain. Selain itu, kontrol cost and recovery tidak akan pernah efektif. karena lembaga negara tidak pernah melakukan langkah eksplorasi dan ekspoitasi. Lihat saja, saat ini produksi minyak malah terus berkurang,” jelas Kurtubi.

Menurutnya, langkah yang tepat adalah membubarkan SKK Migas dan mengembalikan fungsinya ke badan usaha milik negara yakni Pertamina. Ini dilakukan agar proses pengelolaan serta pengawasan bisa berjalan efisien.

“Fungsinya dialihkan ke Pertamina dengan satuan kerja baru atau apapun. Lalu SKK Migas dibubarkan. Itu keputusan final,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dualisme DPR Merupakan Kemunduran Demokrasi dan Krisis Parlemen

Jakarta, Aktual.co — Upaya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk membentuk DPR tandingan adalah gejala politik yang mengarah pada terjadinya krisis parlemen.
Krisis parlemen adalah situasi parlemen yang masing masing kekuatan politik didalamnya selalu konfrontatif, konflik yang tak berkesudahan dan menghambat efektifitas jalannya fungsi parlemen. 
“Jika pembentukan DPR tandingan ini terjadi, menunjukan ketidakmatangan berdemokrasi sekaligus kemunduran demokrasi,” kata Direktur Puspol Indonesia Ubedilah Badrun, Jumat (31/10).
Dirinya mengatakan, syarat kematangan demokrasi adalah penerimaan masing-masing kekuatan politik untuk menerima kemenangan dan mengakui kekalahan. 
“Sebenarnya indikator kematangan demokrasi sudah dicontohkan oleh Jokowi dan Prabowo ketika mereka bertemu setelah pilpres dan saat menghadiri pelantikan Presiden Jokowi. Sayangnya ini tidak terjadi pada para anggota DPR,” kata dia.
Dia mengaku mencermati bahwa problem Dualisme DPR ini juga disebabkan karena ada nalar demokrasi yang berbeda. Kubu KMP menggunakan nalar demokrasi kuantitatif dan regulatif bahwa pemenang politik dalam demokrasi adalah mereka yang memiliki suara terbanyak, dalam konteks ini KMP adalah kekuatan kelompok politik yang memang suaranya terbanyak di DPR.
“Oleh karena itu menjadi rasional jika KMP menguasai parlemen. Selain itu, menurut KMP, pola pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan dengan pola paket adalah merujuk pada UU MD3 dan tatib DPR,” kata dia.
Sementara nalar demokrasi yang digunakan oleh KIH adalah nalar demokrasi kualitatif. Bahwa setiap anggota dewan memiliki hak politik yang sama untuk menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan dan KIH bisa mendapatkanya jika penentuan pimpinan alat kelengkapan dewan dilakukan dengan mufakat.
“Nalar demokrasi kedua kubu politik di DPR itu keduanya dapat dibenarkan, tetapi yang tidak dibenarkan justru ketika tidak menerima kekalahan.”
Jika situasi krisis parlemen ini terus terjadi, dampaknya adalah Presiden Jokowi tidak akan bisa bekerja efektif dan secara sosial ekonomi Indonesia akan mengalami krisis.
“Situasi ini bisa berbahaya kalau terus berlanjut dan bisa saja terjadi situasi politik yang mirip tahun 1959 ketika bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli.
Jika ini terjadi, kata dia, maka itu Kemunduran sekaligus mengembalikan Indonesia pada demokrasinya yang klasik.

Artikel ini ditulis oleh:

Pejabat Pemprov DKI ‘Bandel’, Ahok Ancam Turun Pangkat

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI sudah membuat kebijakan baru untuk upaya mencegah korupsi, yakni dengan mewajibkan seluruh pejabatnya mulai dari Eselon I hingga Eselon IV untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sanksi tegas sudah disiapkan bagi pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi DKI yang ‘membandel’ dan coba berkelit dari kewajiban itu, yakni diancam penurunan pangkat. 
“Yang dulu eselon II aja banyak yang enggak lapor. Kalau dia enggak lapor, nanti akan kita coret jadi staf saja,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10). 
Dikatakan Ahok, kebijakan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi semua lapis eselon  diterapkan guna mendukung program lainnya dari Pemprov DKI. Yakni memberlakukan sistem ‘cashless society’ atau mengurangi transaksi menggunakan uang tunai. 
Sehingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK akan mudah untuk memantau aliran dana dari para pejabat Pemprov DKI.
Dan bila ada transaksi mencurigakan di rekening pejabat DKI akan lebih mudah dideteksi oleh PPATK. “Jadi tahun depan kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi, semua uang harus ditransfer melalui bank.”  
Sebelumnya, peneliti dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengingatkan Ahok untuk tak hanya pandai menggertak saja dalam upaya memberantas praktik korupsi di Pemprov DKI.
Adapun yang dimaksudnya ‘Ahok hanya pandai menggertak’, dijelaskan Uchok yakni terkait sikap tegas mantan Bupati Belitung Timur terhadap pejabatnya yang ‘bandel’.
“Pejabat di DKI memang banyak yang ‘bandel’ dan memang harus dilaporkan. Tapi Ahok jangan cuma paksa laporkan harta kekayaan saja ke KPK. Tapi harus dilakukan lagi cek satu persatu pejabat DKI dan beri sanksi tegas kalau mau benar-benar jalan,” ujarnya, saat dihubungi Aktual.co, Jumat (31/10).
Dijelaskannya, setelah para pejabat Pemprov DKI melaporkan harta kekayaannya ke KPK, selanjutnya mereka harusnya juga diwajibkan melapor ke Inspektorat. 
“Jadi nanti inspektorat juga mencatat siapa saja misalnya kepala dinas yang sudah melapor ke KPK dan jumlah kekayaannya. Inspektorat juga harus mencatat siapa saja pejabat yang menolak melapor ke KPK. Sehingga memang ada sistem ketat yang membuat para pejabat Pemprov DKI yang bandel untuk jera,” ujar Uchok.

Artikel ini ditulis oleh:

Belum Gabung AIIB, Berikut Alasan Menkeu Bambang Brodjonegoro

Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Indonesia belum bergabung di Asean Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang dibuat oleh China pada tahun ini. Dirinya beralasan Indonesia belum bergabung karena pada saat itu karena masih dalam pemerintahan transisi.

“Timingnya belum tepat, waktu itu kita masih pemernitahan transisi,” ujar Bambang di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurutnya, saat ini Indonesia masih menunggu keputusan Presiden Jokowi untuk bergabung dalam AIIB. Oleh karena itu pihak Kemenku masih menunda keikutsertaan Indonesia.

“Ya tinggal tunggu formalitas dari Presiden untuk ikut bergabung, makanya kita menunda dulu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain